Kepri   2021/12/10 15:47 WIB

JPKP Melakukan Aksi Damai, Minta 'Evaluasi Kinerja Kejati Kepri'

JPKP Melakukan Aksi Damai, Minta 'Evaluasi Kinerja Kejati Kepri'

KEPRI - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) beserta rombongan penggiat anti korupsi Kepulauan Riau melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung [Kejagung] RI minta mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi [Kejati] Kepulauan Riau [Kepri].

"Mereka meminta Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kejati Kepri yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau," kata Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi, Jumat (100/12).

"Aksi ini murni merupakan bentuk kepedulian JPKP terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini."

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam  pemberantasan korupsi di Republik ini," sebutnya.

"Pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember, kami di Kepulauan Riau juga telah melakukan aksi di Kejati Kepulauan Riau," tuturnya.

Adi juga meminta dan mendesak Kejagung monitoring kinerja serta mengevaluasi Kejati agar semakin profesional dalam menangani kasus korupsi yang ada di Kepulauan Riau.

"Kami hadir dari Kepulauan Riau meminta Kejagung memberikan atensi khusus kepada penanganan sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam pemberantasan korupsinya,” tuturnya.

"Kejagung memonitoring penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Tanjungpinang."

“Kami juga meminta Kejagung melakukan monitoring terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran TPP-ASN ini," pintanya.

"Karena pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN, kami nilai sudah jelas cacat aturan dalam hukum," sebutnya.

Tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang ditangani oleh Kejati Kepulauan Riau lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini.

Adi juga mengatakan tentang aksi tanggal 9 Desember 2021 dilakukan di daerah dan disambung aksi damai di Nasional di Kejagung dini hari, dan menjelaskan bahwa pimpinan Jaksa Agung menyimpulkan di daerah akan menyelesaikan penyelidikannya.

"Pihak Jaksa Agung akan menyelesaikan dalam waktu 7 hari."

"Kami meminta kepada Jaksa Agung RI jika dalam waktu 7x24 jam sejak hari ini jika tidak ditindak lanjuti terkait kasus TPP-ASN yang berproses, dengan tegas bisa mencopot Kejati Kepri,” kata Adiya kepada sejumlah awak media.

Ia juga mengatakan sangat bahagia dengan sambutan perwakilan Jaksa Agung menyambut aksi damai dilakukan untuk berdialog bersama.

"Syukur alhamdulillah pihak perwakilan Jaksa Agung RI menyambut kami dengan lapang dada dan dengan penuh senyuman untuk menerima semua aspirasi kami," diakui Adiya.

Koordinator Umum Jusri Sabri mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah menerima kedatangan masyarakat Kepri di Kantor Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah aksi yang berjalan pada hari ini berlangsung dengan damai, sopan, santun dan tertib, dan disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan agung," kata Sabri.

"Mereka akan segera memonitoring kasus-kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau terutama kasus TPP ASN.”

Jusri Sabri telah menyerahkan berkas itu di Kejagung RI. (rp.yat/*)

Tags : Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), JPKP Aksi Damai, Kepri, JPKP Aksi Damai di Kejagung,