Headline Kepri   2026/07/07 20:49 WIB

Nelayan Kepri Bertaruh Nyawa Diantara Pengerukan Pasir Laut, 'Perlawanan Terhadap Rencana Kegiatan Pengelolaan Sedimentasi Laut Mengemuka'

Nelayan Kepri Bertaruh Nyawa Diantara Pengerukan Pasir Laut, 'Perlawanan Terhadap Rencana Kegiatan Pengelolaan Sedimentasi Laut Mengemuka'
Penambangan pasir laut lebih besar “mudarat” ketimbang manfaatnya

KEPRI - Di kawasan pulau kecil bernama Numbing, yang berlokasi di Kepulauan Riau, masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap rencana kegiatan pengelolaan sedimentasi laut.

Belasan perusahaan disinyalir telah memperoleh izin dari pemerintah. Salah satunya yakni orang terdekat Presiden Prabowo Subianto.

Mengapa warga Pulau Numbing menolak?

Jaya Wardani memperlihatkan kepada saya sebuah kapal yang terparkir di samping rumahnya. Kapal itu masih belum sepenuhnya jadi.

Nelayan setempat menyebutnya pompong. Bentuknya tradisional sebab dibangun berlandaskan bongkahan kayu-kayu. Panjangnya kurang lebih delapan sampai sepuluh meter.

Bertahun-tahun Jaya menyisihkan uang demi membangun kapal baru lantaran, pada waktu bersamaan, pendapatannya setiap bulan dari melaut mesti dialokasikan ke kebutuhan prioritas lain—biaya sekolah anak atau makan sehari-hari.

Sementara membikin kapal, perlu dana yang ditaksir menyentuh puluhan juta rupiah.

Jaya tergolong gigih.

Berapa pun rupiah yang mampu disimpan, tak akan dia pakai sembarangan. Mempunyai kapal sendiri adalah cita-cita yang hendak dia tuntaskan.

Selama ini, Jaya harus berbagi kendali kapal dengan pemilik modal atau tauke. Sistem kerjanya yaitu tauke memberikan pinjaman kapal dan gantinya Jaya menjual tangkapan ikan ke mereka.

Namun, perasaan antusias yang menyelimutinya dalam menyambut kelahiran pompong perlahan menjelma kecemasan.

Di perairan tempat Jaya mencari ikan, pemerintah berencana mengizinkan aktor-aktor usaha untuk kegiatan pengelolaan sedimentasi laut.

Pengelolaan sedimentasi laut, hakikatnya, bertopang dari pengedukan material di dasar laut seperti lumpur atau pasir.

Pemerintah seringkali berkilah pengelolaan sedimentasi laut demi 'mengamankan' jalur kapal supaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Masyarakat di Pulau Numbing, nyatanya, mengantongi pandangan yang berbeda.

"Kalau laut ini sudah keruh, sama seperti periuk, itu bakal terlungkup semua. Ikan sudah tidak ada lagi. Lalu untuk apa?" tegas Jaya kala berbincang dengan saya pada akhir Mei kemarin.

Ketika kalimat tersebut keluar dari mulutnya, Jaya terlihat lemas. Sejurus berselang, kedua matanya berhenti menatap kapal yang dia bayangkan bakal menopang hidupnya secara kokoh.

"Ini kalau kami tak bisa dapat ikan lagi, rasanya kayak sia-sia saya bikin kapal," ungkapnya.

Sejak kecil, Jaya berkawan karib dengan lautan.

Dia meneruskan apa yang dulu dimulai orangtuanya: menjadi nelayan. Segala yang diperolehnya saat ini berasal dari laut.

Jaya menyadari samudra bukan sebatas alam: dia tak ubahnya seorang ibu. Sebagai ibu, laut mengasuh sekaligus menyediakan berkah melimpah kepada anak-anaknya, yaitu para nelayan.

