PEKANBARU - Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) Ssoroti pengelolaan kebun kelapa sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
"Ada dugaan permainan pengelolaan kebun yang disita Satgas PKH."
“Kami minta Kejaksaan segera memeriksa oknum Direksi Agrinas yang mengutak-atik SK penunjukan atau penugasan KSO. Kalau itu tidak dilakukan, kami minta Satgas PKH sebaiknya dibubarkan. Ini akan kami suarakan,” kata Juru Bicara JANGAN OLIGARKI, Ali Junjung, Kamis (10/9).
Aktivis ini bahkan mendesak Satgas PKH dibubarkan apabila dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) tidak segera ditindaklanjuti secara hukum.
Mereka (JANGAN OLIGARKI) menduga terdapat praktik tidak transparan dalam penunjukan maupun perubahan Surat Keputusan (SK) KSO dan Penugasan Sementara pengelolaan kebun sawit yang sebelumnya berhasil diamankan negara.
Ali Junjung, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, Kejaksaan memiliki posisi strategis karena selain menjadi bagian dari Satgas PKH, institusi tersebut juga berfungsi sebagai penegak hukum.
Ali Junjung menilai keberhasilan Satgas PKH menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 berpotensi kehilangan makna apabila aset negara yang telah berhasil diamankan justru dikelola dengan tata kelola yang buruk.
Ia menuding adanya perubahan SK KSO atau Penugasan Sementara yang menurut kelompoknya tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
"Terdapat dugaan pemain lama kembali memperoleh penunjukan," kata Ali Junjung.
“Perombakan Direksi ternyata tidak membuat tata kelola KSO kebun kelapa sawit hasil sitaan Satgas PKH semakin membaik. Aksi mengubah atau mengutak-atik SK KSO atau Penugasan Sementara oleh oknum Direksi dibiarkan terjadi,” sebutnya.
Menurut Ali Junjung, apabila benar terjadi perubahan penugasan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif.
Dampaknya, kata dia, dapat merembet pada kepastian pengelolaan aset negara, produktivitas perkebunan hingga program strategis pemerintah.
JANGAN OLIGARKI juga menyoroti dua jajaran Direksi PT Agrinas Palma Nusantara, yakni Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Nofil Anoverta.
Ali Junjung mempertanyakan rekam jejak Tuhu Bangun sebelum menduduki jabatan tersebut.
Ia menyebut adanya pemberitaan mengenai pemeriksaan Tuhu ketika masih berdinas di lingkungan BUMN perkebunan terkait persoalan perumahan karyawan.
Namun, Ali mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana perkembangan akhir perkara tersebut.
“Cek saja di media nasional. Tuhu Bangun saat masih berdinas di BUMN PTPN 5 pernah diperiksa dalam kasus perumahan karyawan. Kami tidak tahu ujung perkara itu apakah naik penyidikan atau dihentikan,” ujarnya.
Ali Junjung kemudian mempertanyakan apakah hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut benar-benar telah berakhir dalam konteks pengelolaan aset di Agrinas.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa kelompok aktivis tersebut tengah menyiapkan penelusuran lebih jauh terhadap jaringan bisnis dan pihak-pihak yang mendapatkan penugasan KSO.
Tidak hanya Direktur Operasional, posisi Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan juga ikut dipertanyakan.
Ali Junjung menilai perubahan SK penugasan yang disebutnya tidak transparan semestinya menjadi perhatian fungsi kepatuhan internal perusahaan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut dapat terjadi apabila mekanisme pengawasan berjalan efektif.
“Kenapa dibiarkan oleh Direksi Kepatuhan? Ini patut dicurigai ada kesepakatan,” katanya.
Tudingan tersebut membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak Agrinas maupun pihak terkait. Namun, bagi JANGAN OLIGARKI, indikasi tersebut cukup serius untuk menjadi pintu masuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ali Junjung menilai persoalan KSO menjadi semakin sensitif karena aset yang dipersoalkan merupakan kebun kelapa sawit yang telah menjadi objek penertiban negara.
Menurutnya, kebun tersebut semestinya dikelola untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, bukan justru menjadi sumber konflik baru akibat ketidakjelasan penunjukan pengelola.
“Presiden sudah memaparkan paradoks Indonesia dan solusinya adalah melawan oligarki. Slogan Agrinas adalah ‘Energi Hijau, Masa Depan Berkelanjutan’. Apakah oligarkinya yang berkelanjutan?” sindir Ali Junjung.
Ia memperingatkan, ketidakpastian pengelolaan berpotensi memicu konflik di lapangan apabila terdapat lebih dari satu pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan terhadap kebun tersebut.
Menurut Ali Junjung, prinsip keberlanjutan seharusnya diwujudkan melalui kepastian usaha, produktivitas perkebunan, pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Yang harus berkelanjutan adalah kepastian usaha dan produktivitas perkebunan, bukan kegaduhan, potensi konflik hingga benturan fisik,” tegasnya.
JANGAN OLIGARKI juga meminta pemerintah menindaklanjuti kewajiban denda administratif terkait penertiban kawasan hutan serta membuka dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset hasil sitaan.
Ali Junjung menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat diperlukan untuk memastikan tidak ada upaya mengembalikan penguasaan aset negara kepada kelompok atau jaringan lama.
