Headline Indragiri Hulu   2020/09/14 10:41:00 AM WIB

Di Inhu, Tak Pakai Masker di Denda

Di Inhu, Tak Pakai Masker di Denda

INHU - Pemkab Inhu, Polres Inhu, dan Kodim 0302 Inhu sepakat mulai hari ini melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan.

Operasi Yustisi, penegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Inhu. "Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar Bapak-Ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masung," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Senin (13/9/2020).

Sehubungan dengan angka pasien Covid-19 melonjak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kapolres melanjutkan, aturan yang akan kita terapkan adalah Peraturan Bupati sebagai pelaksana yang dikedepankan adalah Satpol PP didampingi olh TNI dan Polri.

Dijelaskan Kapolres, secara umum jumlah covid-19 terus meningkat dari hari ke hari, oleh karena itu, sesuai intruksi Presiden RI agar masing-masing wilayah segera melaksanakan operasi Yustisi. "Demikian yang dapat kami sampaikan semoga kita semua terhindar dari penyebaran Virus Covid-19," tutupnya.

Sementara angka terkonfirmasi covid-19 di Inhu mencapai sebanyak 17 orang, tiga diantaranya meninggal dunia. Sedangkan dalam Peraturamn Bupati (Perbup) yang dikeluarkan, operasi yustisi menyebutkan kepada baik atau pemilik tempat wira usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha. Denda administratif bagi pelanggar perseorangan senilai Rp100 ribu. 

Sedangkan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp1,5 juta dan usaha besar senilai Rp2 juta. Teknisnya hasil pembayaran yang melanggar tersebut akan ditampung melalui rekening Bank Riau Kepri nomor rekening 110-02-00030 dalam tenggang waktu 1x24 jam dan hasilnya akan masuk ke dalam kas daerah. (rp.zud/*)

Tags : Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk, Masker, Denda,