JAKARTA - Penegasan Presiden Joko Widodo tentang fungsi Komponen Cadangan (Komcad) dinilai tidak meredakan kekhawatiran beberapa organisasi masyarakat bahwa satuan warga sipil yang diberi pelatihan militer itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Upacara pelantikan 3.103 orang sebagai Komcad di Batujajar, Jawa Barat, pada Kamis 7 Oktober 2021 berlangsung saat undang-undang yang mengatur pembentukannya sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Komcad dikerahkan ketika dalam keadaan darurat militer atau darurat perang.
Mobilisasi Komcad, di bawah komando Panglima TNI, hanya bisa dinyatakan oleh presiden dengan persetujuan DPR. "Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," ujar Jokowi.
Presiden menegaskan, Komcad tidak akan digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan. "Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara."
'Timbulkan kemungkinan konflik horizontal'
Usman Hamid, pegiat hak asasi manusia dari Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, menyangsikan urgensi pembentukan Komcad. Ia menilai saat ini tidak ada musuh di luar negeri yang mengancam integritas teritori Indonesia. "Jadi itu hanya membuang anggaran," ujarnya.
Lebih jauh, menurutnya, penegasan Presiden tidak cukup karena undang-undang masih membuka kemungkinan pengerahan Komcad untuk menanggapi hal-hal yang selama ini dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan di dalam negeri, seperti separatisme dan komunisme.
UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan bahwa Komcad, sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer dan ancaman hibrida. Usman mengatakan, ruang lingkup ancaman yang dijabarkan dalam Pasal 4 UU tersebut terlalu luas sehingga "menimbulkan kemungkinan konflik horizontal".
"Ruang lingkup itu masih sangat membuka kemungkinan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti bahaya terorisme, bahaya separatisme, bahaya komunisme.
"Itu kan yang masih cukup dominan di dalam paradigma pertahanan kita. Dan paradigma pertahanan dalam pengertian militer itu, yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas dari Komcad," kata Usman dirilis dari BBC Indonesia.
UU PSDN sedang dalam proses uji materi di MK setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun prosedural, kata pegiat LSM Kontras.
Adelita Kasih dari KontraS, salah satu lembaga anggota tim tersebut, mengatakan salah satu masalah lainnya dari UU PSDN terkait ancaman pidana maksimal empat tahun bagi anggota Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi.
Ancaman itu dianggap menyalahi menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinan) dalam pelibatan warga sipil untuk pertahanan yang diakui dalam norma HAM internasional. "Komcad kan pendaftarannya secara sukarela, namun di dalam UU PSDN diatur mengenai ancaman pidana. Jadi nanti ketika Komcad tidak mau dikerahkan, itu juga menjadi permasalahan," kata Adelita.
Apa tanggapan Kementerian Pertahanan?
Juru bicara Kementerian Pertahanan maupun staf humasnya belum menanggapi. Namun, dalam situs web resminya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyebut kekhawatiran penyalahgunaan Komcad dalam suatu operasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal "kurang relevan".
Itu karena, kata Kemhan, Komcad tidak berdiri sendiri tetapi bergabung dengan Komando Utama yang komando dan kendalinya berada di bawah Panglima TNI. Komcad disebut "alternatif terakhir apabila Komponen Utama perlu tambahan tenaga pengganti".
Kemhan juga menegaskan perbedaan Komcad dari organisasi seperti PAM Swakarsa, yang perekrutannya tidak melalui seleksi administrasi dan kompetensi serta dapat bergerak secara mandiri. Sementara pendaftaran Komcad sudah dibuka sejak Mei 2021. Komponen Cadangan adalah perwujudan dari doktrin pertahanan Indonesia yang disebut Pertahanan Rakyat Semesta.
Menurut doktrin tersebut, pertahanan negara melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional. Komponen Cadangan beranggotakan warga sipil yang diberi pelatihan militer dan dimaksudkan untuk memperkuat Komponen Utama yakni TNI. Negara-negara lain juga merekrut warga sipil komponen cadangan, contohnya Garda Nasional di AS dan Cadangan Angkatan Darat di Inggris.
Kementerian Pertahanan membuka pendaftaran Komcad pada Mei lalu, dan melakukan seleksi dan pelatihan dari Juni sampai September. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengakui perlunya suatu negara memiliki komponen cadangan dan, dalam kasus Indonesia, ia menilai keterlibatan presiden dan DPR dalam pengerahan Komcad dapat mencegahnya disalahgunakan. Bagaimanapun, ia berpendapat TNI sebetulnya tak perlu merekrut orang-orang baru sebagai komponen cadangan.
Menurut Connie, pemerintah lebih baik memanfaatkan Resimen Mahasiswa (Menwa) yang organisasinya sudah terbukti mumpuni dan sistemnya sudah berjalan sejak tahun 1961. Connie mempersoalkan waktu pendidikan Komcad yang menurutnya sangat pendek, hanya empat bulan, dan mempertanyakan bagaimana sistem kontrol terhadap ribuan anggota Komcad saat sedang tidak bertugas. "Besar lo ini pasukan. Karena kan enggak cuma 3.000 hari ini. Akan [ada di] seluruh Indonesia, seluruh provinsi. Sementara kalau Menwa dia punya kontrol banyak, dari kampus ada rektor, kemudian dari para pelatih, dari Kodam atau apapun," kata Connie.
Menurut informasi di situs Kementerian Pertahanan, setelah dilantik para anggota Komcad akan kembali ke profesi masing-masing. TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, dan akan dipanggil atau dimobilisasi untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam. Presiden Jokowi mengatakan, pembentukan Komcad dibarengi dengan penguatan komponen utama termasuk modernisasi alutista serta penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis. (*)
Tags : Militer, Indonesia, Komcad untuk Kepentingan Pertahanan,