Linkungan   2026/08/21 15:41 WIB

Karhutla Riau Buat Terasa Panas dan Gerah Saat Menghirup Udara, 'Seperti Tercekik Kabut Asap Seumur Hidup'

Karhutla Riau Buat Terasa Panas dan Gerah Saat Menghirup Udara, 'Seperti Tercekik Kabut Asap Seumur Hidup'

PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di semua provinsi seperti di Riau mengalami lonjakan jumlah titik api yang mengakibatkan wilayah itu 'dikepung' kabut asap di beberapa wilayah.

Sementara tim pemadam di lapangan masih kesulitan memadamkan api yang kerap muncul kembali setelah dipadamkan.

Bagaimana warga Riau menghadapi kabut asap di tengah fenomena El-Nino Godzilla?

Di lapangan, petugas masih kesulitan memadamkan api terutama di atas lahan gambut, di tengah proses melelahkan bertahun-tahun itu, mereka bilang "kami tidak punya kuasa untuk mengeluh".

Ini merupakan kisah mereka.

Di ranah pendidikan, kabut asap membuat pemerintah menyesuaikan jam masuk sekolah. Tetapi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru belum membuat surat edaran atau meliburkan siswa kepada satuan pendidikan tingkat kota seperti PAUD-TK, SD, dan SMP agar waktu pembelajaran diundur.

Di lokasi lain, Kota Bengkalis juga belum meliburkan siswa, Dony Restu yang rumahnya berjarak sekitar 10 km dari titik api terdekat, sudah mencium aroma asap yang masuk ke rumahnya dalam beberapa hari terakhir.

"Aromanya seperti sampah terbakar, asapnya pekat sekali dan berasa apek banget," ujar Dony yang selama 22 tahun dalam hidupnya terpapar kabut asap setiap tahun.

Kabut asap mulai pekat malam hingga pagi, itu pula yang membuat Dony bersin lebih sering setiap pagi karena memiliki sinusitis.

Setidaknya, dirinya sudah menyadari kabut asap yang terjadi setiap tahun itu sejak usia delapan tahun.

"Itu pun dari tontonan Ipin Upin, yang bilang kalau kabut asap itu bahaya," tambah Dony.

Disadari atau tidak, dirinya seakan-akan sudah tercekik kabut asap seumur hidup.

Namun, tahun ini, ketika berkendara dengan sepeda motornya menuju pasar yang jaraknya sekitar 35km, Dony harus menghidupkan lampu kabut mobilnya agar pandangannya lebih jelas.

"Bahkan di beberapa titik, saya harus membunyikan klakson beberapa detik, karena jarak pandang benar-benar terbatas, itu juga untuk menandakan kalau ada kendaraan yang melintas," jelas Dony.

Sering kali krisis yang ia hadapi setiap tahunnya itu memantik pertanyaan, "Mengapa pemerintah tidak berpikir supaya karhutla tidak terulang lagi, kenapa tidak preventif sejak awal, kenapa harus menunggu kebakaran dahulu, baru sibuk masing-masing?"

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mencatat, sejak Januari sampai Juli 2025 kebakaran hutan telah menghanguskan sekitar 1.000 hektare hutan dan lahan di Riau.

Hal ini yang kemudian menyebabkan status bencana Riau meningkat dari tahun sebelumnya menjadi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.

Dari laman resmi WALHI menyebutkan, Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir menempati urutan teratas dalam jumlah kasus kebakaran hutan di Riau.

Hasil analisis ini juga memperlihatkan titik api berada dalam areal kerja 8 (delapan) perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit.

Perusahaan itu adalah PT Perawang Sukses Perkasa, PT Citra Buana Inti Fajar, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Selaras Abadi Utama, PT Diamond Raya Timber, CV Bhakti Praja Mulia.

Juga PT Ruas Utama Jaya, dan PT Jatim Jaya Perkasa. Lebih parahnya, perusahaan yang telah dijatuhi hukuman pidana, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali terbakar di tahun ini.

