PEKANBARU – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kota Pekanbaru mulai menjadi perhatian serius DPRD.
"SPMB jangan jadi ladang pungli."
"Pendaftaran dilakukan secara online. Masyarakat bisa memilih dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Rabu (10/6).
Selain memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan, potensi praktik jual beli kursi hingga pungutan liar juga menjadi sorotan yang harus diantisipasi sejak dini.
Tekad Indra Pradana Abidin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran SPMB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan berlangsung pada 22-25 Juni 2026.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pendaftaran dibuka mulai 29 Juni sampai 1 Juli 2026.
Tekad menjelaskan, mekanisme penerimaan siswa tahun ini masih menggunakan empat jalur utama sebagaimana tahun sebelumnya, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Khusus jalur afirmasi, calon peserta didik diwajibkan melampirkan data DTSEN desil 1 hingga 5 sebagai salah satu syarat administrasi. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 26 Juni 2026.
Ia menegaskan, seluruh proses penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
"Yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat, seluruh proses ini tidak dipungut biaya," tegasnya.
Selain mengawasi transparansi penerimaan, Komisi III DPRD Pekanbaru juga menaruh perhatian terhadap ketersediaan kursi sekolah, khususnya bagi lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Tekad menegaskan jangan sampai ada anak-anak di Kota Pekanbaru yang kehilangan hak mendapatkan pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah.
"Kami meminta kepada Disdik jangan sampai ada anak-anak Pekanbaru yang tidak dapat bersekolah. Terutama tingkat SMP, semua lulusan SD harus bisa terakomodir," ujarnya.
Sebagai solusi tambahan, DPRD juga mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pendidikan.
Usulan tersebut berupa penyediaan kursi gratis bagi siswa jalur afirmasi agar mereka tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
"Kami juga meminta sekolah-sekolah SMP swasta yang bagus di Pekanbaru bisa memberikan CSR dalam bentuk lima kursi untuk adik-adik kita jalur afirmasi tanpa biaya. Ini sedang diperjuangkan Disdik," paparnya.
Politisi PDIP tersebut juga mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar bebas dari intervensi, pungutan liar, maupun praktik jual beli kursi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
Menurutnya, komitmen integritas yang telah disepakati harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.
"Kita minta proses SPMB ini berjalan bersih dan transparan karena sudah ada MoU pakta integritas. Jangan sampai ada lagi jual beli kursi di sekolah-sekolah," cetus Tekad.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
"Kalau ada masyarakat yang mau melapor, bisa ke Komisi III atau ke Disdik. Nanti kita telusuri dan verifikasi setiap aduan yang masuk," tutupnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) maupun uang bangku dalam proses SPMB tidak dibenarkan.
Bahkan ketegasan dan komitmen tersebut juga diperkuat dengan adanya penandatanganan pakta integritas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru beserta para anggota,Kepala Dinas Pendidikan, serta unsur Forkopimda.
Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama agar proses penerimaan murid baru tahun 2026 berjalan transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Poin pakta integritas itu ada dua, pertama tidak boleh ada intervensi. Kedua, bila ada pelanggaran siap diproses. Pastinya kita siap mengawal ketat agar seleksi penerimaan murid baru tahun 2026 berjalan baik," ungkap Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Jepta Sitohang, Selasa (9/6).
Selain itu, Srikandi Demokrat ini juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) maupun uang bangku dalam proses penerimaan siswa tidak dibenarkan.
"Tidak diperbolehkan (pungli). Jadi penyelenggara harus melakukan pengawasan lebih ketat supaya tidak ada pungli," tegasnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru juga berencana menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan untuk membahas solusi terkait keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Hal ini mengingat banyaknya siswa yang belum tertampung di sekolah negeri masih menjadi keluhan masyarakat setiap tahun.
"Kita juga akan mengadakan hearing dengan Disdik bagaimana solusi untuk PPDB 2026 ini, agar anak-anak kita bisa tertampung di sekolah negeri atau solusi bagi anak-anak yang belum tertampung," tutup Jepta. (rp.elf/*)
Tags : Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB 2026, Pekanbaru, SPMB Jangan Jadi Ladang Pungli, Jual Beli Kursi, News Kota,