News   2026/06/03 13:55 WIB

31 Sekolah Negeri di Riau Mark-up Seragam Siswa, 'Jadi Buat PLt Gubri Naik Darah karena Sudah Bebani Orang Tua'

31 Sekolah Negeri di Riau Mark-up Seragam Siswa, 'Jadi Buat PLt Gubri Naik Darah karena Sudah Bebani Orang Tua'

PEKANBARU - Praktik bisnis selubung pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri akhirnya dibongkar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"31 Sekolah Negeri di Riau ketauan Mark-up seragam siswa."

“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orangtua/wali murid,” kata Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, Senin (1/6).

Berdasarkan audit mendalam dari Inspektorat Provinsi Riau terhadap 56 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), ditemukan adanya manipulasi harga (mark-up) seragam sekolah di 31 instansi pendidikan yang merugikan wali murid hingga ratusan juta rupiah.

Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto yang merespons gelombang keluhan dari para orangtua murid terkait mahalnya biaya masuk sekolah.

Jondra Jayaputra Manurung mengungkapkan, dari total sekolah yang diaudit, mayoritas pelanggaran tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Dumai.

Akibat praktik lancung ini, puluhan sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan uang kompensasi dengan total mencapai puluhan juta per sekolah.

Sebaran sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran mark-up harga seragam ini meliputi:

Kota Pekanbaru (15 Sekolah): SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 12, SMAN 14, SMAN 16, SMAN 17, SMAN 18, dan SMAN 19.

Kabupaten Siak (15 Sekolah): SMAN 1 Kandis, SMAN 1 Siak, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang.

Sedangkan di Kota Dumai hanya 1 sekolah, yakni SMAN 1 Dumai.

Inspektorat menegaskan, keterlibatan komite sekolah dalam menentukan tarif seragam di luar batas wajar ini tidak bisa dibenarkan.

Hingga kini, pihak pengawas masih menunggu realisasi pengembalian dana tersebut secara fisik.

Praktik komersialisasi atribut sekolah ini dinilai secara nyata menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.

Dalam regulasi tersebut, sekolah dilarang keras membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap penerimaan siswa baru atau kenaikan kelas.

Tidak sekadar sanksi pengembalian uang materiil, para oknum kepala sekolah dan jajaran yang terlibat kini berada di ambang sanksi birokrasi yang berat.

“Di samping rekomendasi pengembalian juga dikenakan sanksi/hukuman disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat,” terang Jondra Jayaputra Manurung.

Merespons temuan komprehensif Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya bergerak cepat dengan mengumpulkan jajaran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) guna memastikan hak-hak finansial wali murid segera dipulihkan.

Disdik Riau memberikan waktu maksimal 14 hari kerja bagi seluruh sekolah terkait untuk mengosongkan rapor merah penataan keuangan seragam ini.

“Saya tegaskan, dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa,” tukas Erisman Yahya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi menilai ini minta bongkar temuan mark up seragam sekolah ini.

"Akses pendidikan yang berkeadilan tanpa beban finansial berlebih kini menjadi sorotan tajam di Provinsi Riau."

"Kalau memang didapati tidak sesuai dengan aturan, maka kita mendukung apa yang disampaikan kepala daerah, Pak Plt Gubernur. Karena memang tidak boleh memberatkan wali murid," tegas Ahmad Tarmizi, Selasa (2/6).

Ahmad Tarmizi menyatakan dukungan penuhnya terhadap instruksi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto yang memerintahkan seluruh satuan pendidikan untuk segera memulangkan kelebihan bayar tersebut kepada orangtua murid.

Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh menjadi beban baru bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang berada di garis ekonomi lemah.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tata kelola anggaran sekolah berjalan transparan dan sepenuhnya memihak pada kepentingan peserta didik.

Politisi senior Riau ini menggarisbawahi dampak domino jika pihak sekolah membiarkan adanya pungutan atau biaya di luar koridor regulasi resmi.

Biaya operasional sekolah yang melambung tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi besar memutus rantai akses pendidikan, di mana anak-anak terancam putus sekolah atau terhambat proses belajarnya hanya karena kendala finansial orangtua.

Bagi Ahmad Tarmizi, sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi pelindung bagi siswa dari keluarga prasejahtera, bukan justru memperlebar jurang ketimpangan sosial melalui biaya seragam yang mahal.

"Bahkan sebaiknya sekolah membantu anak-anak didik yang tidak mampu. Jadi, kalau memang ada yang tidak sesuai prosedur, maka layaknya mengikuti arahan dan rekomendasi hasil audit BPK," sebutnya.

Melalui momentum ini, DPRD Riau mendesak dinas terkait agar rekomendasi BPK tersebut tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan segera dieksekusi secara nyata dan transparan.

Tindakan cepat ini dinilai krusial untuk mengembalikan sekaligus merawat murni kepercayaan publik terhadap integritas dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning.

DPRD Riau berjanji akan terus mengawal jalannya pengembalian dana ini agar tidak ada lagi kebijakan sekolah di masa mendatang yang bergerak secara liar dan membebani dompet wali murid.

Plt Gubri SF Hariyanto sendiri telah memerintahkan uang seragam SMA Negeri di Riau itu dikembalikan ke orang tua.

"Saya minta segera, tahun ini juga seluruh uang itu dikembalikan kepada orang tua siswa. Tidak ada kompromi dalam persoalan seperti ini," tegas SF Hariyanto.

Plt Gubernur Riau, mengambil langkah tegas menyusul hasil audit Inspektorat Provinsi Riau yang menemukan praktik mark-up dalam pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA negeri di Provinsi Riau.

Ia memerintahkan agar seluruh dana yang telah dibayarkan orang tua siswa terkait pengadaan seragam tersebut segera dikembalikan.

Selain meminta pengembalian dana, SF Hariyanto juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah SMA dan sederajat di Riau untuk tidak lagi terlibat dalam urusan pengadaan seragam maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, tugas utama kepala sekolah adalah mengelola dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, bukan terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

"Untuk kepala sekolah, fokuslah mengurus sekolah. Jika ada urusan komite, silakan diatur sesuai mekanisme dan ditunjuk pengurusnya. Namun kepala sekolah jangan ikut terlibat, termasuk dalam urusan pengadaan seragam," ujarnya.

SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil tindakan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pendidikan yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Ia menyebut beberapa pejabat, termasuk kepala cabang Dinas Pendidikan, telah dicopot dari jabatannya setelah ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan laporan yang diterima serta hasil evaluasi internal.

"Sudah beberapa kepala cabang Dinas Pendidikan yang saya copot karena ditemukan hal-hal yang tidak semestinya berdasarkan laporan yang masuk. Karena itu saya meminta seluruh jajaran bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan integritas," katanya.

Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan guna memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai aturan serta tidak membebani masyarakat. (*)

Tags : seragam sekolah, seragam sekolah siswa, anggaran seragam sekolah di mark-up, seragam sekolah siswa jadi bebani orang tua, News ,