Sorotan   2021/08/18 13:10 WIB

Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Masih Tempat 'Wabah Virus Mematikan', akan Terjadi 'Ledakan Infeksi Covid-19'

Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Masih Tempat 'Wabah Virus Mematikan', akan Terjadi 'Ledakan Infeksi Covid-19'

"Kebun dan pabrik kelapa sawit [PKS] bisa jadi tempat bersarangnya wabah virus pandemi corona jika tidak memperketat protokol kesehatan [Prokes], desakan prokes terbukti setelah adanya lonjakan kasus baru di salah satu daerah penghasil minyak sawit terbesar di Riau itu"

erkebunan kelapa sawit maupun usaha sejenis dengan itu seperti pabrik Kelapa Sawit [PKS] untuk memperketat protokol COVID-19 di Riau. Desakan itu muncul setelah adanya lonjakan kasus baru di salah satu daerah penghasil minyak sawit terbesar di Riau. Daerah ini adalah produsen sawit terbesar minyak nabati  digunakan sebagai bahan baku dalam banyak produk konsumen, mulai dari sabun hingga es krim dan bahan bakar.

"Nilai ekspor produk minyak sawit nasional pada 2020 diperkirakan mencapai sekitar $23 miliar," kata Jatmiko K. Sentosa, kepala Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia [GAPKI] Cabang Riau, kepada media, Kamis (10/6) kemarin.

Menurutnya, Riau menyumbang 3,38 juta hektar atau sekitar seperlima dari 16,38 juta hektar total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Riau mengalami lonjakan infeksi virus corona dalam beberapa pekan terakhir dengan mencatatkan rata-rata kasus harian sekitar 522 kasus sejak 16 Mei dan menjadi salah satu provinsi yang dilanda COVID-19 yang paling parah. “Ada peningkatan kasus di (perkebunan sawit) ini dengan protokol longgar, meskipun beroperasi secara normal,” kata Jatmiko K. Sentosa.

Beberapa perkebunan telah mengadopsi langkah-langkah protokol Kesehatan sejak awal pandemic, termasuk pengujian COVID-19 dan tidak mengizinkan pekerja meninggalkan perkebunan. Namun aturan tersebut tidak selalu menjadi standar atau ditegakkan dengan cara yang sama. “Dengan meningkatnya kasus, kami menyusun dan memberikan rujukan protokol kesehatan terperinci, yang akan kami imbau untuk semua anggota untuk merujuk,” katanya, seraya mencatat tindakan seperti itu seharusnya tidak memengaruhi hasil perkebunan.

Jatmiko mengatakan, kenaikan harga sawit telah mendorong petani untuk meningkatkan produksi. Dengan kondisi ini makin penting untuk menghindari lonjakan kasus. "Kalau karyawan terpapar, produksi terganggu, mereka tidak bisa memanfaatkan momen harga bagus ini," katanya yang tak menjelaskan kebun dan pabrik sawit yang mengabaikan prokes ini.

Sementara Wildan Asfan Hasibuan, ahli epidemiologi yang menjadi penasihat gugus tugas COVID-19 Riau, mengatakan wabah di perkebunan seharusnya lebih mudah dikendalikan daripada di daerah perkotaan. "Masalah terbesar kami adalah di kota-kota.... di pedesaan relatif lebih aman," katanya.

Indonesia mencatatkan wabah virus corona terburuk di Asia Tenggara dengan melaporkan 1,87 juta infeksi dan 51.992 kematian. Pada Rabu (9/6), Indonesia mencatat kenaikan kasus COVID-19 harian tertinggi sejak 26 Februari.

Pabrik diminta prokes ketat

Mengutip seperti disebutkan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengakui lonjakan angka kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi lockdown atau karantina wilayah. Baru baru ini lima organisasi profesi kesehatan mendesak agar ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara menyeluruh.

Namun, bagi kalangan dunia usaha menilai kebijakan tersebut bisa berdampak pada aktivitas industri yang menurun, bahkan terhenti sehingga berdampak pada ekonomi keseluruhan. Pengelola kawasan industri menyadari kondisi bisa lebih buruk jika penerapan protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik. Pengetatan prokes menjadi hal yang wajib berjalan. "Ya karena semakin merebaknya Covid-19 bukan hanya dari sisi peningkatan pada jumlah yang terinfeksi, tapi juga distribusi variannya yang makin berkembang, ada Alpha, Beta, Delta dari Afrika sehingga kita terus berikan peringatan supaya masing-masing melakukan prokes," katanya, Jumat (18/6).

Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan jika ingin terus beraktivitas. Jika tidak, maka bisa jadi Kemenperin mencabut Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI). Tujuan terpenting adalah para pegawai bisa bekerja dengan baik di kawasan industri tanpa menimbulkan kluster Covid-19 baru. "Dari kawasan industri kita ada satgas yang selalu memberikan masukan imbauan kepada perusahaan industri yang di dalam. Tapi kita nggak bisa langsung masuk, dalam arti kontrol pengawasan. Mereka tidak menginginkan kluster di perusahaan jadi saya rasa prokes harusnya dijalankan dengan baik. Apalagi itu di bawah Kemenperin karena terkait IOMKI," jelas Sanny.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. "Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," katanya.

