"Walau kini sudah diambil alih Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi [Kuansing], kebun sawit tak bertuan yang dibangun di hutan lindung itu bertahun-tahun hasilnya dibiarkan"
walnya, kebun sawit tak bertuan seluas 500 hektar di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pujuk Rantau Kuansing, Riau kini nasibnya sempat terabaikan tak terawat, tetapi setelah membuahkan hasil sawit terus saja dicuri orang.
"Kebun yang berada di hutan lindung Bukit Batabuh itu dibangun pada tahun 2002 sempat terlantar dan dikelola masyarakat."
"Rencana Pemkab setempat kebun sawit itu akan diambil alih. Bayangkan, selama ini Pemkab Kuansing telah menghabiskan dana APBD Kuansing sebesar Rp.16 miliar, tetapi sampai saat ini hasilnya belum pernah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] I Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Riau, Senin (11/7/2022).
Larshen mendukung penuh terkait kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM.
"Kita mendukung kebijakan Plt Bupati Kuansing upaya penertiban maupun pengambialihan kebun ini dan wajib di audit," katanya.
"Selama ini kemana saja uang hasil dari kebun kelapa sawit itu? Pemda Kuansing justru telah memberikan suntikan aliran dana ke rekening siapa?," tanya Larshen.
Ditemukannya kebun sawit tak bertuan juga dibenarkan salah seorang pengelola kebun, Jalinus.
"Kebun sawit ini sudah berbuah dari 350 hektar yang tertanam, hanya 140 hektar saja yang produktif dan di kelola oleh masyarakat," katanya.
“Alhamdulillah, kebun sawit ini sudah berbuah dari 350 hentar lebih kurang yang tertanam produktif, tapi 140 hektar berbuah sawit dan hasil nya 50 ton sebulan,” ujar Jalinus kepada media Sabtu 28 Agustus 2021 lalu.
Ia menyebutkan lahan kebun sawit tak bertuan telah lama diambil alih Pemkab Kuansing yang berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh atau berbatasan langsung dengan provinsi Sumbar dan Provinsi Jambi.
"Sebelumnya kebun sawit pemda itu masih menjadi incaran oknum – oknum tertentu, karena merasa lahan itu tak bertuan," sebutnya.
"Belakangan kebun tak lagi diperebutkan, karena sudah diambilalih Pemkab setempat," sambungya.
Dia bersama warga terlibat merawat kebun sawit tersebut.
Oleh pemerintah setempat kebun sawit tak bertuan setelah diambil alih dan diunjuk warga setempat untuk ikut mengelolanya.
“Bermula dari rasa prihatin melihat kebun sawit yang mulai terlantar, tak dirawat dan menjadi rebutan banyak oknum, kami pun mencari solusinya," kata Jalinus.
Warga pun bermusyawarah bersama Ninik Mamak di Desa Sungkai, akhirnya bersepakat untuk merawat kebun itu.
"Tahap awal biaya untuk perawatan kami keluarkan dari kantong pribadi, terutama untuk biaya penebasan dan pembersihan,” bebernya.
"Setelah memasuki panen, buahnya di jual ke tengkulak di daerah sini. Hasil penjualan buah sawit dibelikan ke pupuk dan digunakan sebagian untuk upah pekerja," kata Jalinus.
“Sudah kita panen kurang lebih dapat hasil 50 ton sebulan, jumlah itu masih jauh dari kondisi normalnya. Harusnya tidak segitu,” kata Jalinus.
Awal mula merawat kebun sawit Pemda itu, banyak menemukan kendala dan tantangan.
Ada kelompok masyarakat dari luar merasa terusik dengan kehadiran Jalinus dan temannya dari desa Sungkai.
Jalinus dan teman-temannya menemui pejabat Kuansing, mulai dari Kepala Dinas Pertanian, Sekda, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), bahkan Bupati Sukarmis masa menjabat Bupati Kuansing untuk menanyakan status lahan kebun sawit Pemda itu.
Tetapi setelah, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjabat bersama Kepala Dinas Pertanian Emmerson berkunjung kelokasi juga tidak mempersoalkan kebun sawit pemda ini dikelola warga.
"Beliau berjanji akan segera berupaya mencari solusi terbaik untuk kebun sawit Pemda ini," sebutnya.
