PEKANBARU - Aktivis, DPRD, dan pemerintah daerah mendorong PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang ditugaskan mengelola lahan sawit sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk bersinergi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan lahan tersebut.
"Agrinas jelaskan skema pengelolaan lahan yang dikuasai."
"PT Agrinas Palma Nusantara segera memberikan penjelasan terbuka terkait rencana kerja sama pengelolaan lahan sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme maupun pihak yang dilibatkan dalam pengelolaan tersebut," kata Larshen Yunus, Ketua DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Minggu.
Lahan terlantar harus produktif.
Agrinas mengelola sekitar 1,7 juta hektar lahan sawit hasil sitaan (termasuk eks Duta Palma) yang sebagian besar rusak atau terbengkalai.
Aktivis dan DPRD ingin lahan ini memberikan efek ekonomi positif bagi daerah, bukan hanya keuntungan BUMN pusat.
"Sinergi BUMD-Agrinas nanti, Agrinas melibatkan BUMD lokal dalam pengelolaan lahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melibatkan masyarakat setempat," kata Larshen.
Dia mengapresiasi keterlibatan Agrinas dan mendorong keterlibatan masyarakat dan BUMD kedepan dalam pengelolaan secara berkelanjutan.
"PT Agrinas sendiri merupakan perusahaan yang disiapkan untuk mengelola aset sawit sitaan secara profesional dan transparan, sesuai dengan kaidah Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO)."
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengelola lahan yang saat ini dikuasai oleh Agrinas di wilayah Riau.
"Pemprov segera buat BUMD yang bisa kelola lahan yang dikuasai Agrinas."
“Ini peluang besar bagi daerah. Karena itu, Pemprov harus sigap dalam menyiapkan BUMD yang akan mengelola lahan tersebut,” kata Abdullah, Sabtu.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut dapat segera dimaksimalkan, tanpa terhambat persoalan administratif maupun kelembagaan.
Abdullah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 20.000 hektare lahan yang akan diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov Riau oleh Agrinas.
Lahan tersebut sebelumnya telah diambil alih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menegaskan, pembentukan BUMD tidak harus dilakukan dari awal.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan BUMD yang telah ada, dengan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
“Yang terpenting adalah kesesuaian KBLI. BUMD yang sudah ada bisa diperkuat, tidak perlu membentuk entitas baru,” jelasnya.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti pentingnya penguatan manajemen BUMD agar mampu mengelola lahan dalam skala besar secara profesional dan berkelanjutan.
Ia menilai, jika dikelola secara optimal, lahan seluas 20.000 hektare tersebut berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
“Potensi ini cukup besar untuk meningkatkan PAD melalui BUMD yang ada,” tambahnya.
Abdullah berharap Pemprov Riau di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Gubernur segera mengambil langkah konkret agar peluang tersebut tidak terbuang dan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kembali disebutkan Larshen Yunus berharap Agrinas bisa libatkan BUMD lokal untuk kelola kebun sawit bekas sitaan pemerintah.
"Harapan saya agar pengelolaan lahan kebun sawit ilegal yang saat ini ditangani oleh BUMN Agrinas dapat melibatkan BUMD lokal yang dibentuk dalam skema kerja samanya.
Ia menilai, keberadaan lahan-lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikelola secara ilegal menjadi peluang besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola secara tepat dan transparan.
Diketahui, saat ini Agrinas sudah secara resmi mengelola lahan eks kebun milik perusahaan Duta Palma yang sebelumnya bermasalah secara hukum.
Lahan tersebut kini menjadi salah satu aset potensial yang bisa dimanfaatkan secara legal dan produktif.
Selain itu, menurutnya, masih terdapat sejumlah lahan perkebunan sawit ilegal lainnya yang telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Lahan-lahan ini masih menunggu kejelasan pengelolaan lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Larshen menekankan pentingnya agar pengelolaan lahan-lahan tersebut tidak hanya menjadi keuntungan bagi BUMN saja, tetapi juga memberikan efek ekonomi positif bagi daerah melalui sinergi dengan BUMD.
"Ini harus jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam kita. Jangan sampai potensi besar seperti ini justru tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat Riau," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan BUMD akan memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah, terutama dalam kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Riau yang sedang tidak stabil.
Jadi, Larshen tetap mendorong adanya langkah konkrit dari pemerintah daerah maupun Agrinas. (*)
Tags : lahan sawit, satgas pkh sita lahan sawit ilegal, riau, bumd, badan usaha milik daerah, bumd akan kelola lahan sitaan satgas pkh, News ,