"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.

Kalangan dokter juga mendesak agar ada upaya 'lockdown' dari menyikapi kondisi saat ini. Pemerintah diminta untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara menyeluruh dalam membendung lonjakan kasus Covid-19. Kelima organisasi profesi itu adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (PERDATIN) yang disampikan dalam konferensi pers virtual.

Pembinaan perusahaan kebun dan pabrik sawit 

Sementera Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] melalui Dinas Pertanian, tengah gencar melakukan pembinaan terhadap  perusahaan-perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat MSi melalui Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Paino SP mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pembinaan terhadap kelengkapan izin perusahaan mulai dari izin ketenagakerjaan dan izin pengelolaan. “Ya, pembinaan ini dilakukan dikhususkan untuk perusahaan yang berkaitan dengan kelapa sawit, baik itu perkebunannya maupun pengolahannya,” ujarnya.

Disampaikan Wabup, untuk pabrik sawit hingga sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apa-apa saja yang menjadi kendala mereka dalam menjalankan perusahaan yang mereka kelola. “Jadi barusan kita sudah melakukan pendataan terhadap perusaahan ini, dan kita ketahui ada beberapa perusahaan yang masih banyak memiliki kendala dalam pengelolaan. Bahkan ada beberapa perusahaan legalitasnya belum terpenuhi. Makanya dengan pembinaan ini kita bisa mendorong mereka untuk segera melengkapi itu,” kata Paino SP pada media belum lama ini.

Selain dengan yang disampaikan bapak Wakil Bupati, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap masalah yang dihadapi oleh perusahaan itu sendiri. “Mulai dari masalah lahan hingga masalah pengangkutan itu kita harus mengetahui, termasuk juga dengan masalah CSR. Makanya dengan ini kedepan kita bisa memberi solusi terhadap masalah yang mereka hadapi,” imbuhnya.

Adapun terkait legalitas perizinan, memang ada beberapa perusahaan yang masih belum melengkapi, namun melalui pembinaan tersebut pihak Pemerintah melalui Dinas Pertanian telah melakukan himbauan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera melakukan penyelesaian kelengkapan izin selain itu bagaimana cara mereka menjalankan protokol kesehatan. “Kita sudah beri himbauan kepada mereka para pengelola perusahan. Dan kita kasih mereka tenggang waktu dan apabila pada waktunya tidak kunjung dilengkapi maka akan kita beri sanksi,” demikian sebut Paino.

Lahan gambut ditumbuhi sawit

Sementara Badan Pekerja Nasional [Bakernas] Indonesian Corruption Investigation [ICI] lebih menyanyangkan masih ada perusahaan dalam pembukaan kebun sawit di daerah yang memanfaatkan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit yang dilengkapi dengan operasionalnya pabrik sawit. Dia berharap selain masih memanfaatkan lahan gambut yang menjadi kerusakan lingkungan karena tidak mengelola secara benar diperparah mewabahnya pandemi mereka dalam membuka usaha masih mengabaikan protokol kesehatan.

"Bahkan, gambut yang dimanfaatkan untuk sawit akan semakin mudah terdegradasi. Jika kebijakan pengelolaan gambut ditinjau dari aspek ekologi, ekonomi, dan sosial memaparkan tanah gambut memiliki karakter cepat kering dan mudah terbakar pada saat musim kemarau, tetapi masalah itu dapat diantisipasi dengan pembangunan sistem drainase yang baik," sebutnya.

Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan lahan gambut seharusnya membuat kanal dan parit serta pintu-pintu air yang berfungsi membuang kelebihan air ketika musim hujan dan menahan air saat musim kemarau sangat penting. Air tanah akan terjaga sehingga tidak mudah terjadi kebakaran. “Kuncinya adalah pengelolaan yang benar, disiplin, dan berkesinambungan,” kata dia.

"Pengelolaannya seharusnya yang baik pada kelembapan muka air tanah ya. Namun, kelembapan itu tidak ditentukan oleh tinggi muka air yang dipersyaratkan pemerintah 0,4 meter," ujarnya.

Menurut Darmawi, sepanjang manajemen tata kelola baik, kedalaman lebih dari 0,4 meter tetap aman ditanami. Kunci pengelolaan gambut ada pada pembasahan sehingga kelembapannya tetap terjaga. Namun sebaliknya, Ia memperkirakan tidak ada jaminan bahwa dengan ketinggian 0,4 m gambut tetap baik. (rp.sdp/*)

Tags : Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit, Riau, Sorotan, Tempat Wabah Virus Corona, Abaikan Prokes dan Lingkungan,