Mendatangkan pembangunan di laut, menurut Jaya, ibarat menyaksikan sosok ibu yang tengah diusik kenyamanannya.

Berkaca dari titik pijak ini, para nelayan akan menempuh apa saja demi memastikan sang ibu tidak tersakiti.

Selama satu tahun belakangan, Jaya berupaya menjauhkan niat pemerintah untuk 'mengganggu' perairan di daerah tinggalnya.

Jaya menetap di Pulau Numbing, Kepulauan Riau.

Perjalanan ke Pulau Numbing bisa ditempuh satu jam memanfaatkan kapal dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang terletak di Kabupaten Bintan.

Begitu kapal melaju membelah perairan, di kiri dan kanan terpampang pulau-pulau kecil yang saling berjejeran.

Sesekali riak ombak melompati kapal; memberikan sensasi percikan yang cukup menyegarkan.

Dalam hamparan yang luas, panorama laut menuju Pulau Numbing terlihat biru penuh keasrian, dan kian menenangkan tatkala kapal perlahan merapat ke dermaga pintu masuk kawasan masyarakat.

Kabar rencana aktivitas sedimentasi laut tiba di telinga Jaya lewat cerita mulut ke mulut, dan pada akhirnya terkonfirmasi setelah pihak pemerintah daerah beserta salah satu perusahaan melangsungkan 'sosialisasi' di depan penduduk.

Agenda itu, sayangnya, tidak pernah melibatkan nelayan-nelayan di Pulau Numbing, terang Jaya.

Penyelenggara kegiatan cuma mengundang mereka yang dianggap tak kelewat memprotes.

Murka mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak adil, Jaya dan nelayan lain sepakat untuk beramai-ramai mendatangi sosialisasi sejenis jika kembali dihelat di masa mendatang.

Keinginan nelayan terpenuhi. Tapi, sesi bergulir tidak sebagaimana yang diimpikan.

Para nelayan hanya disodorkan kesempatan berbicara tak sampai sepuluh menit sebelum ditutup oleh perwakilan pemerintah—baik desa maupun provinsi.

Peristiwa ini terjadi beberapa bulan yang lalu, dan saat teringat dengan momen tersebut nada bicara Jaya meninggi.

"Kalau dari nelayan, tak pernah kami diundang. Setiap kali ada rapat, orangnya itu dan itu saja," tandasnya.

"Kadang-kadang kami datang tak diundang. Masuk saja. Tak pernah ada undangan untuk kami yang betul-betul kena dampak ini."

Salah satu pihak yang mendaku pejabat pemerintah sempat menjanjikan kompensasi bagi masyarakat terdampak, di samping menyatakan bakal membangun "kampung nelayan" sesuai arah kebijakan dari pusat di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jaya menuturkan bahwa penawaran yang nelayan di Pulau Numbing terima ialah konyol belaka.

"Kalau mau bikin kampung nelayan sementara laut mau dihancurkan, untuk apa juga kampung nelayan itu?" tanyanya.

"Tak ada gunanya."

Harga yang harus dibayar oleh para nelayan tidak sebanding dengan tawaran kompensasi atau proposal program pemerintah, imbuh Jaya.

Peluang terjadinya kerusakan laut yang ditimbulkan dari geliat sedimentasi merupakan hantu yang senantiasa menggentayangi nasib penduduk di Pulau Numbing yang amat bergantung kepada air.

Jaya memberi tahu saya kandungan di dalam perairan di sekitar Pulau Numbing sungguh kaya. Ikan-ikan menyebar dan mudah diangkut ke darat untuk setelahnya dijual. Bicara keberuntungan, Jaya pernah mampu membawa pulang setengah ton ikan laut.

Perasaannya bertambah bahagia andaikan yang ditangkap ikan berjenis tenggiri. Berhasil mengumpulkan di atas 100 kilogram, pendapatannya setara lebih dari Rp5 juta.

