Korupsi   2023/01/15 15:4 WIB

Kejati Riau Mulai Soroti Kegiatan Proyek Pemerintah, 'yang Terindikasi Korupsi'

Kejati Riau Mulai Soroti Kegiatan Proyek Pemerintah, 'yang Terindikasi Korupsi'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini menyoroti berbagai kegiatan pemerintah yang terindikasi korupsi di Bumi Lancang Kuning. Surat perintah penyelidikan pun sudah diterbitkan.

"Kejati Riau soroti kegiatan Pemerintah yang terindikasi korupsi." 

"Perlu kami sampaikan, dalam beberapa hari ini sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk melihat perkara dalam kegiatan pemerintah," kata Kasidik Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah pada media, Sabtu (14/1/2023).

Rizky menuturkan, pihaknya merasa perlu menyampaikan penyelidikan baru ini sebagai wujud transparansi penanganan perkara dugaan rasuah dan ingin masyarakat bisa ikut mengawal penanganan perkara.

"Kami merasa perlu menyampaikan, supaya proses juga nanti bisa diikuti teman-teman," ungkapnya.

Diterangkannya, ada dua perkara yakni dugaan korupsi salah satu pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada salah satu OPD di Pemprov Riau.

Kedua, dugaan korupsi dalam salah satu kegiatan investasi yang ada pada pemerintah daerah kabupaten di Riau.

"Yang kami duga, hasil investasi tersebut dinikmati oleh oknum-oknum tertentu, tidak disetorkan ke kas daerah," terangnya.

Menyoal apa saja dua perkara dugaan korupsi itu, Rizky belum mau mengungkapkan secara detail.

Menurutnya, saat ini pihaknya berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Salah satunya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Nanti berkembangnya proses, setelah kita melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, baru saya akan sampaikan lebih spesifik lagi," pungkasnya.

Sementara berkas perkara dugaan korupsi dana hibah kembali diserahkan ke Kejari Siak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melimpahkan, kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Penyerahan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Siak tahun 2011-2013 dilakukan pada 26 Desember 2022 lalu.

Itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik Kejati Riau melakukan gelar perkara. "Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti," kata Rizky, Selasa (3/1/2023).

Rizky mengatakan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian negara ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diserahkan ke Kejaksaan.

"Mereka menerima, misalnya Rp500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul," bebernya.

Kecilnya dugaan korupsi pada perkara ini, membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak. Berbeda dari sebelumnya, perkara ini mulai diselidiki oleh Kejari Siak.

"Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang melanjutkannya," katanya.

Pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertangungjawaban.

"Kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian, dan bisa dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau dimakan pribadi, (Kejari) Siak silakan naikkan perkara (ke penyidikan). Kalau bukan untuk pribadi, dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak," kata Rizky.

Sebelumnya perkara itu ditangani Tim Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tanggal 29 September 2020 lalu. Surat tersebut ditandangani langsung Mia Amiati Hal kala masih menjabat sebagai Kepala Kejati (Kajati) Riau.

Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, Bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, dan keempat bansos untuk yatim piatu. Kelima bansos untuk suku terasing dan keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019.

Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima. (*)

Tags : Kegiatan Terindikasi Korupsi, Jaksa Sorot Kegiatan Pemerintah, Riau, Kejati Riau Soroti Kegiatan Proyek Pemerintah, News ,