Headline Linkungan   2022/06/11 13:34 WIB

Kemenangan 56 Perempuan Gugat Izin Lingkungan Perusahaan TMS 'Menggemparkan'

Kemenangan 56 Perempuan Gugat Izin Lingkungan Perusahaan TMS 'Menggemparkan'
Sejumlah aktivis membentangkan spanduk tuntutan aksi di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Senin (21/06/21).

LINGKUNGAN - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, yang mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) adalah "terobosan dan angin segar" bagi perjuangan lingkungan hidup di Indonesia, kata Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Keputusan PTUN itu juga, menurut koalisi masyarakat Save Sangihe Island (SSI) dan pakar hukum lingkungan, berimplikasi pada kontrak karya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk TMS, yang disebut "otomatis batal demi hukum".

SSI pun meminta TMS mematuhi keputusan PTUN Manado dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan aktivitas yang terkait dengan pertambangan di pulau utara Indonesia itu.

Namun, pihak perusahaan TMS menegaskan akan terus beroperasi, merujuk pada izin operasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Selama izin operasional penambangan PT TMS tidak dibatalkan oleh Pengadilan PTUN Jakarta maka PT TMS masih sah beroperasi," kata perwakilan perusahaan dirilis BBC News Indonesia. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menyatakan bakal melakukan banding atas putusan PTUN Manado karena izin lingkungan yang dikeluarkan telah melewati kajian yang komprehensif.

Sebelumnya, PTUN Manado, Kamis 2Juni 2022, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT TMS.

Sementara, seorang perempuan yang menggugat ke PTUN Manado menyatakan, rasa syukur atas putusan itu.

Menurutnya, putusan itu adalah kemenangan bagi masyarakat Sangihe.

"Kami sangat berterima kasih dan bersyukur sekali. Kalau bukan kami, siapa lagi yang berjuang?" ujarnya.

Perempuan penggugat: 'Ini kemenangan masyarakat Sangihe' 

Wulandari Anjeli Manossoh, 30 tahun, adalah warga Kampung Bowone, Sangihe - salah satu titik yang akan menjadi lokasi pertambangan emas TMS.

Berdasarkan hasil eksplorasi perusahaan, di Bowone dan Binebas, menurut sumber daya terunjuk, terdapat potensi 114.700 ons emas dan 1,9 juta ons perak. Ditambah, 105.000 ons emas dan 1,05 juta ons perak berdasarkan sumber daya tereka.

Anjeli bersama 55 perempuan dari kampungnya dan juga Kampung Binebas meninggalkan tempat tinggalnya ke ibu kota Sulawesi Utara untuk mencari keadilan ke PTUN Manado - mereka menggugat izin lingkungan TMS yang diterbitkan DPMPTSP Sulawesi Utara.

"Kami sebagai perempuan, ibu rumah tangga, memakai air untuk masak dan minum. Kalau sudah tercemar dengan logam berat, hidup kami akan hancur, dan juga masa depan anak-anak kami," kata Anjeli kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Senin (06/06).

Setelah melalui proses persidang berbulan-bulan, Anjeli merasa bahagia dan bersyukur karena gugatan mereka dikabulkan PTUN Manado.

"Izin lingkungan disusun dan diterbitkan tidak melalui prosedur yang tepat, masyarakat tidak dilibatkan. Tiba-tiba mereka (TMS) sudah punya izin," kata Anjeli.

Majelis hakim PTUN Manado, Kamis 2Juni 2022 telah mengeluarkan putusan yang berisi, yaitu mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas DPMPTSP Sulawesi Utara tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT TMS.

PTUN Manado juga memerintahkan kepada Kepala Dinas DPMPTSP untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberian izin lingkungan itu hingga putusan berkekuatan tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.

'Kontrak Karya TMS batal demi hukum'

Juru bicara gerakan Save Sangihe Island Samsared Barahama mengatakan, izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Sulut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/ 2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe.

Dalam kontrak karya itu, TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung selama 33 tahun ke depan, dengan wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektare atau sekitar setengah pulau.

Samsared mengatakan, putusan PTUN Manado memiliki implikasi pada legalitas kontrak karya TMS yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

"Jadi kalau izin lingkungannya dicabut maka otomatis SK Menteri ESDM itu batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya karena landasan dari SK itu adalah izin lingkungan dari Pemprov Sulut. Sekarang kami mengawal agar putusan PTUN itu mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Samsared.

Samsared menambahkan, putusan PTUN Manado juga meminta aktivitas tambang TMS dihentikan karena tidak memiliki izin lingkungan.

"Jika [aktivitas TMS] terus berlangsung, TMS bekerja tanpa izin lingkungan, itu adalah tindakan melanggar hukum, dan aparat penegak hukum harus bertindak atas nama putusan pengadilan karena segala aktivitas harus dihentikan," katanya yang menyebut TMS tengah melakukan pembangunan infrastruktur di Kampung Bowone. 

Senada, pakar hukum lingkungan dari Universitas Sam Ratulangi, Deny Karwur, mengatakan keputusan PTUN Manado secara otomatis membatalkan aturan-aturan yang terkait, seperti izin operasi dari Kementerian ESDM.

