PEKANBARU, RIAUPAGI.com - PT Gandaerah Hendana (GH) sebuah perusahaan perkebun kelapa sawit milik asing yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu, Provinsi Riau diduga telah melanggar berbagai Undang-undang.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Riau dengan pemangku adat Petalangan Batin Aei Sulu Dilaut dan BPN Kabupaten Pelalawan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kabupaten Pelalawan dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau H Zukri dan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung didampingi Marwan Yohanis, Sugianto dan Suyadi, juga sudah memberikan tembusan kepada Pemkab Pelalawan.
PT Gandaerah Hendana (GH) yang berada di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00′ 07 ‘47,9″ Lintang Selatan dan 102′ 10’ 41,3″ Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.
Pansus DPRD Riau telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.
Muhklisin, Asisten General Manager PT Ganderah Hendana dikonfirmasi soal ini, menjawab tidak benar.
"Pada prinsipnya PT. Gandaerah Hendana beroperasional berdasarkan perizinan yang diberikan dan tentunya mengacu ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," jawabnya singkat melalui WhatsApp (WA) nya tadi Senin (7/11).
Tetapi Sugianto dari Komisi II DPRD Riau ditanya kembali soal ini menyatakan, temuan pihak dewan tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait.
"Kita tetap melakukan penelitian soal HGU PT Gandahera Hendana ini," katanya pada media, Senin (7/11).
"Untuk membuka perusahaan jangan sampai mengelabui perizinan. Saya berharap perusahaan yang juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali,” kata Sugianto.
"Saya kira perusahaan modal asing ini harus diberikan sanksi karena sudah merugikan daerah," sambungnya.
Perusahaan juga dituduhkan selain memanfaat areal di luar HGU, juga sudah mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai. (*)
Tags : PT Gandaerah Hendana Dievaluasi, Riau, Dewan Evaluasi GH, Perusahaan Perkebunan Sawit Melanggar Perizinan, News,