PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Polda Riau menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus perdagangan kulit harimau ke Kejaksaan Negeri Kuansing. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan telah lengkap dan masuk ke Tahap II.
"Serah terima dilakukan oleh Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau kepada Kejaksaan Negeri Kuansing yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, Jumat (29/10).
Dia mengatakan, penyerahan berkas perkara sudah dilakukan pada Kamis 28 Oktober 2021 kemarin.
Tetapi kasus tersebut berhasil diungkap pada 29 Agustus 2021 lalu oleh tim gabungan dari BBKSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa.
"Tersangka berinisial BTS (58), beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kuansing," Sebut Hartono.
Dalam kasus tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau sumatera, 1 buah karung goni, 1 unit sepeda motor, botol kaca temuan bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau, jerat, serta parang dan ember yang digunakan pelaku untuk tindak pidana. (*)
Tags : Kasus Perdagangan Kulit Harimau, Riau, News, Jaksa Tangani Kasus Perdagangan Kulit Harimau,