Eksistensi laut di dekat Pulau Numbing lantas menarik minat nelayan di kawasan Bintan secara keseluruhan, mulai dari Kelong, Mantang, hingga Air Kelubi. Bahkan, tak menutup kemungkinan, nelayan dari Pulau Bangka—yang notabene beda administratif—turut singgah demi menjemput kepastian rezeki.

Kondisi ini bertahan dalam durasi yang ajek, dan Jaya tak rela apabila semua lenyap akibat pembangunan.

"Semua ikan di Numbing, juga kelestarian alamnya, akan hilang saat pengerukan [sedimentasi] dilakukan. Semua nelayan akan kena masalah," tukasnya.

"Kami sekarang ini seperti anak tiri. Mau lapor ke mana pun tidak ada tanggapannya."

Matahari tak menampakkan diri ketika Sukari sedang mempersiapkan pompong-nya untuk lepas landas.

Tangannya cekatan melakukan lebih dari satu kegiatan dalam sekali tarikan napas.

Dia menuangkan jerigen berisikan bahan bakar solar, melepas tali yang menahan pompong agar tetap bersandar, lalu masuk ke ruang kemudi guna mengecek mesin penangkap sinyal.

Di tengah itu, angin muncul dengan cukup kencang, membikin pompong milik Sukari terombang-ambing di tepi dermaga.

Gerimis mulai berjatuhan sehingga mendorong Sukari untuk kembali bergegas memasang tali penahan ke pompong-nya.

"Tunggu sebentar dulu. Tidak lama ini," dia mengatakan kepada saya kala kami berjumpa pada akhir Mei kemarin.

"Kalau dipaksa agak bahaya karena hujan membuat gelombang lautnya lumayan besar," dia menambahkan.

Selang satu jam, cuaca membaik. Awan pekat yang sebelumnya menutupi langit berganti gumpalan cerah yang bening dan memikat.

Sukari berjalan menyusuri jembatan kecil, terbuat dari tumpukan kayu, yang menghubungkan kediamannya dengan dermaga pompong.

Dia menghidupkan mesin. Pelan-pelan, kapal pun melaju.

Dalam 15 menit pertama, permukaan air terasa tenang. Begitu keluar dari jalur pulau, gelombang laut bertubi-tubi menggoyang pompong Sukari.

Keadaan semacam ini konsisten dihadapi selama setengah jam berikutnya.

Di antara laut yang bergejolak, pompong Sukari berhenti. Matahari berada tepat di atas kepala, kendati tak terlampau memancarkan sinarnya.

Di bagian belakang pompong, istrinya, Elsi, mempersiapkan perkakas memancing seperti joran, mata kail, serta umpan. Sembari duduk bersila, gulungan senar dilempar sejauh satu meter dari badan pompong.

Di balik setir dan bunyi mesin diesel yang terus bergumuruh, Sukari memandu sebuah kisah.

"Di sini," ucapnya seraya menggerakkan tangannya ke arah luar, "adalah laut Pulau Numbing, tempat kami mencari makan."

"Seluruh nelayan di Kepulauan Riau, rata-rata ke sini untuk menangkap ikan," dia menegaskan.

Sukari sendiri dapat melaut sebanyak maksimal lima perjalanan dalam sebulan. Sekali pergi, Sukari menghabiskan tiga sampai empat malam.

"Untuk jangka waktu selama itu, Sukari mampu meraih ikan dengan "hasil lumayan," cetusnya.

"Pendapatannya kadang Rp5 juta, Rp6 juta. Ini sudah menutup modal yang jumlahnya Rp2 juta," ujarnya.

Ikan yang tersedia di perairan Pulau Numbing bermacam-macam, papar Sukari, dengan primadonanya ialah kerapu sunu.

Ikan berwarna merah serta totol biru ini digandrungi pasar ekspor baik yang ada di Malaysia, Singapura, sampai Hong Kong. Harga satu kilonya dibanderol ratusan ribu rupiah.