Setidaknya dari titik api yang ditemukan di konsesi perusahaan di atas, PT RAPP (APRIL&Partner), PT SRL (APRIL&Partner), dan PT DRT (Barito Grup) adalah perusahaan yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan PT Jatim Jaya Perkasa (Wilmar Grup) telah diputus bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan berdasar putusan Mahkamah Agung kembali ditemukan titik api dalam areal kerjanya.

Selain itu, hasil analisis media WALHI Riau juga menemukan Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia, PT Adei Plantation Industry (KLK Grup) kembali terbakar.

Perusahaan ini telah dua kali dijatuhi hukuman pidana atas kasus yang sama, yaitu pada tahun 2016 dan 2020.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembering mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla.

Boy menegaskan, penegakan hukum ini juga harus paralel dengan evaluasi perizinan pembukaan lahan.

”Bahkan perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan serta memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” ujar Boy.

Walhi juga mendorong pemerintah agar korporasi bertanggung jawab terhadap lahan konsesinya yang terbakar baik disengaja atau karena pengaruh alam.

"Pemerintah juga harus tegas kepada semua korporasi yang secara tren di lokasi konsesinya terdapat titik api dan terjadi kebakaran. Tegas dalam artian, ketika terjadi kebakaran di suatu konsesi, maka yang harus bertanggung jawab adalah pemilik konsesi, terlepas karena di sengaja atau karena pengaruh alam," kata Juru Kampanye Nasional Walhi Edo Rakhman di Jakarta.

Untuk langkah antisipatif terhadap kebakaran hutan, Edo menambahkan seharusnya pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin penguasaan konsesi, khususnya di lahan gambut.

Sebagaimana amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2018, kata Edo melanjutkan, korporasi yang menguasai lahan gambut yang begitu luas dan tidak mampu mengelola dengan baik, harus segera dikurangi karena potensi kebakaran itu sangat besar terjadi di lahan gambut.

"Dan logikanya secara bisnis, setiap tahun mereka (korporasi) akan membuka lahan untuk melakukan penanaman," ujar Edo tegas.

Sebelumnya, tim Satuan Tugas Gabungan dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut) akibat El Nino.

Laporan terakhir dari kegiatan aksi lapangan diketahui bahwa di Provinsi Sumut sudah tidak terpantau kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini dikonfirmasi dari hasil laporan harian oleh Manggala Agni Daops Pematangsiantar, Daops Sibolangit dan Daops Labuhanbatu. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B Panjaitan dalam siaran pers kementerian. 

Sementara wilayah Provinsi Riau menurut pantauan patroli udara menggunakan pesawat Heli Bell 412 PK-DAS, juga sudah aman dari kebakaran hutan dan lahan, titik api sudah tidak terpantau di Talang Mandau, Bukit Batu, dan Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

WALHI menggelar Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup 2026 di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kota Pekanbaru, Jumat (21/8).

Agenda dengan tema "Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis" ini, dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Aryo, Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, LAM Riau, serta jajaran pejabat Forkopimda dan tamu undangan lainnya. 

Dalam konferensi pers bersama awak media, Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan Pemerintah terus bersinergi dengan semua pihak terkait untuk melakukan penanggulangan dan mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Menurutnya, Karhutla pada tahun ini tidak terjadi di lahan-lahan konsesi perusahaan. Melainkan di wilayah hutan yang tidak terjaga atau lahan terbuka masyarakat. 

"Tidak ada laporan Karhutla terjadi di lahan konsesi, kebakaran terjadi di lahan masyarakat dan hutan. Kita sudah menyurati agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya. 

Ia menjelaskan, nihilnya kebakaran di lahan konsesi perusahaan menunjukkan perusahaan patuh pada aturan.

Diantaranya selalu meninjau tinggi permukaan air tanah dan membuat sekat kanal jika permukaan air dibawah 40 cm. 

