KEHADIRAN pabrik kelapa sawit (PKS) non kebun kian menarik perhatian di tengah upaya pemerintah melakukan penataan sektor perkebunan dan industri sawit, khususnya terkait aspek perizinan, legalitas sumber bahan baku, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kehadiran PKS jenis ini kerap kali menimbulkan perdebatan karena munculnya dugaan timbulnya persaingan harga yang tidak sehat, resiko pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang lebih tinggi, dan persaingan untuk mendapatkan TBS yang tidak sehat.
Peraturan terkait dengan pabrik kelapa sawit tertuang di Pasal 58 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan diperkuat dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Di dalam peraturan ini dinyatakan adanya kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20% dari total luas areal yang diusahakan.
PKS non kebun mulai muncul sekitar tahun 2000 dan mulai marak tahun 2006 sampai 2007. PKS ini sering dipandang sebagai entitas yang hanya berperan pada sektor pengolahan.
Namun dalam praktiknya, keberadaan PKS non kebun justru menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan pasar TBS yang lebih kompetitif mendorong terbentuknya mekanisme pasar yang lebih terbuka. Sumber TBS diperoleh dari petani swadaya, koperasi, maupun pedagang pengumpul.
Dengan demikian, keberadaan PKS non kebun sesungguhnya telah membentuk ekosistem ekonomi yang melibatkan sejumlah besar petani dan ribuan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok sawit
PKS non kebun paling banyak ditemukan di salah satu provinsi penghasil CPO terbesar di Indonesia. Provinsi Riau menyumbang sekitar 20,11% produksi CPO nasional dan memiliki 281 pabrik kelapa sawit (PKS) yang terdiri atas 144 PKS terintegrasi dengan kebun (51%) dan 137 PKS non kebun (49%).
Komposisi ini menunjukkan bahwa jumlah PKS non kebun hampir setara dengan PKS yang memiliki kebun sendiri.
Dengan kata lain, sistem pengolahan kelapa sawit di Riau tidak hanya ditopang oleh perusahaan perkebunan terintegrasi, tetapi juga oleh PKS non kebun yang selama ini berperan sebagai pembeli utama TBS dari petani swadaya, koperasi, dan pemasok independen.
Besarnya proporsi PKS non kebun tersebut mengindikasikan bahwa keberadaannya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pasar TBS di Provinsi Riau.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi jumlah atau menghentikan operasional PKS non-kebun perlu dikaji secara hati-hati karena dapat memengaruhi mekanisme persaingan pembelian TBS, akses pemasaran petani, serta stabilitas ekonomi daerah yang bergantung pada sektor kelapa sawit.
Jika ditinjau dari perspektif petani, keberadaan 137 PKS non kebun di Provinsi Riau memiliki nilai strategis karena berperan untuk menyerap TBS dari 866.015 KK petani sawit.
Pada tahun 2024, luas perkebunan rakyat mencapai sekitar 2,29 juta hektare atau sekitar 68% dari total luas perkebunan sawit di Riau, sementara perkebunan besar swasta dan negara masing-masing adalah 0,99 juta ha (30%) dan 0,074 juta ha (2%).
Dari luasan kebun rakyat tersebut dihasilkan sekitar 5,58 juta ton CPO. Jumlah KK petani yang sangat besar ini menunjukkan bahwa petani swadaya adalah produsen CPO yang paling dominan di provinsi ini.
Sebaran luas kebun rakyat yang mencapai lebih dari 2,29 juta hektare menunjukkan bahwa produksi TBS tersebar di berbagai wilayah.
Kabupaten Kampar memiliki luas kebun rakyat terbesar sebesar 402.868 hektare, diikuti Rokan Hulu 330.141 hektare, Bengkalis 282.964 hektare, Kuantan Singingi 252.317 hektare, dan Siak 220.974 hektare.
Kondisi ini menyebabkan kebutuhan terhadap fasilitas pengolahan yang tersebar secara geografis menjadi sangat penting.
PKS non kebun selama ini berfungsi sebagai titik serapan TBS yang dekat dengan sentra produksi petani. Jika PKS non kebun ditutup, petani berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi ekonomi, antara lain: (a) jarak pengangkutan TBS menjadi lebih jauh; (b) biaya transportasi meningkat; (c) risiko penurunan kualitas TBS akibat keterlambatan pengolahan meningkat; dan (d) harga beli TBS di tingkat petani berpotensi menurun.
Secara ekonomi, PKS non kebun berperan menciptakan persaingan dalam pembelian TBS. Ketika banyak PKS bersaing memperoleh bahan baku, petani memperoleh posisi tawar yang lebih baik.