"Masa Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby masih menjabat Wakil Bupati Kuansing berjanji akan berupaya mencari sumber-sumber dana untuk perawatan dan penjagaan kebun itu. Terutama, agar lahan kebun sawit Pemda tidak diserobot lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terang Jalinus.
“Ya saat Wakil Bupati Suhardiman Amby kesini, tak ada dia melarang, upaya kami dalam merawat dan menjaga kebun sawit ini,” ujarnya.
"Wabup hanya memberikan penjelasan tentang hal-hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan kebun sawit Pemda itu."
Tetapi sampai sekarang status lahan kebun sawit Pemda ini masih berstatus kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Bahkan, Desa Sungkai sendiri juga masih termasuk dalam hutan kawasan, "itulah kendala beratnya," ucap Jalinus.
Harapan warga desa semoga persoalan kebun Pemda ini cepat selesai.
Jadi kebun sawit tak bertuan terletak di wilayah perbatasan daerah Riau yang memiliki luas lahan sekitar 500 hektar itu belum juga mendapat titik terang dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup [MenLHK] RI.
Pejabat tinjau kebun sawit tak bertuan
Tetapi Larshen Yunus kembali berkata; kebun sawit tak bertuan di Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucukrantau berdiri di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, dibangun pada tahun 2002 yang sempat terlantar pernah ditinjau oleh Pemkab Kuansing.
"Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah meninjau kebun kelapa sawit yang kini dikelola oleh masyarakat Jumat, 13 Mei 2022 lalu," kata Larshen.
Menurutnya, luas kebun kelapa sawit tersebut mencapai 500 hektar. Dalam proses pembangunannya hanya sekitar 300 hektar yang tertanam.
"Bertahun-tahun, hasil kebun sawit Pemkab Kuansing ini dibiarkan dicuri. Sementara Pemkab setempat terus saja menyalurkan dana APBD dalam perawatanya. Tetapi hasilnya toh tak kelihatan di PAD," kata dia.
Lahan perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing di Desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau dibiarkan seperti tak 'bertuan'.
Pasalnya, hasil produksi kebun tersebut hanya dinikmati oleh pihak yang tidak pernah diketahui dan belum memberikan pendapatan untuk daerah.
"Kebun yang luasnya hampir 300 hektare tersebut dibangun melalui dana APBD Kuansing diperkirakan pada 2005 silam.
Kepala Bappeda Litbang Kuansing Ir H Maisir hanya mengisahkan proses panjang pembuatan kebun sawit Pemda Kuansing itu.
Dia mengakui, status lahan kebun sawit Pemda itu, sampai hari ini masih menjadi kendala besar.
"Saya masih ingat, dulu pernah dilaksanakan rapat bersama, disitu hadir, pemangku kepentingan di daerah termasuk instansi vertikal, membahas langkah penyelesaian status lahan kebun sawit Pemda itu," kata Maisir mengisahkan.
Hasil rapat itu, kata Maisir, akan membentuk Tim Terpadu penyelesaian status lahan kebun Pemda itu.
"Sayangnya hingga kini tim itu belum terbentuk, saya tidak tahu lagi kenapa sampai sekarang belum juga terbentuk," ucap Maisir.
"Tim terpadu penyelesaian persoalan status lahan kebun sawit pemda, tak kunjung terbentuk, bertahun-tahun lamanya, sejak zaman dulu lagi," tambah H Maisir.
Status lahan kebun itu ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau.
"Dulu saya dengar pernah ada usulan untuk merevisi RTRW itu, terkait status dan tata guna lahan, karena tidak hanya kebun Pemda," ujar Maisir.
Di sana juga terjadi perkembangan kawasan pemukiman salah satunya desa Sungkai, ini juga menjadi persoalan dalam RTRW, katanya menerangkan.
Kebun yang berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh itu, sekarang terlantar dibiarkan tak diurus bertahun - tahun lamanya. Namun sayangnya, kebun itu diduga masih tetap di panen oleh pihak yang tak diketahui.
Hal sama disebutkan Asisten III Bidang Perekonomian Setda Kuansing, DR Agus Mandar.
