Nasional   2022/02/28 11:31 WIB

Pemerintah Lakukan Uji Coba Turis Asing Bisa Masuk Tanpa Karantina Mulai 1 April

 Pemerintah Lakukan Uji Coba Turis Asing Bisa Masuk Tanpa Karantina Mulai 1 April
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba pada 1 Maret 2022 mendatang akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat, kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angka (kasus harian Covid-19) membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dirilis Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data. Selain itu juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang. 

Turis asing bisa masuk tanpa karantina mulai 1 April 2022. Namun tak menutup kemungkinan, pemerintah akan meniadakan sistem karantina bagi PPLN di seluruh Indonesia yang ditargetkan nanti.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," kata Luhut.

Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini menjelaskan, alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lanjut usia (lansia) dan vaksinasi booster.

Adapun beberapa persyaratan PPLN karantina 3 hari di Bali adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
  5. Ajang internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

(*)

Tags : Pemerintah Lakukan Uji Coba, Turis Asing Bisa Masuk Tanpa Karantina,