Headline Pekanbaru   2022/04/20 21:42 WIB

Hiburan Malam dan Tempat Judi Beroperasi Saat Ramadan, DPRD Pekanbaru: 'Jangan Salahkan Ormas Bertindak'

Hiburan Malam dan Tempat Judi Beroperasi Saat Ramadan, DPRD Pekanbaru: 'Jangan Salahkan Ormas Bertindak'

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Pekanbaru gerah melihat masih ada tempat hiburan malam (THM) dan tempat judi beroperasi ditengah bulan suci Ramadan.

"Rakyat sudah mengeluh terkait aktivitas THM dan judi saat bulan suci Ramadan 1443 H."

"Di bulan puasa ini masih banyak THM yang buka, padahal mereka itu di luar dari fasilitas hotel. Jangan salahkan kalau Organisasi Masyarakat bertindak," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung mengingatkan didepan wartawan, Rabu (20/4/2022).

Bahkan, gelanggang permainan (gelper atau tempat judi) juga masih ada kedapatan buka. Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru sudah tertera jelas itu ditutup selama Ramadan," sambungnya.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Krismat mengaku ikut gerah. Tetapi menurutnya aktivitas THM saat Ramadan sudah diatur secara jelas dalam surat edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru, "seharusnya bisa menjadi pegangan untuk Satpol PP dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban," sebutnya.

Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1443H/2022 di Kota Pekanbaru, dalam Poin B nomor 1,2 dan 7 disebutkan bahwa pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik ditutup selama Ramadan.

Restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel. Tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan warnet dan play station ditutup selama Ramadan.

"Yang kita herannya, ternyata Satpol PP ketika datang melakukan razia ke tempat-tempat yang dilarang beroperasi itu lebih menekan pada PPKM-nya, bukan malah SE. Maka dari itu, tidak ada korelasinya dan tidak nyambung dengan SE itu," paparnya.

Krismat menilai, banyak kelemahan yang ada di dalam SE tersebut. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya tempat usaha yang beroperasi selama bulan Ramadan.

"Surat edaran tidak ada sanksi, jadi wajar para pelaku usaha cuek dan tidak peduli karena tidak ada sanksi yang mengikat," ucapnya.

Krismat meminta Satpol PP agar bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru untuk menertibkan sejumlah tempat yang dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Supaya tidak menjadi asumsi liar masyarakat, dan seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran dan tidak sanggup menegakkan peraturan. Jadi jangan salahkan nanti akan banyak ormas-ormas yang akan turun bertindak menertibkan tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan itu buka," terangnya.

Dia berharap Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai aparat penegak hukum harus bisa tegas dalam melakukan penertiban tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. "Mari kita sama-sama melihat Ramadan ini sebagai bulan yang khusus, supaya kita bisa menjaga marwah Kota Pekanbaru sebagai kota madani," pungkasnya. (rp.sul/*)

Tags : Tempat Hiburan Malam dan Tempat Judi, Ramadan, Pekanbaru, Dewan Gerah THM dan Judi Dibuka,