News Kota   2020/08/01 09:50:00 AM WIB

Distan Awasi Ketat Pembelian-Penyembelihan Hewan Kurban

Distan Awasi Ketat Pembelian-Penyembelihan Hewan Kurban

PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan [Distan] Kota Pekanbaru terus menggiatkan pengawasan dengan menetapkan pembelian hewan kurban berasal dari luar Provinsi Riau harus memiliki dokumen lengkap.

"Setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen, baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya karena hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual, di mana hewan kurban ini harus sempurna dan tidak boleh cacat," kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Herlandria, di Pekanbaru pada wartawan belum lama ini diruang kerjanya.

Hampir 80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru dipasokdari luar daerah ini, yang dominan berasal dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuansing dan Kabupaten RokanHulu. Selain itu, pasokan hewan kurban juga berasal dari luar Provinsi Riau, yakniSumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung dan NTB, katanya dalam pengawasan itu.

Menurutnya, pemeriksaan hewan kurban di lapangan, katanya, harus tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak. "Kami bertugas untuk memantau ketersediaan dan kesehatan ternak yang didatangkan dari luar daerah, sehingga pelaksanaan berkurban sesuai dengan syariat Islam," katanya. "Kebutuhan hewan kurban tahun 2020 ada penurunan karena dampak pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyaknya usaha yang terdampak secara ekonomi," demikian Herlandria. 

Penulis: Jonnuar
Editor: Elfi yandera

Tags : dinas pertanian dan perikanan, distan, pekanbaru, hewan kurban, pengawasan hewan kurban, index,