"Jika izin lingkungan dibatalkan, berarti aturan lain yang mengikuti atau berlandaskan izin lingkugan itu, seperti SK Menteri juga batal secara hukum, secara otomatis itu," katanya, Senin (06/06).

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga Elbi Pieter dan enam warga Sangihe mengajukan gugatan atas SK Menteri ESDM itu di PTUN Jakarta, namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim. Kini, kasus itu sedang di tahap banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Tim hukum Save Sangihe Island yang juga Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil, mengatakan dalam sistem usaha pertambangan, suatu perusahaan dapat beroperasi jika memiliki izin lingkungan.

"Ketika tidak ada izin lingkungannya itu seperti 'manusia tanpa kepala'. Tidak bisa beroperasi, walaupun ada SK Menteri dan surat-surat lainnya, karena dasar SK Menteri itu adalah izin lingkungan," kata Jamil.

TMS: 'Kami sah beroperasi'

Juru bicara dari TMS, Cesylia Saroinsong, menegaskan hingga kini perusahaannya masih dan akan terus beroperasi.

"Benar PTUN Manado menunda izin lingkungan PT TMS, tapi dasar operasi PT. TMS adalah surat Izin Operasi dari pusat yg digugat di PTUN Jakarta."

"Selama izin operasional penambangan PT TMS tidak dibatalkan oleh Pengadilan PTUN Jakarta maka PT TMS masih sah beroperasi," kata Cesylia melalui pesan singkat.

Dalam kontrak karya yang dikeluarkan Kementerian ESDM, TMS berhak mengeksploitasi emas dan tembaga selama 33 tahun ke depan, dengan wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektare atau sekitar setengah pulau. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin mengatakan, wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektare adalah luas wilayah izin usaha yang akan mengecil seiring dilakukannya studi kelayakan dan kandungan mineral lanjutan di dalamnya.

"Misalnya dari luas wilayah 100 hektare kemudian diteliti dan tinggal misalnya 25 hektare, di situ kerjanya, jadi akan ada pertimbangan-pertimbangan teknis," kata Ridwan.

Sebaliknya, wilayah pertambangan juga bisa meluas dari 65,48 hektare jika ditemukan potensi kandungan mineral di dalam wilayah izin 42.000 hektare tersebut selama 33 tahun mendatang.

Pemprov Sulut akan banding

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan melakukan banding terhadap keputusan PTUN Manado yang memenangkan gugatan 56 perempuan Sangihe.

"Karena upaya hukum itu masih ada di banding dan kasasi. Maka torang (kami) mengajukan untuk mengadakan banding," Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara, Flora Krisen.

"Dan, sementara disiapkan, sambil berkoordinasi dengan PTUN berkaitan dengan penyampaian hasil putusan kepada para pihak, termasuk torang (kami)," katanya.

Flora menambahkan, alasan mengajukan banding adalah,"kami merasa bahwa izin lingkungan itu diterbitkan atas dasar kajian yang sudah komprehensif, maka kami merasa bahwa kami perlu untuk menempuh upaya hukum lanjutan," ujarnya.

Saat ditanya apakah kegiatan aktivitas TMS akan dihentikan merujuk pada putusan PTUN Manado, Flora mengatakan, kegiatan TMS di Sangihe kini masih dalam persiapan dilakukannya pertambangan, seperti pembukaan jalan dan infrastruktur, sementara untuk eksploitasi belum dilakukan.

'Terobosan dan angin segar' bagi pejuang lingkungan

Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil menegaskan, putusan PTUN Manado merupakan 'angin segar' bagi masyarakat Indonesia yang tengah memperjuangkan hak-hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Putusan ini luar biasa sekali. Pertama penggugat adalah 56 orang perempuan yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kedua, ini menjadi terobosan dan angin segar bagi teman-teman di seluruh Indonesia yang sedang berjuang dari kepungan industri tambang, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Jamil.

"Ditambah, yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Putusan di Sangihe ini tidak hanya menggagalkan izin, tapi juga memerintahkan operasi kegiatan juga dihentikan, dikabulkan permintaan (penggugat) atas penundaan aktivitas perusahaan," kata Jamil. 

Jamil menambahkan, putusan ini juga membuktikan bahwa "keputusan pemerintah bukan sesuatu yang sakral atau kitab suci yang tidak bisa diubah. Tapi sebaliknya, justru bisa dikoreksi."

Walaupun demikian, tambah Jamil, perjuangan warga Sangihe belum berakhir karena masih ada proses hukum lanjutan yang semakin harus dilewati demi mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditambah lagi, sering kali putusan PTUN tidak langsung dieksekusi oleh pemerintah.

"Kemenangan ini masih di atas kertas karena belum tentu pemerintah eksekusi secara langsung, karena biasanya mereka mencari-cari alasan untuk tidak mengeksekusi," ujarnya.

Dalam catatan Jatam, setidaknya ada 55 pulau kecil yang telah terkavling-kavling oleh pertambangan, walau UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah melarangnya. (*)

Tags : Perempuan Gugat Izin Lingkungan, Perusahaan TMS, Perempuan, Lingkungan,