PEKANBARU – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru terus memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
"3.514 sapi kurban dipastikan aman dikonsumsi."
“Sejak Januari 2026 hingga saat ini, kasus PMK di Pekanbaru masih nihil. Hewan kurban yang dinyatakan sehat setelah pemeriksaan akan memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta izin layak potong,” kata Kepala Distankan Kota Pekanbaru, Maisisco, Minggu.
Hingga kini, petugas memastikan belum menemukan adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi kurban di wilayah Kota Pekanbaru.
Maisisco, mengungkapkan bahwa jumlah sapi kurban yang telah terdata sepanjang tahun 2026 mencapai 3.514 ekor.
Menurutnya, seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pekanbaru diwajibkan menjalani vaksinasi PMK sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran penyakit sejak dini.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh oleh tim lapangan bersama petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan, seperti bentuk tubuh, kesehatan kaki, mata, hidung, hingga kondisi gigi.
Maisisco menambahkan, pengawasan terhadap hewan kurban di lokasi pemeliharaan dan penjualan sebenarnya telah dilakukan sejak lima bulan terakhir.
Langkah tersebut dilakukan karena sebagian besar hewan kurban telah dipelihara peternak lokal jauh sebelum Idul Adha.
Distankan Kota Pekanbaru juga dijadwalkan menyerahkan SKKH kepada para pemilik hewan sekitar satu pekan sebelum Hari Raya Idul Adha. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum hewan kurban dibawa ke lokasi pemotongan. (rp.ind/*)
Tags : hewan kurban, iduladha, pemeriksaan hewan kurban, hewan kurban di pekanbaru aman dikonsumsi, News Kota,