Biarpun menjanjikan, kini Sukari dilanda ketakutan. Rencana sedimentasi laut mengaburkan angannya untuk memperbaiki penghidupan.

Saat kelak perusahaan memasuki lokasi yang ditetapkan demi sedimentasi, ikan-ikan seketika berhamburan. Nelayan, Sukari menggarisbawahi, dibikin limbung.

Kecemasan Sukari tidak berhenti pada aspek mata pencaharian, melainkan ekosistem kawasan.

Perairan di Numbing, atau populer dengan Bintan pesisir, dikelilingi pulau-pulau kecil tak berpenghuni yang, secara fungsi, berkontribusi dalam memecah ombak maupun menanggulangi abrasi—pengikisan air laut.

Kehadiran kegiatan pengelolaan sedimentasi laut dipercaya membuyarkan pulau-pulau kecil, Sukari berpendapat. Pendeknya, pulau-pulau kecil akan tenggelam.

"Pulau Numbing bisa hilang dari peta. Pulau-pulau yang ada di tepi-tepi [kawasan perairan] juga tenggelam," tukas Sukari.

Aktivitas melaut, untuk para nelayan di Pulau Numbing, tak sebatas membahas hari ini; melaut merupakan proyeksi jangka panjang. Manakala laut beradu dengan situasi yang meminggirkan, maka bahayanya turut dipinggul mereka di dalamnya.

Dari ruang kemudi pompong, teriakan Elsi seketika mengalihkan perhatian. Dia berhasil memperoleh ikan. Wajahnya sumringah. Samar-samar terdengar ungkapan rasa syukur yang dia panjatkan.

Hasil tangkapan Elsi, siang itu, nyaris memenuhi satu ember. Cukup buat mengisi perut dua hari, ucapnya disusul senyum yang mengembang dari wajahnya.

Sukari, di kesempatan yang terpisah, lalu menggeber mesin pompong-nya. Matahari perlahan turun dari singgasana, penanda untuk mengemudikan kapal menuju kepulangan. Sama seperti keberangkatan, gelombang tak berhenti menyapa para penumpang.

Kapal yang dikemudikan Sukari akhirnya melabuh di dermaga semula. Di sela-sela membereskan pompong, termasuk menyandarkannya, dia mengutarakan pengakuan, yang rasanya tepat merangkum semua kekhawatirannya.

"Untuk kehidupan anak cucu nanti bagaimana? Seandainya usia kami berlanjut tua, mau kerja bagaimana kalau laut sudah rusak?" tutupnya.

Dari kejauhan, suara Elsi menyelinap. Dia mengingatkan untuk datang ke rumahnya. Dia sedang mempersiapkan makan malam dengan lauk ikan yang didapatkan seharian.

Ada belasan perusahaan yang diduga diberi karpet untuk kegiatan pengelolaan sedimentasi laut di kawasan dekat Pulau Numbing.

Ketika perusahaan menggenggam perizinan tersebut, artinya pemerintah mengakui bahwa "kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang."

Dokumen yang kami simak menyertakan identitas menteri kelautan dan perikanan serta menteri investasi dan hilirisasi/kepala badan koordinasi penanaman modal (BKPM) selaku otoritas pemberi mandat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta perusahaan-perusahaan yang tengah memproses izin kegiatan pengelolaan sedimentasi laut di Pulau Numbing tidak merespons permintaan wawancara.

PT Suwarna Cahaya Semesta, berdasarkan informasi yang terpacak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, merupakan perusahaan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Fokus bisnisnya antara lain pertambangan pasir besi, penggalian pasir, sampai ekstraksi garam.

Pemegang modal terbesar, dengan kepemilikan 13.500 lembar saham, atau setara Rp1,35 miliar, ialah Inan Riau Hasibuan.

Pada 2019, Inan menjabat Ketua Umum Relawan Gerakan Indonesia Maju yang mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Inan juga masuk dalam bagian organisasi "kajian kebijakan dan pemantau pembangunan bangsa" bernama Institut Lembang Sembilan (IL-9).

