Headline News   2022/12/05 17:11 WIB

Jaksa Masih Pelajari Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung PT BSP 

Jaksa Masih Pelajari Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung PT BSP 

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan penelaahan terhadap laporan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang terletak dipersimpangan Jalan Jenderal Sudirman - Arfin Achmad, Pekanbaru.

"Proyek Bangunan Gedung Kantor PT BSP yang dianggarkan Rp87 miliar masih didalami pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau."

"Masih didalami dan kita pelajari terkait masalah laporan tersebut," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (15/6) lalu.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini Jaksa masih pelajari dugaan korupsinya yang sebelumnya dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau ke Kejati Riau.

GEMPAR mendesak kejaksaan mengusut dugaan tersebut.

Koordinator GEMMPAR Riau, Erlangga menduga sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Siak diduga menerima uang untuk memuluskan proyek.

Dia meminta Kejati Riau mengusut kasus tersebut.

Erlangga menyebut, selain pejabat di lingkungan Kabupaten Siak, praktik haram juga diduga dilakukan anggota DPRD.

Menurutnya, ada dugaan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen.

"Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," kata diadidepan media.

Kejati Riau sendiri pada 11 Februari 2022 telah menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021.

Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Dalam surat yang ditujukan untuk Direktur PT BSP disebutkan adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum. Sebab, ada indikasi tindak pidana/penyimpangan prosedur/ intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conflict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP.

“Kami menyarankan agar penyelesaiannya dapat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat tersebut. (*)

Tags : Proyek Pembangunan Gedung, Proyek Pembangunan Gedung PT BSP, Jaksa Pelajari Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung,