Pendidikan   2022/06/22 21:10 WIB

Sekolah Keluhkan Keterlambatan Pencairan Dana BOS, Sekdisdik Muzailis: 'Penggunaan dan Pertangungjawabannya Harus Dilaporkan'

Sekolah Keluhkan Keterlambatan Pencairan Dana BOS, Sekdisdik Muzailis: 'Penggunaan dan Pertangungjawabannya Harus Dilaporkan'

PEKANBARU - Banyaknya para Kepala sekolah mengeluhkan keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari informasi yang di dapat umumnya pada Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru para kepala sekolah mereka menyampaikan bahwa untuk wilayah Kota Pekanbaru dana BOSnya belum ada yang cair. 

Namun demikian, tak satupun dari mereka yang dikonfirmasi bersedia untuk dituliskan namanya sebagai nara sumber, bersedia memberikan keterangan tapi tidak bersedia disebut atau ditulis namanya di media.

Informasinya pencairan dana BOS setiap tahun selalu terlambat, padahal jadwal dari pemerintah pusat sudah jelas tahapan pencairannya. Dana BOS yang terlambat pencairannya terhitung untuk tahap dua dari empat kali pencairan dalam setahunnya. 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Pekanbaru, Drs H Muzailis MM dikonfirmasi lewat ponselnya, menyatakan, ada kemungkinan pelaporan Laporan Dana BOS ada terlewatkan oleh masing-masing sekolah.

"Jika terlewatkan, maka dana BOS tidak dapat disalurkan ke sekolah," sebutnya malam tadi ini, Rabu (22/6/2022).

Dia pun menilai tidak ada dispensasi bagi sekolah yang terlambat melaporkan penggunaan dana BOS. "Jadi sisa dana bos juga harus dilaporkan, ini sebenarnya sudah di-distress dari Permen. (Batas pelaporannya semula), malah sebelumnya, kalau tidak salah di awal tahun," kata Muzailis.

"Jadi Bapak Ibu selesaikan laporan di sekolah. Tetapi meng tidak seluruhnya sekolah mengalami seperti ini," sambungnya.

"Mohon diperhatikan betul lampiran sekolah mana yang belum lapor. Kami juga mengamati ada kecenderungan sekolah yang belum melapor dari tahun ke tahun, jadi perlu dilihat ini atau bagaimana," kata Muzailis.

Menurutnya, laporan akhir dana BOS setiap tahunnya pada tanggal 31 Agustus. Tetapi, sekolah tersebut bisa menerima dana BOS kembali jika yang diwajibkan dapat dipenuhi.

Jadi jika ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, prosedurnya sama dengan anggaran tahun berjalan. Menunya saja yang dipisahkan. "Tahap sinkronisasi penting untuk mengirimkan data rencana dan realisasi BKU menjadi laporan penggunaan dana BOS, itu saja," sebutnya. (*)

Tags : dana bos, dana bos 2022, sekolah keluhkan keterlambatan pencairan dana bos, penggunaan dana bos, pendidikan,