News   2024/02/13 11:54 WIB

Guna Pemilu yang Jurdil dan Bebas 'Tipu Muslihat', KPU: 'Punya KTP Tapi tak Terdaftar di DPT Bisa Mencoblos'

Guna Pemilu yang Jurdil dan Bebas 'Tipu Muslihat', KPU: 'Punya KTP Tapi tak Terdaftar di DPT Bisa Mencoblos'

JAKARTA - Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet yang mengaku datanya tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Komisi Pemilihan Umum ciptakan pemilu yang jujur dan adil [Jurdil] di Pemilu 2024."

Unggahan dalam akun media sosial X (Twitter) @convomf, soal banyak warga tak terdaftar di DPT sejak Minggu 4 Februari 2024 ramai diperbincangkan.

Hingga Senin (5/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 238.000 kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet. Lantas, bisakah warga yang sudah memiliki hak suara tapi tidak terdaftar sebagai DPT, untuk mencoblos pada 14 Februari?

Penjelasan KPU Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, namun datanya tidak terdaftar, hak memilihnya tetap dilindungi.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujarnya pada pers, Senin (5/2/2024).

Idham melanjutkan, warga yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

"Yang bersangkutan bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham.

Adapun WNI yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Pasalnya, untuk menjadi pemilih, mereka harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU, syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara

Sudah kawin, atau sudah pernah kawin

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

daftar pemilih tetap (DPT) daftar pemilih khusus Pemilu 2024 tidak terdaftar sebagai DPT data tidak terdaftar DPT bisakah mencoblos. (*)

Tags : daftar pemilihan tetap, tak terdaftar di dpt, pemilu 2024, jujur dan adil, kpu berikan pemilik ktpmencoblos, menceblos dikotak suara, News ,