Kepri   2025/03/07 15:18 WIB

Gubkepri Ansar Ahmad Bagi-Bagi Jabatan, 'Tetapkan 17 Staf Khusus yang Kerja Tanpa Digaji'

 Gubkepri Ansar Ahmad Bagi-Bagi Jabatan, 'Tetapkan 17 Staf Khusus yang Kerja Tanpa Digaji'
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad

KEPRI - Staf khusus Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura diminta untuk bekerja secara sukarela, tanpa menerima gaji sepeserpun. Kondisi ini berlaku sejak awal Maret 2025 ini.

Ansar Ahmad mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri memang tidak akan lagi memberikan insentif gaji kepada 17 anggota staf khusus, yang bertugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk percepatan pembangunan di Kepri.

“Per maret, kita memang tidak berikan lagi insentif gaji dan kita tawarkan untuk bekerja tanpa gaji,” kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (6/3).

Jika para anggota tim khsus bersedia, Ansar mengaku akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) yang baru. Sementara SK yang sebelumnya, akan dibatalkan. Menurutnya, para Tim Khusus bersedia bekerja tanpa mendapatkan gaji.

Tidak diberi gaji para Tim Khsus tersebut merupakan dampak dari kebijakan efesiensi anggaran. Sehingga, mereka tidak dapat lagi menikmati fasilitas gaji di kisaran belasan juta rupiah per bulan.

“Jika mau tanpa gaji membantu kita, ya kita SK kan yang baru, SK yang lama kita batalkan. Sudah kita sampaikan dan mereka menyatakan bersedia,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara menambahkan bahwa tugas pertama timsus usai dilantik ialah membantu organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi program-program yang telah dituangkan pada rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Tim khsus itu diharapkan mampu menyelesaikan program kerja di tiap-tiap OPD dengan visi-misi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura.

“Timsus dituntut seirama dengan gubernur dan wakil gubernur dalam bekerja,” tambahnya.

Adapun 17 nama anggota timsus Gubernur Kepri antara lain Sarafuddin Aluan, Nurdin Basirun, Mukhti, Nazaruddin, Ahmad Rivai, Hasriawadi, Suyono, Syarifah Normawati, dan Rini Fitrianti.

Selanjutnya, Angelinus, Mulia Rindo Purba, Endri Sanopaka, Bismar Aprianto, Oksep, Gunawan Satary, Suryani, serta Basyaruddin Idris.

Ansar Ahmad telah menetapkan 17 nama sebagai staf khusus atau Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

Surat keputusan tersebut telah diserahkans secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Kamis (23/1) di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang secara tertutup.

“Ada 17 nama yang ditetapkan dalam SK sebagai Staf Khusus atau Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” ucap salah satu Staf Khusus Gubernur.

Pria yang berprofesi sebagai praktisi tersebut mengatakan, nama-nama yang dipilih adalah seperti yang beredar beberapa waktu lalu.

Hanya saja waktu itu, ada 16 nama. Kemudian pada hari ini (kemarin,red) ada Basyaruddin Idris yang juga turut ditetapkan.

“Jika sebelumnya ada 16 orang, maka pada kali ini jumlahnya bertambah menjadi 17 orang. Masing-masing akan bertugas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepri, Yeni Trisia Isabella, ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilangsungkannya pelatikan terhadap Staf khusus tersebut. Ia juga membenarkan ada 17 nama yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.

“Iya, pelantikan sudah dilaksanakan. Adapun yang melantiknya adalah Sekda Provinsi Kepri,” ujar Yeni.

Meskipun tidak rinci, Yeni mengatakan, nama-nama yang dipilih diantaranya adalah Sarafuddin Aluan, Nurdin Basirun, Mukhti, Nazaruddin, Ahmad Rivai, Hasriawadi, Suyono, Syarifah Normawati, dan Rini Fitrianti.

Selain itu, Angelinus, Mulia Rindo Purba, Endri Sanopaka, Bismar Aprianto, Oksep, Gunawan Satary, Suryani, dan Basyaruddin Idris.

“Namun, tidak semua anggota hadir dalam pelantikan. Salah satu yang absen adalah mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun,” jelasnya. (*)

Tags : gubernur kepulauan riau, gubkepri ansar Ahmad, bagi-bagi jabatan, gubkepri tetapkan 17 staf khusus, kerja staf khusus tanpa digaji,