Headline Sorotan   2026/08/31 11:12 WIB

Kasus Karhutla Jerat Puluhan Tersangka di Riau yang Penyidikannya Tidak Berhenti hanya Dilokasi, 'Tapi dalam Konsesi Perusahaan Dinilai Masih Lemah'

Kasus Karhutla Jerat Puluhan Tersangka di Riau yang Penyidikannya Tidak Berhenti hanya Dilokasi, 'Tapi dalam Konsesi Perusahaan Dinilai Masih Lemah'

'Puluhan tersangka perorangan ditahan karena terlibat kasus Karhutla, tapi perusahaan dinilai nihil'

Kepolisian Daerah Riau menetapkan 40 tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 904 hektar sepanjang 2026. Dari jumlah itu, semua tersangka perorangan tak ada perusahaan.

Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengatakan,  pengungkapan kasus terus mereka lakukan seiring masih ada titik panas di sejumlah wilayah Riau.

“Penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa itu,” katanya.

Proses hukum, katanya, mereka lakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation.

Penyidik mendasarkan penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Temuan karhutla di konsesi

Sedangkan temuan Walhi Riau, sekitar Mei lalu sedikitnya karhutla terjadi pada empat konsesi perusahaan di Riau. Antara lain, di Bengkalis, PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS). Kemudian PT Arara Abadi (AA), Pelalawan; serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Siak.

Penghujung Juli lalu, Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau menyerahkan hasil temuan dan kajian mereka terhadap empat perusahaan itu pada kepolisian.

Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, menerimanya langsung.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), membenarkan temuan itu, setelah Mongabay konfirmasi.

“Berdasarkan pemantauan titik hotspot dan penghitungan luas areal terbakar pada kurun waktu Februari-Maret 2026, terindikasi ada beberapa lokasi yang terbakar dalam area konsesi perusahaan tersebut,”  kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, Kamis (21/8).

Luas konsesi terbakar tiap perusahaan, antara lain, SPM 103,4 hektar; MAS 146,2 hektar, AA 66,8 hektar (dalam konsesi) dan 510,3 hektar (luar konsesi), serta RAPP 71,0 hektar.

“Untuk keempat perusahaan itu sedang verifikasi lapangan,” katanya.

Dia katakan, KLH/BPLH dan instansi terkait, setiap saat memantau titik panas dan indikasi lokasi terbakar.

Hasil pemantauan dari Pusat Informasi Karhutla KLH, mereka tindaklanjuti verifikasi lapangan.

Luas hitungan KLH/BPLH tidak jauh beda dengan analisis citra satelit Sentinel-2 oleh Walhi Riau.

Polres Bengkalis sudah memasang plang penyegelan area bekas kebakaran di konsesi SPM, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Bengkalis.

Hingga kini, belum ada pengumuman penetapan tersangka terhadap pemegang izin.

Terbaru, Satreskrim Polres Bengkalis, menetapkan seorang tersangka perambahan 20 hektar hutan di konsesi SPM. Polisi menyita alat berat di area yang ditanami sawit itu.

Lokasi lahan terbakar tak jauh dari titik konsesi perusahaan. Mongabay juga pernah sampai ke area itu, saat mengecek bekas kebakaran.

Belum ada perkembangan informasi status penegakan hukum karhutla di SPM, termasuk RAPP, MAS, dan AA, menambah daftar perusahaan tersangkut karhutla yang belum tertangani sampai tuntas.

Pada 2025 lalu, KLH/BPLH juga menyegel empat perusahaan. Masing-masing PT Adei Crumb Rubber (ACR), PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Rizal mengatakan, proses pengumpulan alat bukti ilmiah, dokumen, dan hasil laboratorium terhadap masalah itu masih berjalan.

Pasca penyegelan, KLH/BPLH terus mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan proses pidana.

