PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebelumnya sudah mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah agar tidak menanam pohon kelapa sawit di sempadan sungai.
"Pohon sawit dipinggir sungai dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan."
“Kalau ada yang melanggar aturan ini maka pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, Jumat.
Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
“Peraturan menegaskan, dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” terang Androy Ade Rianda.
Ia juga mengatakan pengawasan masalah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata.
Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut.
"Kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari perusahaan maupun masyarakat, selain itu ada sanksi sesuai aturan."
“Kalau ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan,” sebutnya.
Sementara Pakar IPB Prof. Dr. Ir Hariyadi, M.S sebelumnya juga telah menjelaskan aturan teknis sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mengenai larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai sudah jelas.
Regulasi ini mewajibkan zona penyangga 50-100 meter guna menjaga fungsi ekosistem air dan kelestarian lingkungan perkebunan.
Hariyadi memaparkan aturan teknis mengenai zona perlindungan sungai dalam industri kelapa sawit saat mengisi acara Sawit Insight Podcast yang disiarkan pada Rabu 31 Desember 2025 lalu.
Standar ISPO mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan untuk mematuhi batas wilayah tanam demi menjaga fungsi ekosistem air serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan pada aliran sungai di sekitar kebun.
Akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut menjelaskan bahwa prinsip keberlanjutan menuntut pemisahan tegas antara area produksi ekonomi dengan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan alam bagi keanekaragaman hayati.
"Harusnya kawasan konservasi ya dikonservasi, jangan dibuka untuk sawit," ujar Hariyadi, Kamis (29/1/2026).
Tetapi Androy Ade Rianda kembali mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan penanaman kelapa sawit di sempadan sungai.
Bukan hanya DLHK, ini juga dinilai merupakan tanggung jawab Dinas Perkebunan Riau.
"Kami meminta DLHK dan Dinas Perkebunan menyisir seluruh perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di tepian sungai. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditertibkan," ujarnya, (14/8).
Jadi Ia menjelaskan, penertiban tersebut perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sesungguhnya. Kemudian juga mengantisipasi agar tidak terjadi erosi dan air sungai yang meluap.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai adalah penyangga antara ekosistem perairan dan daratan yang berfungsi sebagai batas perlindungan. Sehingga, menurutnya pengawasan ini sangat penting dilakukan bukan hanya secara administratif melainkan langsung di lapangan.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan untuk berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kerjanya. Terutama kelestarian sungai.
"Jangan sampai seluruh tepian sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan sungai harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air sehingga tidak menyebabkan bencana, " tegasnya.
Androy Ade Rianda meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang masih memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk aktivitas penanaman kelapa sawit.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga fungsi lingkungan sungai sekaligus mencegah potensi kerusakan ekosistem yang dapat berdampak terhadap masyarakat.
"Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Riau bersama Dinas Perkebunan (Disbun) perlu segera melakukan pendataan serta pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang memiliki area perkebunan berdekatan dengan aliran sungai."
Menurutnya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai wilayah perlindungan lingkungan, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi erosi, membantu penyerapan air, hingga menjaga kualitas sumber daya air.
"Kami meminta DKLH dan Disbun melakukan pengecekan terhadap perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di kawasan tepian sungai. Jika ditemukan melanggar aturan, harus segera dilakukan penertiban," ujar Androy Ade Rianda.
Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi dan izin usaha. Pemerintah juga perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Androy menegaskan, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan perlindungan lingkungan. Kawasan sempadan sungai, kata dia, tidak boleh seluruhnya dialihfungsikan menjadi area produksi.
"Jangan sampai seluruh pinggiran sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air," tegasnya.
Selain melakukan inspeksi, Komisi II DPRD Riau juga mendorong pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban lingkungan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan, izin usaha, serta aturan perlindungan kawasan sungai.
Ia meminta proses penertiban dilakukan secara adil dan transparan tanpa membedakan perusahaan besar maupun kecil.
Menurutnya, penegakan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Komisi II DPRD Riau, lanjut Androy, akan terus memantau langkah pemerintah daerah dalam menjaga kawasan sempadan sungai agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan mendukung kehidupan masyarakat.
"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Sungai harus tetap lestari agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
Prof Hariyadi memaparkan aturan teknis mengenai zona perlindungan sungai dalam industri kelapa sawit saat mengisi acara Sawit Insight Podcast yang disiarkan.
Menurutnya, penerapan regulasi ini mengharuskan adanya identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) sebelum pembukaan lahan dilakukan, guna menjamin bahwa sumber daya air serta habitat lokal tetap terjaga fungsinya secara alami.
"Harus ditata untuk tata letak kawasan, tata ruangnya gimana. Mana untuk konservasi, mana untuk sumber air, mana untuk budidaya." ujarnya saat menjelaskan pentingnya zona wilayah dalam manajemen perkebunan yang berkelanjutan.
Zonasi yang tepat menjadi prasyarat mutlak bagi perusahaan maupun koperasi yang ingin memperoleh sertifikasi nasional.
Ketentuan jarak minimum tanam dari bibir sungai diatur secara spesifik berdasarkan ukuran aliran sungai:
Kepatuhan terhadap tata ruang ini bertujuan mencegah residu pestisida atau pupuk masuk ke sistem hidrologi warga.
Pengabaian terhadap batas sempadan tersebut dinilai melanggar prinsip kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pakar lingkungan tersebut menutup penjelasannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan praktik budidaya sesuai aturan hukum demi menjamin masa depan industri perkebunan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
"Mari kita kawal ini kebun sawit ini yang sesuai betul-betul bisa ramah lingkungan, menyejahterakan masyarakat, dan juga kita jaga bumi ini." ujarnya menekankan pentingnya sinergi penjagaan ekosistem bersama sektor sosial.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 menjadi landasan hukum terbaru bagi pengawasan standar lingkungan ini.
Regulasi tersebut menjangkau tata kelola hulu hingga hilir agar standar konservasi terpenuhi secara merata.
Audit penilikan tahunan berfungsi memastikan bahwa zona penyangga tetap terjaga dari tanaman kelapa sawit secara konsisten. Sistem pengawasan ini bertujuan menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat serta kelestarian ekologi jangka panjang. (*)
Tags : sawit, perkebunan sawit, pt musim mas, perusahaan tanam sawit dipinggir sungai, disbun riau, dprd riau, sungai, dlhk, News,