“Jika oknum Direksi ini tidak diperiksa karena kebal hukum, baiknya Satgas PKH dibubarkan saja karena hasil kerja kerasnya menjadi sia-sia,” ujarnya.
Desakan tersebut kini menempatkan Kejaksaan pada posisi penting. Bukan hanya sebagai bagian dari Satgas PKH, tetapi juga sebagai institusi yang dituntut membuktikan apakah tudingan mengenai permainan dalam penunjukan KSO tersebut memiliki dasar hukum atau hanya sebatas tuduhan aktivis.
Satu hal yang menjadi pertanyaan utama: siapa sebenarnya yang mengendalikan kebun hasil sitaan negara tersebut, bagaimana proses penunjukan KSO dilakukan, dan apakah seluruh keputusan telah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan?
Pertanyaan itulah yang kini dituntut JANGAN OLIGARKI untuk dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran hukum secara terbuka.
JANGAN OLIGARKI mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Penugasan Sementara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan massa saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat 11 September 2026 siang.
Mereka mempertanyakan kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga memberikan kembali pengelolaan kebun hasil penguasaan negara kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyitaan oleh Satgas PKH.
Ali Junjung, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas program penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, apabila perusahaan yang kebunnya telah disita kemudian kembali mendapatkan hak pengelolaan melalui penugasan, maka tujuan penguasaan kembali aset negara patut dipertanyakan.
“Satgas PKH dibentuk untuk menyita dan menguasai kembali hutan negara. Ketika kebun sudah disita dan diserahkan kepada Agrinas, tetapi kemudian perusahaan yang sama kembali mendapatkan penugasan, pertanyaannya, untuk apa penyitaan dilakukan sejak awal?” kata Ali.
Sorotan massa tidak berhenti pada dugaan pemberian penugasan kepada perusahaan yang sama.
Mereka juga mempersoalkan mekanisme penerbitan SK Penugasan Sementara yang sebelumnya dikenal dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO).
Ali Junjung menduga terdapat perusahaan yang mendapatkan penugasan melalui pola yang disebutnya sebagai “kamuflase”, sementara dalam kasus lainnya perusahaan yang sama disebut kembali memperoleh SK pengelolaan.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila benar terjadi pada lahan yang sebelumnya telah dikuasai negara.
“Kalau lahan perusahaan sudah disita, diberi plang dan dituangkan dalam berita acara, lalu perusahaan yang sama kembali ditunjuk mengelola melalui SK resmi, ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia bahkan meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, hingga kemungkinan adanya hubungan kepentingan di balik penerbitan penugasan.
Dalam aksi tersebut, nama Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, turut menjadi sorotan.
Orator aksi, Cecep Permana Galih, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kebijakan penugasan yang dinilai perlu diperiksa secara independen, terutama terkait perubahan vendor pengelola kebun dalam waktu relatif singkat.
“Dalih produktivitas digunakan sebagai alasan perubahan SK Penugasan terhadap sebuah objek kebun dalam tempo satu bulan. Produktivitas seperti apa yang dapat dievaluasi dalam waktu satu bulan? Ini harus diperiksa,” kata Cecep.
Massa juga mempertanyakan proses penunjukan Tuhu Bangun sebagai Direktur Operasional dengan mengaitkannya pada pemberitaan mengenai pemeriksaan dirinya dalam perkara dugaan korupsi perumahan karyawan PTPN 5 pada 2011.
Namun, tudingan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen hukum dan status perkara yang resmi agar tidak berhenti pada informasi pemberitaan masa lalu.
JANGAN OLIGARKI menduga persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pengelolaan perkebunan.
Mereka mencurigai adanya pola relasi dan kepentingan tertentu dalam penentuan pihak yang memperoleh SK Penugasan Sementara.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal tata kelola perusahaan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung beserta jajaran melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari proses penerbitan SK, dasar penunjukan perusahaan, perubahan vendor, hingga aliran manfaat ekonomi dari pengelolaan kebun yang telah dikuasai negara.
“Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan masyarakat, apalagi Kejaksaan merupakan bagian dari Satgas PKH. Data dukung untuk melakukan investigasi seharusnya tersedia,” tegas Cecep.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan memperkaya pihak lain.
Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi jajaran PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam mengelola aset hasil penguasaan kembali oleh negara.
Dua nama, yakni Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil, secara khusus diminta untuk dicopot.
Di sisi lain, massa mengancam akan terus mempersoalkan keberadaan Satgas PKH apabila hasil penertiban kawasan hutan justru berujung pada kembalinya pengelolaan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terkait dengan objek yang telah disita.
“Jika proses penegakan hukum tidak dilakukan dan ada indikasi kebal hukum, untuk menghemat keuangan negara serta menghindari konflik berkepanjangan, sebaiknya Satgas PKH dibubarkan,” tutupnya.
Hingga aksi tersebut berlangsung, seluruh tudingan mengenai dugaan kolusi, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan SK Penugasan Sementara masih merupakan klaim dari kelompok pengunjuk rasa dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum. (*)
Tags : Aktivis, Kejaksaan, Usut, Permainan SK, Pengelolaan Kebun Sawit, Sitaan, Satgas PKH, Riau, KSO, Kebun Sawit, Sitaan Satgas PKH, Kejaksaan, Periksa Direksi Agrinas,