Pendidikan   2026/06/27 10:20 WIB

Harga Seragam Sekolah di SMA Negeri Diduga di Mark-Up, FITRA: Tata Kelola Pendidikan Harus Transparan dan Bebas Pungutan

Harga Seragam Sekolah di SMA Negeri Diduga di Mark-Up, FITRA: Tata Kelola Pendidikan Harus Transparan dan Bebas Pungutan

PEKANBARU - Dugaan penggelembungan harga seragam di sejumlah SMA Negeri di Provinsi Riau mendapat perhatian serius dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

"Tata kelola pendidikan harus transparan dan bebas pungutan."

"Kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah besarnya komitmen anggaran pendidikan Provinsi Riau yang telah mencapai lebih dari 20 persen dari total belanja daerah," kata Manager Riset dan Advokasi FITRA Riau, Sartika pada wartawan, Jumat (26/6).

Lembaga tersebut menilai kasus ini bukan sekadar persoalan harga, tetapi juga menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan bebas dari praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sartika mengapresiasi langkah Inspektorat bersama Pemerintah Provinsi Riau yang berhasil mengungkap dugaan mark-up harga seragam sekolah.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan agar biaya pendidikan tidak semakin membebani orang tua siswa.

Sartika menegaskan, besarnya alokasi anggaran pendidikan seharusnya berdampak pada meningkatnya kualitas layanan pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Dengan demikian, kebutuhan dasar peserta didik tidak lagi menjadi beban tambahan bagi wali murid.

Menurut FITRA Riau, dugaan mark-up harga seragam dapat mengarah pada pungutan yang menyimpang apabila terdapat konflik kepentingan antara pihak sekolah, komite sekolah, maupun penyedia barang.

Risiko tersebut semakin besar apabila proses penentuan harga tidak dilakukan secara terbuka dan terdapat unsur pengambilan keuntungan dari kebutuhan pokok pendidikan.

"Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," sebut Sartika.

FITRA Riau pun mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar berhati-hati dalam melakukan pengumpulan dana dari orangtua siswa.

Setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bersifat wajib, tidak dijadikan syarat memperoleh layanan pendidikan, dilakukan secara transparan, disepakati bersama orang tua dan komite sekolah, serta tidak memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong Pemprov Riau dan Disdik memperkuat sistem pengawasan melalui penyusunan pedoman pungutan sekolah yang lebih jelas dan peningkatan fungsi pengawasan oleh inspektorat.

Kemudian, keterbukaan informasi kepada masyarakat, penyediaan kanal pengaduan, peningkatan kapasitas tata kelola sekolah, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terbukti.

Bagi FITRA Riau, kasus dugaan penggelembungan harga seragam ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Provinsi Riau.

"Keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan layanan pendidikan semakin berkualitas, transparan, dan mampu mengurangi beban biaya yang ditanggung masyarakat," tutup Sartika. (*)

Tags : seragam sekolah, seragam siswa, harga seragam sekolah siswa, tata kelola pendidikan ,