Dua perusahaan ber klarifikasi. TMP, menyatakan kebakaran di luar hak guna usaha (HGU) dan area operasional resmi mereka. Sedang mengatakan konsesi terbakar mereka serahkan pada negara sejak 2022.

Rizal mengatakan, bantahan itu akan mereka uji dalam proses pembuktian.

Sejak awal, KLH/BPLH bertindak atas dasar Pasal 67 UU PPLH.

“Setiap penanggung jawab usaha dan, atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya, mengutip isi pasal itu.

“Kewajiban pencegahan dan mitigasi karhutla melekat pada pemegang izin selama izin belum dicabut.”

Sedangkan Kementerian Kehutanan, tahun lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel PT Diamond Raya Timber (DRT), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Selaras Abadi Utama (SAU). Total luas karhutla seluruh perusahaan sekitar 159,9 hektar.

Ristianto Pribadi,  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut menjelaskan, ketiga perusahaan kena sanksi administratif sesuai hasil pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUJ melakukan pemulihan ekosistem, dua perusahaan lain, masih proses melaksanakan kewajiban serupa, serta penataan terhadap sanksi administratif kepada mereka.

“Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan secara tuntas,” jelas Tito, panggilannya.

Soal desakan pencabutan perizinan, katanya, harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan sanksi, serta hasil evaluasi sesuai ketentuan berlaku.

“Pada prinsipnya, Kementerian Kehutanan akan bertindak tegas dan terukur, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan dengan biaya yang menjadi tanggung jawab perusahaan.”

Dia tidak merespon ihwal bentuk pemulihan ekosistem, tenggat waktu, kriteria area terpulihkan. Juga, keterlibatan publik memantau maupun keterbukaan Kementerian Kehutanan, seperti saat menyampaikan informasi penyegelan.

Boy Jerry Even Sembiring,  Direktur Eksekutif Walhi Nasional,  mengatakan, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi karena UU Cipta Kerja mengutamakan sanksi administrasi. Padahal, UU PPLH tidak menutup pintu pidana.

Tangkapan citra satelit terhadap titik panas dan titik api yang diperkuat verifikasi lapangan, sudah membuktikan karhutla juga terjadi di konsesi perusahaan.

“Tinggal keberanian dan kemauan penegak hukum. Jangan hanya penegakan hukum suka-suka,” kata Boy, saat konferensi pers Indonesia Dicekik Asap, 25 Agustus 2026.

Desakan penegakan hukum terhadap perusahaan tersangkut karhutla, juga datang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Tahun lalu, mereka laporkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), SAU, AA Distrik Rokan Hilir, RAPP Estate Pelalawan, dan RUJ.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan analisis spasial Jikalahari, luas area terbakar di lima korporasi itu sekitar 179 hektar.

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, desak Polda Riau segera menetapkan perusahaan sebagai tersangka.

Hal itu, merespon Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang Ditreskrimsus kirim, 30 Juli 2026.

“SP2HP yang kami terima adalah kabar baik. Meski demikian, kami mendesak Ditreskrimsus agar segera menuntaskan penyelidikan,” katanya.

Dia mengingatkan,  Polda Riau harus cermat menunjuk ahli pidana untuk beri pendapat dalam penyidikan itu.

Penentuan ahli pidana sangat krusial dalam penanganan kasus karhutla.

Berkaca pada kasus karhutla 2015, Okto mewanti-wanti proses hukum berhenti sebatas penyidikan. Dalihnya, lahan terbakar masyarakat kuasai dan perusahaan berupaya mengambil kembali lahan, melakukan pemadaman, serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran.

Mongabay juga berkirim surat pada Akmadi, Kabid Humas Polda Riau. Dua kali, dia minta waktu untuk konfirmasi ke bagian kriminal khusus terlebih dahulu. Terakhir, 24 Agustus, dia menyebut, masih banyak giat di luar.

Karhutla terjadi pada konsesi perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang terafiliasi pada dua grup usaha, Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Grup di bawah kendali Royal Golde Eagle (RGE), dan Asia Pulp and Paper (APP) di bawah Sinar Mas.

