PEKANBARU - Pemprov Riau bergerak cepat merespons gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi pasca-pidato Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
"Disbun Riau kirimi surat ke pabrik kelapa sawit."
"Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, Minggu (24/5).
Disbun resmi menerbitkan surat edaran bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil setelah muncul indikasi penurunan sepihak harga pembelian TBS di tingkat petani.
Menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan utama penetapan harga TBS disebut hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.
Supriadi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pihak tertentu untuk memainkan harga yang berpotensi merugikan petani sawit.
Dalam surat edaran itu, Disbun Riau meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten dan kota memperketat pengawasan di lapangan.
Pemerintah daerah diminta aktif memonitor penerapan harga dan memastikan transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Disbun Riau secara berkala.
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga mengingatkan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
Perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat.
Supriadi menegaskan seluruh PKS wajib mematuhi ketentuan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain kepada perusahaan, Disbun Riau juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga yang wajar.
Sementara itu, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta aktif memberikan edukasi kepada petani agar tidak mudah terpancing kepanikan.
Asosiasi pekebun juga diharapkan dapat mengarahkan petani untuk menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan jika menemukan adanya PKS yang melanggar aturan.
Pemprov Riau optimistis sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit di tengah masa transisi kebijakan nasional.
Sebelumnya Disbun Riau sudah kirim surat ke perusahaan terkait penurunan harga tbs sawit.
“Sebelumnya kami sudah membuat surat ke kabupaten/kota untuk mengantisipasi penurunan harga TBS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Vera Virgianti, Sabtu (23/5).
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mengalami penurunan signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi tersebut diduga dipengaruhi turunnya harga crude palm oil (CPO) serta kebijakan pemerintah.
Menanggapi kondisi itu, Dinas Perkebunan (Disbun) Riau meminta perusahaan perkebunan tidak menurunkan harga TBS secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, penurunan harga TBS tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga secara nasional.
Surat tersebut ditujukan kepada dinas terkait di kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), perusahaan perkebunan lintas kabupaten/kota, serta asosiasi petani sawit.
Melalui surat itu, Disbun Riau meminta seluruh pihak bersama-sama mengawal harga dan meminta pelaku usaha perkebunan tidak menurunkan harga TBS secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Perusahaan juga diminta tetap menerima TBS petani dengan harga yang telah ditetapkan Disbun Riau untuk periode 20–26 Mei 2026.
Dalam penetapan tersebut, harga tertinggi berada pada kelompok umur tanaman sembilan tahun sebesar Rp3.857,14 per kilogram.
Meski demikian, sejak Kamis (21/5/2026), harga TBS di sejumlah daerah di Riau terus mengalami penurunan.
Harga TBS yang sebelumnya berkisar Rp2.800 per kilogram turun menjadi Rp2.200 per kilogram.
Bahkan, di beberapa daerah harga sawit petani dilaporkan jatuh di bawah Rp2.000 per kilogram.
Di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, harga TBS pada Sabtu (23/5/2026) tercatat hanya Rp1.750 per kilogram. Sementara di Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan, harga TBS berada di angka Rp1.800 per kilogram. (*)
Tags : sawit, kelapa sawit, harga buah sawit, riau, harga sawit, harga sawit merosot,