Nasional   2026/09/07 12:37 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

JAKARTA - Presiden Prabowo memerintahkan agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dijalankan secara tegas dan profesional.

Seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan juga harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat menerima  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/09/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.

Satgas PKH juga menyampaikan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, yang dijadwalkan akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.

Presiden Presiden Prabowo menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.

Pertemuan berlangsung selepas Presiden tiba kembali di Tanah Air usai merampungkan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.

1. Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan, serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” tulis Seskab dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

2. Satgas PKH melaporkan hasil penanganan serta denda administratif pelanggaran hutan

Selain perkembangan penertiban, Satgas PKH turut melaporkan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menegaskan, proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional.

Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.

3. Penegakan hukum disebut sebagai bukti pemerintah menjaga kawasan hutan

Penegakan hukum tersebut, kata Teddy, menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Satgas PKH, Teddy menambahkan, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. (*)

Tags : Prabowo Subianto, Karhutla, Hutan, Teddy Indra Wijaya,