Lembaga ini dibentuk pada 2004 oleh wakil presiden ke-10 serta 12, Jusuf Kalla, ditemani sejumlah pengusaha seperti mendiang Alwi Hamu, pendiri konglomerasi media, Fajar Group. Fokus IL-9 mencakup isu ekonomi sampai energi.

Nama lain yang termaktub di dokumen AHU yakni putra Inan, Faturrahman Wijaya Hasibuan.

Dia sempat maju dalam pemilihan legislatif DPRD Kota Tanjung Pinang pada 2024 mewakili PDI Perjuangan dan gagal mengamankan kursi.

Di luar kedua nama di atas, PT Suwarna Cahaya Semesta turut dimodali Yamin Pakaya serta Hendry Harmen.

Yamin adalah Ketua Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPLSI). Lalu Hendry merupakan mantan Deputi Kemenangan Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada hajatan pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Sosok Hendry, di lain sisi, disebut pernah menjadi Ketua Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Jakarta.

Perkembangan terbaru, mengacu pemberitaan di media online, wajah Hendry terpampang di samping menteri keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat konferensi pers akhir tahun Kementerian Keuangan, Desember 2025.

Bicara tentang pengelolaan sedimentasi laut, pemerintah tak pernah benar-benar terbuka dalam praktiknya, terang Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati.

Judul sedimentasi kerap kali dipakai guna menutupi motif utama: melegalkan penambangan pasir. Ketika sejak awal pemerintah memakai tajuk penambangan pasir laut di kebijakannya, maka resistensi masyarakat bakal besar, tambah Susan.

Kalau memang pemerintah hendak mewujudkan kegiatan sedimentasi, semestinya masyarakat lokal, dalam hal ini para nelayan, diajak turut serta. Pasalnya, Susan meneruskan, nelayan yang mengetahui titik-titik sedimentasi, bukan pemerintah.

Kenyataannya, yang terjadi sebaliknya. Masyarakat tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa perairan tempat mereka menangkap ikan telah dipatok perusahaan melalui izin dari pemerintah.

"Tapi, ketika itu diberikan dalam luas konsesi yang luar biasa besar, itu namanya bukan pengelolaan sedimentasi. Itu adalah tambang pasir yang dibalut dengan narasi bahwa ini adalah urusan sedimentasi," paparnya, Juni silam.

ada puluhan halaman dokumen perizinan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mayoritas perusahaan bergerak di sektor penggalian pasir.

Luas area yang sementara disetujui menyentuh ribuan hektare di permukaan laut. Volume sedimentasinya? Puluhan bahkan ratusan ribu meter kubik.

Bagi nelayan, penambangan pasir, dengan cara menyerapnya dari bawah laut menggunakan mesin, mampu mengurangi tingkat resiliensi (ketahanan) kawasan dalam menahan arus.

"Karena mereka tahu kalau pasir terus diambil, sudah pasti ombak itu akan semakin mereka luar biasa dihadapi. Dan itu akan membahayakan hidup mereka," terang Susan.

"Sementara dari aspek ekologi, kerusakan ada di depan mata, selain ikan-ikan juga pada menjauh."

Pengaturan soal sedimentasi laut—tidak terkecuali pasir—dipenuhi dinamika naik dan turun.

Pada 2003, pemerintah melarang ekspor pasir laut, didorong harga jual yang rendah, pengerukan ilegal, serta permainan di belakang layar dalam bentuk suap dengan para pejabat sebagai pelakunya.

Berjarak dua dekade setelahnya, larangan ekspor dibuka oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Jokowi berdalih yang dikirim ke luar negeri ialah hasil sedimentasi, tidak otomatis pasir laut.

Sedimentasi, menurut Jokowi, mengganggu alur pelayaran kapal. Daripada tidak berdaya guna, pemerintah lebih baik memutuskan mengeruk lalu menjualnya.