Pihak Sinar Mas Emmy Kuswandari, Media Affairs Senior Manager APP Sinar Mas, sempat merespon melalui WhatsApp dan menjanjikan jawaban pada Senin (24/8/26). Sampai berita ini tayang tak kunjung ada respon.

Corporate Communications APRIL Group, menyebut, perusahaan maupun mitra pemasok senantiasa mematuhi seluruh regulasi terkait pencegahan dan penanganan karhutla.

Mereka sebut pencegahan adalah komponen utama.

“Kami pun senantiasa aktif berkoordinasi dengan otoritas berwenang, serta sigap merespon kejadian kebakaran, baik di dalam maupun di sekitar area konsesi,” tulisnya.

Penegakan hukum kasus karhutla dalam konsesi perusahaan masih lemah

Plang segel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis masih terpancang di lahan gambut bekas terbakar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana 12 Mei 2026 lalu. Luas kebakaran tertulis sekitar dua hektar.

Bekas kayu terbakar begitu jelas. Akar dan tunggul pohon menghitam. Gelondongan kayu hangus berserakan di lahan gambut yang terlahap api.

Spanduk polisi tak menyertakan nama pemilik lahan. Meski begitu, beberapa petunjuk di sekitar lokasi, seperti plang dan papan informasi, menyebut PT Sekato Pratama Makmur (SPM).

Berdasarkan tumpang susun peta, fakta itu juga merujuk pada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), unit usaha APP Sinar Mas.

Kebakaran di SPM berlangsung antara Februari hingga Maret 2026. Tidak hanya pada titik plang polisi,  sekitar satu kilometer, masih satu deretan dari lokasi pertama, juga terbakar.

Kondisinya sama persis. Akar, tunggul kayu dan gelondongan batang pohon menghitam, bekas lahapan api bertebaran di gambut terbakar.

Kebakaran lebih luas terjadi pada titik ketiga. Analisis citra satelit Sentinel-2 mendapati luasan kebakaran di lokasi itu 99,7 hektar.

Di sini, tiap sisi batas luar area terbakar sudah ada kanal. Letaknya antara hutan alam sekunder dan kebun akasia.

Luas perkiraan karhutla di SPM mencapai 115,3 hektar tetapi tak ada plang polisi pada dua lokasi yang juga terbakar dalam waktu bersamaan itu.

Di lokasi ketiga, hanya terpancang plang besi baja ringan untuk dirikan spanduk dengan pemberitahuan bahwa areal rawan terbakar, dilarang menyalakan api, plus ancaman pidana.

Pada spanduk merah itu, tertera emblem PT SPM dan MPA. Ia mengapit logo Polda Riau dan TNI Angkatan Laut.

Informasi dari seorang petani sawit yang menyaksikan kejadian, waktu itu, api muncul dan berpindah-pindah dari satu titik ke titik lain.

Pada rentang waktu sama, kebakaran di Bengkalis juga terjadi sekitar 126 kilometer dari Tanjung Leban. Tepatnya di pesisir Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Kebakaran lahan gambut berada dalam area PT Meskom Agro Sarimas (Meskom).

Video kebakaran Meskom tayang di Instagram Bengkalisku 12 Februari 2026. Api dan asap pekat keluar dari dalam semak dan membumbung ke langit. Ekskavator menggali tanah.

Di situ, ada tiga orang pria. Satu merekam peristiwa itu dengan ponsel.

Lebih kurang tiga bulan pasca kebakaran, material kayu seperti akar, ranting dan tunggul pohon bekas lahapan api masih tersisa.

Butiran tanah gambut menghitam karena terbakar juga masih tampak berserakan.

Hasil analisis citra satelit Sentinel-2, area Meskom terbakar 164,1 hektar. Bersebelahan dengan tanaman sawit produktif, hanya 300 meter ke bibir pantai.

