PEKANBARU - Hiburan malam melanggar protokol kesehatan [Prokes] di penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 3 akan ditindak tegas.
"PPKM Level 3 di Pekanbaru masih berlangsung hingga 28 Februari mendatang."
"Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengatur jam operasional THM tidak boleh melewati pukul 21.00 Wib. Bila melanggar tetap diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Pekanbaru, Iwan Simatupang.
Terkait masih ada sejumlah pelaku usaha terutama operasional tempat hiburan malam (THM) yang melewati batas waktu ini, Iwan Simatupang menegaskan kembali tetap akan menindak pelaku usaha THM melanggar aturan yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tetapi Jumat 25 Februari 2022 kemarin tepatnya pukul 22.00 Wib, tempat hiburan Koro-koro di Jalan Soebrantas, Pekanbaru masih beroperasi hingga malam hari. Pengunjung yang masuk masih mengantre untuk masuk mengantre di depan pintu masuk untuk pengecekan suhu tubuh. Ratusan kendaraan roda dua pun tampak parkir di depan tempat hiburan tersebut.
Begitupun tempat karaoke keluarga Family Box di Jalan Soebrantas juga masih tampak beroperasi di waktu yang sama. Tempat hiburan itu masih menerima pengunjung yang datang.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan pemantauan dan patroli selama PPKM Level 3. "Kita sudah ingatkan sejumlah pengelola THM untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Kita juga lakukan pengawasan setiap malam. Kan sudah ada tim nya," ujar Iwan, Sabtu (26/2/2022).
Pihaknya juga sudah melakukan tindakan terhadap tempat hiburan yang membandel. "Ada beberapa juga yang kita tindak, sudah dua yang kita tindak," sebutnya.
Sanksi apa yang diberikan pada THM melanggar?. Sejauh ini pihaknya berikan sanksi sesuai aturan. "Ada sanksi administrasi yang diberikan terhadap THM," jelasnya. (rp.jon/*)
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, THM Melanggar Prokes di PPKM Level 3, THM Ditindak Tegas,