Batam   2023/03/07 10:19 WIB

Kejari Batam Tetapkan Karyawan Pegadaian Syariah Sebagai Tersangka Korupsi, 'yang Diduga Merugikan Negara Rp 1,9 Miliar'

 Kejari Batam Tetapkan Karyawan Pegadaian Syariah Sebagai Tersangka Korupsi, 'yang Diduga Merugikan Negara Rp 1,9 Miliar'
Karyawan Pegadaian Syariah tersangka korupsi.

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya resmi menetapkan SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam di Sei panas, Senin (6/3/2023).

"Karyawan Pegadaian Syariah ditetapkan sebagai tersangka korupsi."

“Hari ini, kami resmi menetapkan SN sebagai tersangka, kami juga langsung melakukan penahanan yang bersangkutan,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.

Karyawan BUMN berusia 32 tahun ini diduga telah merugikan negara Rp 1.905.000.000 dengan modus melakukan transaksi fiktif sebanyak 66 kali.

Usai penetapan tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam langsung menahan wanita bekerudung putih ini. Penahanannya pun tanpa ada perlawanan atau penolakan dari wanita kelahiran Tulungagung ini.

Informasinya, SN mengenakan baju hijau memenuhi panggilan penyidik Pidsus di lantai 2 Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SN datang tak seorang diri, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Di lantai 2, SN yang sebelumnya berstatus saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tiga jam setelah pemeriksaan, status SN ditingkatkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ibu beranak satu ini pun setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dimana SN menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugiaan negara Rp 1,905 miliar.

Sekitar pukul 14.00 WIB, SN keluar dari ruang pidsus. Kali ini, ia bersama rombongan penyidik Pidsus Kejari Batam. Baju warna hijaunya pun tampak sudah dilampisi rompi tahanan.

Tangan wanita ini terborgol. Tatapannya santai, namun enggan mengeluarkan sepatah katapun. Sejumlah pertanyataan dari awak media, tak satupun dijawab hingga ia menaiki mobil Toyota Avanza menuju Polsek Batuampar.

Tetapi Aji Sastrio Prakoso kembali menyebutkan, penyidik terpaksa melakukan penahanan ibu satu anak ini untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

“Ada beberapa alasan tersangka kami tahan. Meski begitu, selama pemeriksaan tersangka juga kooperatif, SN juga sudah tahu akan ditetapkan tersangka, karena mengakui efek dari perbuataanya tersebut,” jelas Aji.

Menurut Aji, SN bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Seipanas Batam sejak 2019 hingga Februari 2022 lalu. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.

Dimana tim tersebut menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh SN dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Barang yang digadaikan SN dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan SN dalam kurun waktu awal 2021 hingga Februari 2022.

“Total kerugiaan negara Rp 1,94 miliar, hasil perhitungan ulang, nilai ini naik dari temuan awal Rp 1,8 miliar,” jelas Aji.

Uang yang berhasil dikorupsi digunakan tersangka untuk biaya hidup sehari-hari beserta membiayai hidup keluarga. Dimana orang tua tersangka tengah sakit, begitu juga dengan biaya sekolah adiknya yang masih sekolah dasar.

“Pengakuan tersangka bukan untuk foya-foya, namun membiayai hidup dan keluarga. Untuk aset, ternyata tersangka juga tak punya. Namun lebih lanjutnya akan kami telusuri,” terang Aji.

Masih kata Aji, untuk sementara waktu tersangka dititip di rumah tahanan Polsek Batuampar selama 20 hari. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no 31 tahun 1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 , ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no. 31 tahun 1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas pasal tersebut, tersangka terancam 20 tahun penjara. (*)

Tags : karyawan bumn batam, karyawan pegadaian syariah tersangka Korupsi, karyawan pegadaian syariah diduga merugikan negara Rp 1, 9 miliar,