Lokasi itu rentan abrasi. Menurut warga, setidaknya 15 meter daratan sekitar Meskom terkikis, tiap tahun. Tak ada mangrove di depan kawasan terbakar untuk melindungi dari gelombang, terutama pada musim tertentu.

Polisi beri plang di SPM, tetapi tidak di Meskom, tak ada tanda-tanda penyelidikan. Juga tak ada garis polisi.

Ada lagi karhutla di PT Riau Andalan Pulp anda Paper (RAPP). Hutan alam gambut di konsesi usaha Asia Pacific Resources International Holding Limited (APRIL) Group, ini terbakar 71,9 hektar, sekitar Maret lalu.

Kebakaran terjadi di Blok Mandau, tepatnya di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Warga sekitar, bahu membahu bantu padamkan api. Siang maupun malam. Tiap selesai salat tarawih bahkan lanjut setelah Shalat Idul Fitri.

“Kami tak tentu Lebaran,” kata warga mengenang saat itu.

Corporate Communications, APRIL Group, tidak membantah konsesi anak perusahaannya terbakar, sekitar Februari-Maret 2026.

Dia menyebut,  api berasal dari lahan masyarakat.

Perusahaan, sebut perusahaan,  tetap menurunkan tim dan sarana prasarana untuk pemadaman.

Pasca itu, mereka klaim telah memulihkan atau rehabilitasi bekas kebakaran dengan menanam pohon alam kembali.

“Insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi pemerintah dan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sepanjang 2026, Polres Siak baru menangani satu kasus karhutla dengan pelaku petani yang membakar lahan sampai 10 hektar di Kecamatan Sungai apit.

Petani itu bilang, mau tanam cabai.

“Sudah mau tahap II (penyerahan berkas penyidikan dan tersangka ke jaksa),” kata Raja Kosmos.

Dia juga mengatakan,  karhutla di Siak tidak terlalu luas. Kecuali di areal yang berbatasan dengan kabupaten itu, seperti Bengkalis.

Lain cerita di PT Arara Abadi. Konsesi perusahaan di Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, juga terbakar, sekitar Maret lalu. Karhutla meluas hingga menghanguskan hamparan hutan gambut di sekitarnya.

Analisis citra satelit Sentinel-2 mencatat luas kebakaran lebih 600 hektar. Sekitar 59,6 hektar berada dalam area unit usaha utama APP Sinar Mas itu.

Masalahnya, penyelidikan oleh Polres Pelalawan justru mengaitkan karhutla itu pada Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS).

Koperasi itu berbasis dan memiliki lahan usaha di Pekanbaru hingga Pelalawan, bergerak di sektor pertanian dan perkebunan bukan usaha hutan tanaman industri seperti akasia.

Riskon Yasir, Ketua Koperasi RTBS, sudah merespon permintaan wawancara pada 9 Juni 2026. Dia minta daftar pertanyaan kirim ke nomor WhatsApp. Sejak itu, dia tak beri jawaban.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan adalah akar persoalan karhutla terus berulang.

Perlakuan itu berbanding terbalik dengan petani yang membakar lahan sepetak, untuk tanam sayur atau kebutuhan rumah tangga.

“Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau.

Menurut dia, tanpa penegakan hukum berani dan pemerintah luput evaluasi perizinan, perusahaan tak akan pernah selesai melakukan kejahatan lingkungan. Harapan Eko, sudah semestinya cabut izin perusahaan yang melanggar.

Di balik harapan itu, Eko justru bersikap pesimis terhadap keseriusan penegakan hukum karhutla.

Selain masih terjadi karhutla di konsesi tahun ini, dia mempertanyakan tindak lanjut penyegelan empat perusahaan dan penutupan satu pabrik sawit oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Penyegelan itu terkait karhutla 2025. Perusahan yang dimaksud PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation dan PT Sumatera Riang Lestari. Ada pun pabriknya punya PT Jatim Jaya Perkasa.

“Belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Ini (penegakan hukum) jadi pekerjaan besar.”

Eko juga menyinggung, Riau punya catatan buruk dalam penanganan kejahatan lingkungan. Mulai dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) korporasi sampai mandeknya eksekusi pemulihan lingkungan perusahaan pasca putusan pengadilan.

SP3 itu pada kasus pembalakan liar (ilegal logging) 14 korporasi pada 2008, dan kasus karhutla 15 perusahaan pada 2015-2016. Beberapa juga terkait APP Sinar Mas dan APRIL Grup.

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, senada dengan Eko.

Menurut dia, pemisahan KLH dan Kementerian Kehutanan turut pengaruhi penegakan hukum kejahatan lingkungan.

“Peran Gakkum Kemenhut justru semakin tak kelihatan.”

Selain itu, Kemenhut juga segel tiga perusahaan PBPH di Riau terkait karhutla, tahun lalu, yakni, PT Selaras Abadi Utaman (Pelalawan); PT Ruas Utama Jaya (Dumai); dan PT Diamond Raya Timber (Rokan Hilir). Okto pertanyakan perkembangan penanganan kasus itu.

Seharusnya, dua kementerian itu kolaborasi menegakkan hukum kejahatan lingkungan.

Jikalahari, juga laporkan lima perusahaan PBPH atas pelanggaran karhutla di konsesi. Yakni, PT Arara Abadi (Rokan Hilir); PT Riau Andalan Pulp and Paper (Pelawan), dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (Kampar).

Dua lagi sama dengan yang Kemenhut, segel, yakni, PT Selaras Abadi Utama dan PT Ruas Utama Jaya.

Hasil investigasi tindak pidana lingkungan hidup terhadap seluruh perusahaan itu, mereka serahkan ke Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau, tahun lalu.

“Belum ada informasi final. Kami sempat diwawancara, turun lapangan, dan infonya telah pemeriksaan ahli. Setelah itu, kami belum dapat informasi lanjutan.”

Okto mempertanyakan keseriusan kepolisian menindak perusahaan tersangkut karhutla.  

Dia desak Polda Riau terbuka dengan hasil pemeriksaan.

Perlu kepastian hukum

Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, dorong pemerintah tindaklanjuti tiap temuan kebakaran di konsesi melalui investigasi terbuka, berbasis bukti dan dapat diakses publik. Tak cukup hanya pemadaman atau penyegelan sementara.

“Perlu ada kepastian hukum apabila ditemukan unsur kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan,” katanya.

Publik juga perlu mengetahui perkembangan penanganan kasus agar proses penegakan hukum dapat terawasi bersama.

Menanggapi desakan masyarakat sipil, Ristianto Pribadi,  Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, minta publik memahami dalam penanganan kasus karhutla, pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian (prudential principle) dan due process atau proses hukum yang adil. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tito, titik api atau area terbakar dalam konsesi tidak serta merta sebagai pelanggaran pemegang izin. Sebelum proses verifikasi, pengumpulan data dan fakta lapangan, serta evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pengendalian kebakaran.

Bila ada unsur kelalaian, ketidakpatuhan, atau indikasi pelanggaran, kata Tito, pemerintah akan tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Baik administratif maupun instrumen penegakan hukum lain.

Sebaliknya, bila pemegang izin sudah melaksanakan kewajiban memadai dan kebakaran terjadi akibat faktor lain, maka penanganan berdasarkan fakta dan bukti dari lapangan.

“Prinsip pemerintah, memastikan setiap proses penegakan hukum secara objektif, profesional, berbasis bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelas Tito.

Jadi, upaya pengendalian karhutla dapat berjalan efektif sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tata kelola yang baik. (*)

Tags : ksus karhutla, kebakaran hutan dan lahan, tersangka karhutla, tersangka perorangan, riau karhutla dalam konsesi perusahaan, penegakan hukum karhutla lemah,