Hukrim   2024/03/08 16:50 WIB

Jaksa Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Sudah Inkrah

Jaksa Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Sudah Inkrah

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, memusnahkan ratusan bal sepatu bekas dan baru hasil tindak pidana yang putusan telah inkrah. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ratusan bal sepatu bekas dan baru hingga baju batik dibakar."

"Pertama itu ada tiga perkara yang berasal dari perkara perdagangan dan cipta kerja. Ada 150 koli sepatu bekas, 450 bal sepatu baru dan 150 bal sepatu bekas," kata Asep Sontani pada wartawan, Kamis (7/3).

Pemusnahan dilakukan di kawasan Sport Center Pekanbaru yang berada di Jalan Palembang. Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Pekanbaru, Asep Sontani bersama seluruh kepala seksi dan pejabat terkait di Kota Bertuah.

Asep mengatakan barang bukti yang telah dimusnakan berasal dari enam perkara. Di mana semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Perkara keempat adalah terkait hak cipta. Ada ratusan kain batik anak sekolah dan puluhan meter kain batik ikut dimusnakan oleh Korps Adhiyaksa.

Dua kasus lain adalah terkait perlindungan konsumen. Tercatat ada 335 karung pupuk dimusnahkan dari kasus tersebut.

"Perlindungan konsumen ada dua perkara. Pertama 200 sak pupuk dari perkara atas nama Mulyadi dan 150 sak pupuk perkara atasnama Rizky Anugrah," kata Asep.

Asep memastikan pemusnahan barang bukti untuk mengurangi penumpukan di gudang. Termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti perkara yang sudah inkrah.

"Harusnya ini dimusnahkan Desember lalu. Namun karena kami menunggu kajian dari pemerintah khususnya DLHK barulah bisa kami musnahkan hari ini di sini," kata Asep. (*)

Tags : ratusan bal sepatu dibakar, Jaksa bakar sepatu bekas dan baru, jaksa bakarbarang bukti hasil tindak pidana ,