Persoalan kebun sawit Pemda itu, masih terkendala status lahan, sebut Agus Mandar menyikapinya.
Menurutnya, lahan itu berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, urusannya lansung ke Kementerian kehutanan, jelasnya.
Pemkab Kuansing pun sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan kelompok masyarakat yang saat ini mengelola kebun, kata Sekda Dedy Sambudi S.K.M MKes di ruang Sekda Kuansing.
Sekdakab Kuansing, Dedy Sambudi mengakui Pemkab mulai berbenah dan itu terbukti dengan langsung turun ke kebun sawit di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau pada Rabu 18 Mei 2022 kemarin.
"Tujuan dari kunjungan kita ke kebun Pemda sebagai bentuk keseriusan untuk menertibkan segala yang menjadi aset Pemkab Kuansing, dan kegiatan juga merupakan tindak lanjut kegiatan yang sudah menjadi pantauan dari Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby, A.K, MM beberapa waktu lalu," sebutnya.
Diakuinya, kebun sawit Pemda dalam beberapa tahun belakangan di duga dikelola oknum masyarakat, sehingga tidak adanya laporan masukan atas hasil kebun Pemda tersebut yang menjadi PAD.
Dalam kegiatan peninjau tersebut didasari setelah beberapa kali mengelar rapat bersama yang dimulai dari unsur Muspida, hingga bersama masyarakat dan pengelola aset kebun sawit Pemda di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.
"Kita mengambil langkah selanjutnya dalam aksi penyelamatan aset Pemda untuk segera mengembalikan kebun sawit milik Pemda tersebut dan minta masyarakat atau kelompok untuk tidak lagi beraktivitas di dalam lahan sawit yang merupakan aset Pemda tersebut," ujarnya.
Sekda yang di dampingi oleh usur Forkopimda serta dinas terkait yang turun kelokasi memberikan beberapa pemahaman terhadap masyarakat dan pengelola.
Sekda pun memberikan keputusan kalau diarea kebun aset Pemda itu ditetapkan bahwa kebun sawit aset Pemda Kuansing yang berada di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau seluas 500 Ha akan kembali dikelola oleh Pemda Kuansing, sejak Rabu 18 Mei 2022.
Tetapi untuk pengelolaan kebun Pemda terkait dengan pembayaran untuk pekerja selama ini yang belum dibayarkan, menurut Sekda segera dibayarkan melalui hasil kebun sawit yang nantinya segera dilaporkan kepada Dinas BPKAD sebagai leading sektor pembenahan segala yang berbentuk aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Plt Kepala BPKAD Kuansing, Andi Zulfitri mendukung hasil pertemuan bersama Forkopimda melakukan langkah Pemkab Kuansing untuk mengambil alih perkebunan tersebut.
"Kita sudah meninjau kebun tersebut bersama Forkopimda turun kelokasi kemarin itu. Kita pasang spanduk, dilarang beraktivitas di kebun Pemda," kata Andi Zulfitri yang juga sebagai Ketua Tim Penyelamatan Aset Kebun Pemda Kuasing.
Diakuinya, masyarakat sekitar juga siap bekerjasama dan mendukung langkah Pemkab Kuansing untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Kedepan, pemkab Kuansing akan mengurus legalitas perkebunan ini agar keluar dari kawasan hutan. Untuk tahap awal kita amankan aset ini dulu. Setelah itu, ada langkah-langkah yang akan kita ambil, bagaiamana memanfaatkan aset yang mendatangkan PAD," ujar Andi.
Untuk saat ini, menurutnya, karena Pemkab Kuansing belum memiliki BUMD maka kedepannya berencana bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya.
"Nanti kita minta KPKNL untuk menghitung, baru kita tau berapa nilai lelang kerjasamanya," ujar Andi.
Jadi, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Ambay sendiri telah berkomitmen untuk menyelamatkan kebun Pemda Kuansing yang selama ini terlantar itu dan menilainya, kalau kebun itu punya potensi yang cukup besar untuk mendatangkan PAD bagi Kuansing. (*)
Tags : Kebun Sawit Tak Bertuan, Kebun Sawit Dibangun di Hutan Lindung Kuansing, Kebun Sawit Pemkab Kuansing Dicuri, Sorotan,