Apabila sejumlah PKS non kebun ditutup, maka pasar TBS berpotensi mengalami konsentrasi pembeli.
Dalam kondisi tersebut, struktur pasar dapat bergerak menuju oligopsoni, yaitu situasi ketika hanya terdapat sedikit pembeli yang menguasai pasar. Hal ini dapat menyebabkan (1) penurunan daya tawar petani, (2) berkurangnya kompetisi harga antar PKS, (3) potensi penurunan harga TBS di tingkat petani, dan (4) meningkatnya ketergantungan petani pada perusahaan terintegrasi
Kehadiran PKS non kebun menciptakan efek multiplier ekonomi pedesaan dengan adanya transportasi pengangkutan TBS, jasa bongkar muat, penyedia jasa alat berat, bengkel permesinan dan kendaraan, penyedia bahan bakar pabrik dan kendaraan, pedagang, usaha mikro, dan tenaga kerja (pabrik dan angkut).
Ketika satu PKS berhenti beroperasi, maka bukan hanya kapasitas pengolahan yang hilang, tetapi juga perputaran ekonomi lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas pabrik tersebut.
Akibatnya, pendapatan masyarakat sekitar dapat mengalami penurunan dan tingkat pengangguran pedesaan berpotensi meningkat.
Apabila seluruh PKS non kebun di Provinsi Riau ditutup secara permanen, maka potensi kehilangan produksi CPO dapat mencapai sekitar 5,57 juta ton per tahun.
Angka ini didasarkan pada asumsi ekstrem bahwa seluruh TBS yang selama ini dipasok ke PKS non kebun tidak dapat terserap oleh PKS kebun.
Dalam kondisi tersebut, produksi yang berasal dari perkebunan rakyat seluas 2,29 juta hektare berpotensi mengalami gangguan serius karena kehilangan akses terhadap fasilitas pengolahan yang selama ini menjadi tujuan utama pemasaran TBS petani.
Secara teoritis, sebagian pasokan TBS tersebut mungkin dapat dialihkan ke PKS yang memiliki kebun. Namun, kemampuan serapan PKS kebun sangat bergantung pada kapasitas pengolahan yang tersedia setelah memperhitungkan kebutuhan bahan baku dari kebun inti mereka sendiri.
Dengan kapasitas terpasang PKS kebun sebesar 7.142 ton TBS per jam, ruang kapasitas yang benar-benar tersedia untuk menerima tambahan pasokan dari petani belum tentu mencukupi untuk menggantikan seluruh kapasitas pengolahan yang hilang akibat penutupan 137 PKS non kebun.
Selain persoalan kapasitas, terdapat pula kendala spasial dan logistik. Sebaran kebun rakyat yang mencapai 2,29 juta hektare tersebar di seluruh kabupaten sentra sawit di Riau, sedangkan lokasi PKS kebun tidak selalu berada dekat dengan sentra produksi petani.
Akibatnya, meskipun secara agregat masih tersedia kapasitas pengolahan tertentu, tidak seluruh TBS petani dapat dialihkan secara efisien karena keterbatasan jarak angkut, biaya transportasi, waktu tempuh, dan risiko penurunan kualitas buah.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan sebagian TBS tidak dapat dipanen secara optimal atau tidak dapat segera diolah.
Mengingat TBS merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan mutu apabila terlambat diolah, maka penutupan PKS non kebun dapat mengakibatkan penurunan rendemen minyak, kehilangan produksi CPO, hingga berkurangnya pendapatan petani sawit rakyat.
Dengan kontribusi perkebunan rakyat yang mencapai 68% dari total luas perkebunan sawit Riau dan menghasilkan sekitar 61% produksi CPO atau setara 5,57 juta ton per tahun, keberadaan PKS non kebun sesungguhnya tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pengolahan, tetapi juga sebagai infrastruktur ekonomi yang menjamin terserapnya produksi petani.
Oleh karena itu, penutupan PKS non kebun berpotensi menimbulkan gangguan besar terhadap rantai pasok sawit, menurunkan daya saing industri, serta mengurangi perputaran ekonomi yang selama ini ditopang oleh lebih dari 866 ribu kepala keluarga petani sawit di Provinsi Riau.
Dampak penutupan PKS non kebun tidak hanya terbatas pada berkurangnya kapasitas pengolahan TBS, tetapi berpotensi menggangu kinerja seluruh rantai agribisnis kelapa sawit di Provinsi Riau, mulai dari sektor hulu hingga hilir hingga jasa-jasa penunjang.
Pada subsistem hulu, lebih dari 866 ribu kepala keluarga petani sawit rakyat berpotensi kehilangan sebagian akses pasar yang selama ini disediakan oleh PKS non kebun sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan.
