Direktur dan Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk dapat menyampaikan harta kekayaan dengan jujur, benar dan lengkap.
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memberikan pengarahan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh Direktur dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Wilayah Provinsi Riau.
"Direktur dan Komisaris dilingkungan BUMD diminta menyampaikan laporan harta kekayaan ke LHKPN dengan jujur, benar dan lengkap."
"Pengisian LHKPN bagi penyelenggara negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mentaati asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tentu saja pengisian tersebut harus jujur, benar dan lengkap," kata Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada Rapat Kerja Pengelolaan LHKPN BUMD Wilayah Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/6).
Gubri memberikan penegasan terhadap wajib lapor BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan dengan jujur, benar dan lengkap.
Rapat Kerja LHKPN BUMD ini bertujuan agar terciptanya harmonisasi Peraturan BUMD dan terbentuknya Unit Pengelola LHKPN disetiap BUMD di wilayah masing-masing yang bertujuan untuk memudahkan koordinasi terkait pelaporan LHKPN dengan KPK RI.
Gubri menambahkan bahwa LHKPN tidak hanya sekedar dilaporkan tepat waktu, tapi tidak kalah pentingnya akurasi data dalam pengisian LHKPN.
Penyelenggara negara mempunyai tanggung jawab agar wajib lapor di lingkungan masing-masing bisa terealisasi tepat waktu dan lengkap.
Penyampaian LHKPN pada era digital saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kemudahan kepada wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN. Untuk itu Gubri berharap BUMD di Riau untuk melaporkan LHKPN-nya melalui aplikasi tersebut.
"Apalagi sekarang sudah bisa online. Saya harapkan BUMD Riau tidak ada yang tidak menyampaikan laporan," harapnya.
Dalam Rapat LHKPN BUMD Wilayah Provinsi Riau tersebut, hadir narasumber langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi Wajib Lapor dalam mengisi e-LHKPN sehingga akan memahami tata cara pengisian dan penyampaian LHKPN secara online melalui aplikasi e-LHKPN.
Gubri juga menyampaikan, kehadiran narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan implementasi e-LHKPN merupakan suatu penghargaan bagi Provinsi Riau karena kehadiran tim KPK dapat memberikan informasi dan wawasan sehingga kedepan tidak ada lagi yang tidak menyampaikan LHKPN. (*)
Tags : Direktur dan Komisaris, BUMD Riau, Pejabat BUMD Laporkan Harta Kekayaan, LHKPN,