Nasional   2020/11/26 21:24 WIB

Dewan Sorot Soal Perlindungan Lingkungan

Dewan Sorot Soal Perlindungan Lingkungan
Melalui sejumlah peraturan yang mereka terbitkan, DPR dan pemerintah selama ini dianggap meminggirkan lingkungan.

NASIONAL - Sejumlah anggota DPR dalam sepekan terakhir terus-menerus mengkritik proyek pemerintah dan pelaku bisnis yang diduga merusak lingkungan. Mereka menyorot dugaan pembakaran lahan sawit di Papua, hingga komersialisasi Taman Nasional Komodo, yang lebih dulu ramai dibicarakan publik.

Namun pegiat lingkungan meragukan sikap para politikus Senayan yang mereka tuding kerap menyokong kebijakan kontroversial pemerintah. Kunjungan kerja ke sejumlah lokasi dengan persoalan lingkungan ditargetkan selesai dilakukan perwakilan Komisi IV DPR dalam beberapa pekan ke depan. Hingga awal Desember nanti, mereka menargetkan telah mendengar duduk masalah dari masyarakat dan pelaku bisnis di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur; hutan tropis Boven Digoel, Papua; dan kawasan pesisir Bangka Belitung.

Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Mulyadi, menyebut lembaganya akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuannya, kata dia, lingkungan dan masyarakat lokal harus menjadi pihak yang paling mendapat manfaat dari beragam proyek yang ada. Sebaliknya, Dedi meminta KLHK menghukum para perusak lingkungan agar kejadian serupa berulang lagi. "Sikap kami jelas, siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan, harus ditindak tanpa memandang siapa dia. Kami akan rekomendasikan itu kepada KLHK. Saya tidak tedeng aling-aling kalau bicara lingkungan," katanya dirilis BBC News Indonesia, Selasa (24/11).

"Jumat pekan ini saya akan ke Bangka Belitung, isunya nelayan tidak bisa menangkap ikan karena ada pertambangan. Artinya isu lingkungan seperti ini harus diselesaikan bersama karena merugikan warga lokal dan hanya menguntungkan orang-orang yang tidak tinggal di situ," kata Dedi.

Merujuk proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo, Dedi menyebut pembangunan yang berdampak pada lingkungan harus didahului musyawarah dengan perwakilan warga lokal. "Pembangunan itu harus diawasi ketat dan mendengarkan pendapaat praktisi di bidang konservasi, selain harus memberikan perlindungan ekonomi bagi masyarakat," kata dia.

Anggota Komisi IV lain yang mengkritik pemerintah soal lingkungan adalah Andi Akmal Pasluddin. Dia menilai pemerintah tidak melakukan perubahan berarti selama lima tahun terakhir untuk mengendalikan kebakaran hutan. Andi juga mempertanyakan sanksi pencabutan hak guna usaha oleh pemerintah kepada pebisnis yang terbukti membakar lahan. "Ada sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan KLHK," ujarnya.

"Mestinya umumkan dong semua kejahatan kehutanan ini, agar masyarakat turut mengetahui, meningkatkan kewaspadaan sekaligus sebagai kontrol sosial yang kuat baik dari masyarakat maupun dari media," kata Andi.

Yang menjadi perhatian Komisi IV saat ini antara lain pembangunan Jurassic Park Komodo di Pulau Rinca, NTT. Proyek tempat wisata ini dikritik pegiat lingkungan karena tak sesuai prinsip konservasi. Dugaan pembukaan kebun kelapa sawit dengan cara membakar hutan di Boven Digoel, Papua juga disorot sejumlah anggota Komisi IV. Masalah pertambangan timah tak berizin di Bangka Belitung pun masuk daftar Komisi IV, terutama karena protes nelayan lokal yang mengklaim makin kehilangan sumber daya ikan.

Sebagian anggota Komisi IV juga menyebut peraturan pemerintah mengubah hutan lindung menjadi lahan pertanian di proyek food estate sebagai "kabar buruk" pengelolaan lingkungan. Walau begitu, langkah DPR ini dianggap tak akan benar-benar menuntaskan persoalan yang ada. Alasannya, menurut Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), DPR selama ini sering memberikan jalan tol kepada pemerintah, termasuk pada pengesahan Omnibus Law yang dituding melemahkan perlindungan lingkungan dan masyarakat lokal. "UU yang tidak sesuai aspirasi publik tetap mereka sahkan, aspirasi rakyat tidak mereka anggap. Apakah kita bisa berharap pada demokrasi yang tidak sehat ini? Saya kira tidak," kata Yuyun.

"Mereka seolah-olah sekarang memainkan peran checks and balances terhadap pemerintah. Saya kira itu sekedar sandiwara, bukan inisiatif yang tulus," tuturnya.

Yuyun mencontohkan pengesahan UU Minerba terbaru bulan Mei lalu. Selain memperpanjang izin sejumlah perusahaan pertambangan, beleid hasil kerja pemerintah dan DPR itu disebutnya tak sesuai dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon dari energi kotor. Selasa kemarin DPR diagendakan memanggil pejabat teras KLHK terkait beberapa persoalan lingkungan. Namun forum itu ditunda karena kasus Covid-19. Akhir pekan lalu, di tengah berbagai kritik terhadap Omnibus Law yang dianggap akan mengutamakan bisnis, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan menjadikan lingkungan sebagai anak tiri.

Klaim itu diutarakannya dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20, forum 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. "Undang-Undang ini juga memberikan perlindungan bagi hutan tropis, sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim. Ini adalah komitmen Indonesia," kata Jokowi

Namun di situs online mereka, KLHK menyatakan terus menindak perusak lingkungan. Pekan lalu misalnya, penyidik KLHK menyerahkan seorang tersangka reklamasi pantai tanpa izin di Bangka Belitung ke kejaksaan. Selain mengeklaim akan terus mengusut pelaku lainnya, KLHK berharap proses peradilan akan menjatuhkan hukuman berat yang menimbulkan efek jera.

Bagaimanapun, peran masyarakat dianggap menjadi semakin penting dalam perlindungan lingkungan. Terutama, kata Yuyun dari Walhi, ketika pemerintah dan DPR dianggap sama-sama menerbitkan kebijakan yang meminggirkan lingkungan. "Dalam jangka pendek masyarakat di garis depan perlindungan lingkungan hidup harus diperkuat. Masyarakat di pesisir dan pulau kecil, misalnya, yang paling terdampak krisis iklim," ujarnya.

"Publik harus berada di belakang mereka sekaligus mendesak agar pemerintah melindungi mereka. Masyarakat di desa dan di hutan juga harus tetap menjaga wilayah mereka dari investasi, terutama yang merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat lokal," kata Yuyun.

Tags : Dewan Kritik Pemerintah, Perlindungan Lingkungan,