Dalam peraturan pemerintah, dijelaskan hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir dan material sedimen lainnya dari lumpur.

Peraturan pemerintah terbaru direspons dengan beleid turunan, seperti yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024, otoritas telah menetapkan tujuh wilayah pengelolaan sedimentasi, tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari tujuh daerah ini, kawasan Natuna, Kepulauan Riau, memegang predikat paling besar secara luas juga volume ketimbang titik-titik di Jawa serta Kalimantan. Angkanya mencapai 3 miliar meter persegi dengan potensi volume hasil sedimentasi sekira 9 miliar meter kubik.

Pada waktu hampir bersamaan, puluhan perusahaan mengajukan permohonan ekspor ke pemerintah begitu peraturan yang paling anyar diterbitkan, mengutip dokumen verifikasi pemanfaatan pasir laut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

Keputusan untuk membuka keran ekspor hasil sedimentasi laut memantik kritik dari organisasi sipil maupun masyarakat pesisir yang akan terdampak.

Sejumlah riset sudah menggambarkan betapa aktivitas pengerukan pasir amat merusak sebab karakternya yang menarik keluar material.

Alhasil, ekstraksi ini menimbulkan kerusakan fisik ekosistem pesisir yang dipicu abrasi, selain mengancam terumbu karang, melenyapkan ikan, hingga—dalam titik ekstrem—berpeluang menenggelamkan pulau-pulau kecil.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan ihwal pasir laut yang disambut positif.

Berangkat dari gugatan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, MA memerintahkan presiden serta menteri terkait mencabut pasal 10 ayat (2), 10 ayat (3), dan 10 ayat (4). Ketiga pasal tersebut dipandang MA bertabrakan dengan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Kelautan yang mengatur pelestarian lingkungan laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons putusan itu dengan mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026. Tiga klausul yang tertuang di pasal 22, 24, dan 25 dihapus. Pasal 24 serta 25, misalnya, sebelumnya menegaskan tata cara permohohan rekomendasi ekspor.

Walaupun demikian, aturan perihal sedimentasi, sebagaimana termaktub di regulasi pemerintah, masih bercokol, jelas Susan dari KIARA. Terlebih, ketentuan ekspor tetap diperbolehkan selama "kebutuhan dalam negeri terpenuhi."

"Ini yang kemudian menjadi tugas bersama, bahwa ke depan gugatannya perlu diarahkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 26," ucapnya.

Masalah sedimentasi laut, Susan menggarisbawahi, menggambarkan bagaimana tangan-tangan kekuasaan memberikan keistimewaan untuk lingkaran pengusaha tanpa memikirkan nasib masyarakat—beserta ruang hidupnya—bakal terjepit.

Pengamatan Susan menunjukkan rezim mengambil cara apa pun agar kepentingannya terpenuhi. Dalam konteks sedimentasi laut, utak-atik regulasi merupakan penanda paling terang.

"Akhirnya, kita dipertontonkan perampokan [sumber daya alam] dengan tindakan yang sangat vulgar," tutupnya.

Kegiatan pengelolaan sedimentasi laut bekerja mengikuti mekanisme hukum pasar: adanya lonjakan permintaan.

Singapura, negara tetangga, merupakan pihak yang menawarkan permintaan tersebut.

Kebutuhan Singapura memperluas wilayah daratan berandil dalam pencarian terhadap pasir laut.

Rekapitulasi data yang dihimpun Global Trade Algorithmic Intelligence Center (GTAIC) memperlihatkan Singapura konsisten menjadi importir terbesar pasir laut. Indonesia, yang secara geografis begitu berdekatan, menangkap kesempatan ini.

Perdagangan pasir laut punya valuasi yang menggiurkan. Harga satu meter kubik pasir, misalnya, mengacu Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024, ditaksir sekira Rp186 ribu, dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan level domestik.

