PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di bawah Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menyelenggarakan program sosialisasi komprehensif di Lapas Kelas IIB Rumbai Pekanbaru.
"Ditresnarkoba Polda Riau melakukan sistem pendinginan pemilu damai sekaligus kampanye anti-narkotika."
"Maka dari sekarang, kami akan lebih sering melakukan program pembinaan seperti ini," kata Kombes Manang, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Sosialisasi dilakukan dalam langkah proaktif untuk memastikan proses pemilihan yang damai dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.
Acara ini difokuskan untuk memberi pengetahuan kepada narapidana tentang pentingnya Pemilu Damai 2024 dan bahaya yang melekat pada keterlibatan dalam kegiatan terkait narkotika.
Kombes Manang menjelaskan tujuan utama dari upaya sosialisasi ini. Pertama, inisiatif ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran di kalangan narapidana tentang bahaya terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna, kurir, distributor, atau bahkan sebagai bandar.
Giat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran narapidana tentang hak mereka untuk memberikan suara dalam pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang, dengan menekankan status mereka sebagai warga negara Indonesia.
Dalam keterangannya, Kombes Manang menyoroti beberapa kasus di mana beberapa narapidana awalnya enggan menggunakan hak pilihnya. Namun, setelah sesi informasi tentang pentingnya suara mereka dalam kesuksesan pemilu, semua narapidana menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan suara.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang disampaikan atas kerjasama Lapas Kelas II B dan Ditresnarkoba Polda Riau mereka mencoblos pada 14 Februari nanti," ungkap Kombes Manang.
Berharap bahwa kerjasama antara Lapas Kelas II B dan Ditresnarkoba Polda Riau akan mendorong narapidana untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu.
Kepala Lapas Kelas II B Narkotika, H Damanik, mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya yang diambil oleh Ditresnarkoba Polda Riau dalam menyelenggarakan sosialisasi pemilu 2024 di fasilitas pemasyarakatan yang dipimpinnya.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Ini melengkapi tanggung jawab saya dalam memberi pendidikan kepada mereka tentang bahaya narkotika," ungkap H Damanik.
Memberikan konteks tentang populasi narapidana di Lapas Kelas II B Narkotika di Pekanbaru, H Damanik mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut saat ini menampung 910 individu, dengan 360 di antaranya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, 550 lainnya tidak terdaftar karena kendala terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Damanik menjelaskan, "Ada dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di fasilitas ini, khusus untuk mereka yang tidak memiliki hak pilih. Narapidana tanpa kelayakan adalah individu yang dipindahkan dari daerah lain dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)."
Untuk mengatasi hal ini, ia menyebut upaya koordinasi yang sedang berlangsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan 360 individu saat ini terdata. (rilis)
Tags : sosialisasi pemilu damai, polisi lakukan pendinginan pemilu damai, kampanye anti-narkotika, News,