Berkurangnya jumlah pembeli TBS dapat menurunkan tingkat persaingan pasar, sehingga melemahkan posisi tawar petani dan menekan harga TBS di tingkat kebun.
Kondisi ini pada akhirnya dapat menurunkan kemampuan petani dalam membeli pupuk, pestisida, benih unggul, serta melakukan perawatan kebun secara optimal.
Dalam jangka panjang, penurunan investasi di tingkat kebun berpotensi mengurangi produktivitas tanaman dan memperlambat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sedang didorong pemerintah.
Pada subsistem pengolahan, penutupan 137 PKS non kebun akan menghilangkan sebagian besar kapasitas pengolahan yang selama ini menyerap produksi petani.
Meskipun secara teoritis sebagian TBS dapat dialihkan ke PKS yang memiliki kebun, keterbatasan kapasitas cadangan, lokasi pabrik yang tidak merata, dan tingginya biaya transportasi menyebabkan tidak seluruh pasokan TBS dapat terserap secara efisien.
Akibatnya, sebagian buah berpotensi mengalami keterlambatan pengolahan yang berdampak pada penurunan rendemen minyak, peningkatan asam lemak bebas (FFA), serta berkurangnya volume dan kualitas CPO yang dihasilkan.
Kondisi ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengurangi efisiensi industri pengolahan sawit secara keseluruhan
Dampak berikutnya akan dirasakan pada subsistem pemasaran dan perdagangan. Berkurangnya produksi CPO akibat terganggunya pasokan TBS akan menurunkan volume perdagangan CPO dan produk turunannya di Provinsi Riau.
Aktivitas pedagang TBS, koperasi petani, pengepul, dan pelaku usaha logistik akan ikut mengalami penurunan.
Pada saat yang sama, berkurangnya jumlah PKS juga akan meningkatkan konsentrasi pasar sehingga pasar TBS cenderung bergerak menuju struktur oligopsoni, yaitu kondisi ketika hanya sedikit pembeli yang menguasai pasar.
Struktur pasar seperti ini berpotensi menciptakan tekanan harga yang lebih besar terhadap petani dibandingkan kondisi ketika banyak PKS bersaing memperoleh pasokan TBS.
Pada subsistem hilir, penurunan pasokan CPO dari Riau akan memengaruhi ketersediaan bahan baku bagi industri refinery, oleokimia, pangan, dan biodiesel.
Mengingat Riau merupakan salah satu produsen CPO terbesar di Indonesia, berkurangnya produksi akibat terganggunya penyerapan TBS dapat menimbulkan tekanan terhadap pasokan bahan baku industri hilir nasional.
Dalam konteks implementasi program B50 yang membutuhkan volume CPO sekitar 17-18 jutan ton, gangguan pada rantai pasok di tingkat hulu dan pengolahan dapat menciptakan tantangan baru bagi stabilitas pasokan bahan baku biodiesel nasional.
Penutupan PKS non kebun juga akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor jasa pendukung yang selama ini tumbuh di sekitar industri sawit.
Aktivitas transportasi TBS, jasa bongkar muat, penyedia alat berat, bengkel kendaraan, pemasok suku cadang, penyedia bahan bakar industri, hingga pedagang pupuk dan sarana produksi akan mengalami penurunan permintaan.
Selain itu, tenaga kerja yang bekerja langsung di PKS maupun tenaga kerja tidak langsung seperti sopir truk, operator alat berat, mekanik, buruh angkut, dan pekerja jasa lainnya berpotensi kehilangan sumber pendapatan.
Efek berantai ini dapat mengurangi perputaran uang di wilayah pedesaan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi kabupaten-kabupaten sentra sawit seperti Kampar, Siak, Bengkalis, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Pelalawan
Dengan demikian, keberadaan PKS non kebun sesungguhnya memiliki fungsi yang jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan sekadar fasilitas pengolahan. PKS non kebun merupakan simpul penting yang menghubungkan petani, pedagang, penyedia jasa, industri pengolahan, hingga industri hilir.
Oleh karena itu, penutupan PKS non kebun berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap seluruh rantai agribisnis kelapa sawit di Provinsi Riau melalui penurunan daya serap TBS, melemahnya posisi tawar petani, berkurangnya aktivitas ekonomi pedesaan, menurunnya produksi CPO, serta terganggunya pasokan bahan baku bagi industri hilir sawit nasional.
Tags : pabrik kelapa sawit, pks, pks non kebun, pks non kebun jadi perhatian, pemerintah tata pks non kebun, informasi sawit, pabrik sawit, produksi sawit petani,