Pemerintah Indonesia meyakini dengan mengizinkan ekspor sedimentasi, utamanya pasir laut, pemasukan dari pajak bakal bertambah besar.

Namun, riset yang disusun Center of Economic and Law Studies (CELIOS), lembaga penelitian ekonomi, pada 2024 menyajikan temuan berkebalikan.

Masyarakat di pesisir diproyeksikan kehilangan pendapatan menyentuh triliunan rupiah imbas surutnya tangkapan ikan. Ini belum menghitung aspek kerugian lingkungannya.

Model pengerukan pasir laut (atau sedimentasi) yang berpijak kepada pengisapan serta pengangkutan dengan tongkang juga dipandang cenderung padat modal (capital intensive) alih-alih padat karya (labor intensive).

CELIOS menyimpukan ekspor sedimentasi laut—dengan elemen pasir yang menonjol—tidak mempunyai korelasi bagi "pertumbuhan ekonomi berkualitas."

"Yang kami temukan adalah hubungan negatif antara ekspor pasir laut dengan produksi perikanan tangkap. Hubungan negatif ini seperti apa? Ketika ekspor pasir laut itu meningkat, maka produksi tangkapan ikan menurun. Itulah hubungan negatif," tutur peneliti CELIOS yang mengerjakan kajian itu, Nailul Huda.

Hasil penelusuran dilapangan mendapati bahwa kegiatan pengelolaan sedimentasi laut, seperti tengah digaungkan di Pulau Numbing, Kepulauan Riau, disesaki aktor-aktor yang berjejaring dengan lingkar kekuasaan.

Mengapa ini bisa terjadi, Huda bilang, tak lepas dari persekutuan antara mereka yang berkepentingan mengumpulkan pundi-pundi keuntungan.

"Permintaan pasir laut dari Singapura itu ladang cuan bagi pengusaha. Ketika ladang cuan dibatasi, dilarang, maka orang yang memiliki informasi terkait celah itu yang bisa memanfaatkan permintaan dari Singapura," tegasnya.

"Dan tentunya siapa yang memanfaatkan celah itu yang dekat dengan pengambil kebijakan."

CELIOS meminta pemerintah tak semestinya mengencangkan aktivitas ekstraktif di kawasan pesisir.

Alternatif ekonomi yang lebih 'ramah' bukannya tak bisa direngkuh. Huda mencontohkannya dengan pengembangan serta pengolahan perikanan tradisional. Atau, kalau mau ditarik lagi, memajukan pariwisata.

Opsi semacam itu, sambung Huda, menggambarkan ekonomi pesisir tidak mutlak dihabiskan untuk ekspor yang ekstraktif.

"Nah, sementara pemerintah dari dulu maunya serba instan. Ini yang akhirnya model-model ekonomi alternatif yang berjangka menengah atau panjang, tidak menarik buat mereka," tandas Huda.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui wakil gubernur, Nyanyang Haris Pratamura mengarahkan ke pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. 

Di Pulau Numbing, para perempuan menyadari rencana kegiatan pengelolaan sedimentasi laut, apabila diteruskan, bakal membawa hari-hari mereka dalam ketidakpastian.

"Seandainya terjadi sedimentasi pasir laut, minimal laut bakal hancur. Kalau hancur, suami tidak turun ke laut. Kami yang mesti menanggungnya," aku perempuan Pulau Numbing, Elsi.

"Kami, minimal, bertanya-tanya: mau memasak apa?"

Di depan kediaman Rodiyah, Elsi, Titin, juga perempuan lainnya berkumpul serta bencengkerama.

Mereka bertukar obrolan seputar rencana sedimentasi laut. Sesekali raut wajah mereka tampak serius. Selebihnya mereka melontarkan lelucon dan yang terpampang hanyalah tawa. (*)

Tags : nelayan, kepri, pengerukan pasir laut, pengelolaan sedimentasi laut, pelestarian, perubahan iklim, singapura,