"Kita bersyukur kebakaran tidak terjadi pada wilayah konsesi. Penerima konsesi patuh dan taat pada perintah regulasi. Kemarin kita sudah kumpulkan sekitar 400 perusahan pemilik lahan konsesi di seluruh Indonesia, kita berikan lagi sosialisasi," jelasnya. 

Akan tetapi, peryataan Menteri LH ini langsung dibantah dengan data yang berbeda oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring.

Menurutnya, berdasarkan peninjauan WALHI melalui analisis satelit dan peninjauan langsung ke lapangan, ada beberapa titik api di lahan konsesi perusahaan di Riau dan Kalimantan Barat

"Sepertinya data kami berbeda, kita sudah melaporka ke Kapolda Riau ada beberapa lahan perusahaan yang menjadi lokasi titik api," jelasnya. 

Boy mengatakan, WALHI mengharapkan koordinasi dan kolaborasi yang baik dari semua pihak untuk memastikan skema pertanggungjawaban yang ketat kepada para pelaku kebakaran hutan dan lahan. 

"Kami juga menyampaikan agar menuntut tanggung jawab pemulihan pasca bencana dan pidana kepada pada pelaku Karhutla," pungkasnya.

Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas area Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mencapai 3.456,23 hektare dalam kurun hampir empat bulan terakhir.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdu Muhari menyampaikan bahwa hingga sejak Senin 13 April 2026 terjadi penambahan luas area terbakar sekitar empat hektare dibandingkan data sepekan sebelumnya.

Sebelumnya, BNPB melaporkan luas karhutla di Riau berada di angka 2.713,26 hektare pada periode 1 Januari hingga 24 Maret 2026.

“Status siaga darurat karhutla di Riau masih diberlakukan oleh pemerintah daerah hingga 30 November 2026 guna mempercepat koordinasi penanganan di lapangan. BNPB akan melakukan pendampingan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu menekan perluasan kebakaran,” kata Abdul, Selasa (14/4).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Eko Yunanda menjelaskan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 25 Maret 2026 terdapat 271 hotspot yang tersebar di delapan dari 12 kabupaten di Riau, dengan mayoritas berada di kawasan lahan gambut.

Menurut Eko, kondisi tersebut mencerminkan tiga persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Pertama, kegagalan Pemerintah Daerah Riau dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla.

Kedua, ketidakmampuan pemerintah dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. Ketiga, potensi berulangnya kegagalan dalam memastikan restorasi ekosistem gambut, terutama di wilayah konsesi perusahaan.

“Pemerintah saat ini hanya bertindak cepat saat upaya pemadaman, tapi mengabaikan dan tidak melakukan perbaikan pada akar persoalan kenapa karhutla selalu berulang setiap tahunnya,” ujar Eko, Rabu (15/4).

Ia mengungkapkan bahwa adanya indikasi keterlibatan korporasi dalam sejumlah titik api.

“Data kami menunjukkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. Lebih parahnya titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” ungkapnya.

Eko menekan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan. Ia juga mendesak pencabutan izin bagi korporasi yang berulang kali terlibat dalam kebakaran dan memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan.

“Hal ini seharusnya menjadi momentum pemerintah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh hingga mencabut korporasi yang areal kerjanya berulang kali terbakar. Terlebih perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran dan merusak lingkungan hidup,” pungkasnya.

Eko menekan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan.

Ia juga mendesak pencabutan izin bagi korporasi yang berulang kali terlibat dalam kebakaran dan memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan.

“Hal ini seharusnya menjadi momentum pemerintah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh hingga mencabut korporasi yang areal kerjanya berulang kali terbakar. Terlebih perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran dan merusak lingkungan hidup,” pungkasnya.

Walhi Riau mendesak pemerintah untuk mengaudit dan mengkaji ulang seluruh konsesi lahan gambut yang tersebar di Provinsi Riau.

Menurut Walhi, ini merupakan salah satu akar persoalan yang harus ditangani agar insiden kebakaran hutan di Riau tidak terulang lagi di masa mendatang. (*)

Tags : polusi udara, lingkungan, indonesia, perubahan iklim, alam, pelestarian,