PEKANBARU - Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau melakukan operasi terpadu kelokasi areal kawasan hutan yang berbentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK – HA) di Dumai dan Rokan Hilir (Rohil) yang dikuasai PT Diamon Raya Timber (DRT).
Operasi dipimpin Said Nurjaya dalam upaya penegakan hukum terkait penguasaan lahan kawasan hutan secara illegal, "saya sudah dapat informasi baik dari masyarakat maupun media bahwa ada dugaan beberapa oknum yang mengaku-ngaku Ketua Kelompok Tani menggunakan 'surat blok mencari tanah' sinyalemen berbisnis di kawasan hutan, tanpa prosedural hutan produksi dialih fungsikan menjadi tanaman sawit," kata Said Nurjaya pada media, Selasa (8/92020.
Sebelumnya, areal IUPHHK-HA yang memeiliki izin dari MenLHK No. SK - 5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September dimiliki PT Diamon Raya Timber (DRT) di Kabupaten Rohil dan kota Dumai itu menimbulkan masalah serius juga adanya konflik agraria di Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sei. Sembilan Dumai. Oleh warga kawasan hutan dianggap sebagai lahan terlantar (lahan tidur) kemudian timbul ide membuat 'Peta Blok Mencari Tanah' yang berakhir dijadikan ajang berbisnis. Perihal tersebut memicu terajdinya peristiwa mengenaskan 2 warga Dusun Mekar Sari Kelurahan Batu Teritib tewas terpanggang api di Gudang PT DRT. Penyebabnya, tanaman sawit dan keladi milik warga siap panen disinyalir diduga dirusak oleh oknum Ketua Kelompok Tani, di Ketua Umar Wijaya yang bermitra dengan PT DRT.
Ketua kelompok mengklaim bahwa lahan masyarakat seluas 400 ha, yang diganti warga disebut-sebut masuk dalam areal yang dimitrakan 4000 ha, berujung adanya perusakan tanaman warga membuat amarah warga hingga terjadi anarkis, gudang PT DRT sasaran amuk massa. Ini menjadi perhatian Dinas LH Kehutanan Riau Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya bersama Kasi Operasi Gakhum (Penagakan Hukum) Robi dan sejumlah anggota Polsus turun kelokasi meninjau kebenaran perihal kericuhan itu. "Oknum-oknum yang diduga mengalih fungsikan kawasan tersebut akan kita 'sikat' yang menggunakan 'Surat Blok Mencari Tanah'. Kita tidak mau tau, siapapun yang membekingi pembukaan kawasan hutan secara illegal harus ditindak tegas," sebut Said.
Menurut Said Nurjaya pihaknya telah mengantongi sejumlah nama-nama yang diduga pelaku perambah kawasan hutan Batu Teritib Sungai Sembilan Dumai yang bermain dengan menggunakan surat blok tanah. “Kita sedang melakukan penyelidikan baik adanya sejumlah kwitansi diduga terkait jual beli tanah kawasan hutan ada dikantong saya. Bila terbukti ada transaksi jual beli lahan dalam kawasan hutan kita sikat," kata Said Nurjaya.
Diperoleh informasi dilapangan, konflik agraria antara Kelompok Tani Taal dengan Kelompok Yahya terjadi, masin-masing pihak memiliki surat blok yang diterbitkan Kepala Desa Hasyim (Alm) pada tahun 1997 atas nama Yahya seluas 3600 ha. Sementara Kelompok Tani yang dipimpin Taal juga didasari surat blok tahun 2003 diterbitkan Lurah Batu Teritib seluas 600 ha. Kasus perselisihan antara Taal dan Yahya terkait lahan di Batu Teritib dilaporkan ke Camat Sei. Sembilan Kamis 03 September 2020. Kelompok tani Taal dan Kelompok Yahya di undang Camat Sei. Sembilan untuk hadir guna klarifikasi permasalahan sengketa tanah antara Taal dengan Yahya tetapi tetap saja mengalami jalan buntu. Masing-masing pihak bersikukuh mempertahankan luas lahan berdasarkan surat blok. Namun Camat Sei. Sembilan menyimpulkan bahwa surat blok yang dimiliki masing-masing pihak tidak sah, karena surat blok itu dalam kawasan hutan PT Diamond Raya Timber. (*)
Tags : Penegakan Hukum, Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Riau, Penguasaan Kawasan Hutan, PT Diamon Raya Timber ,