Riau   2023/08/20 13:5 WIB

Kemenkeu Pastikan akan Salurkan DBH Sawit 20 Persen ke Daerah, DPRD Riau: Tapi Tak Sebanding dengan Kerusakan Alam

Kemenkeu Pastikan akan Salurkan DBH Sawit 20 Persen ke Daerah, DPRD Riau: Tapi Tak Sebanding dengan Kerusakan Alam

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kementerian Keuangan [Kemenkeu] memastikan akan menyalurkan dana bagi hasil [DBH] sawit 20 persen dari sebesar Rp 3,4 triliun selama tahun 2023 ke daerah-daerah di Indonesia.

"DBH sawit akan disalurkan ke daerah-daerah penghasil tetapi masih ditentang karena tak sebanding dengan kerusakan alam."

"RPP untuk DBH sawit sedang dalam proses penyelesaian, semoga bisa ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Target kami adalah akhir bulan (Juli) atau awal bulan depan (Agustus) agar bisa ditetapkan dan kita terbitkan Peraturan Menteri Keuangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Edisi Juli 2023 yang berlangsung secara virtual pada Senin (24/7/2023) lalu.

"Jika melihat timeline-nya, kita bisa menyalurkan DBH ini di awal bulan depan," sebutnya.

Luky Alfirman, menyatakan siap menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit sebesar Rp 3,4 triliun selama tahun 2023.

Penyaluran ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan Agustus 2023.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa saat ini mereka sedang menyusun regulasi teknis untuk penyaluran DBH sawit. Regulasi ini diharapkan segera ditetapkan oleh Presiden dan akan dibuat peraturan turunannya.

DBH sawit berasal dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) kelapa sawit. Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4% dan dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan negara.

Untuk pembagian formula kepada daerah yang akan menerima DBH Sawit, provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH minimum 4%, kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60% dari DBH minimum 4%, dan kabupaten/kota perbatasan akan mendapatkan 20% dari DBH minimum 4%.

Dengan perhitungan ini, proporsi penerimaan provinsi sebesar 20% dikalikan 4% sehingga DBH sawit sebesar 0,8% dari sumber dana PE dan BK.

Proporsi penerimaan kabupaten/kota penghasil sebesar 60% dikalikan 4% sehingga DBH sawit sebesar 2,4% dari sumber dana PE dan BK.

Proporsi kabupaten/kota berbatasan sebesar 20% dikalikan 4% sehingga DBH sawit sebesar 0,8% dari sumber dana PE dan BK.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa pemerintah menyusun regulasi terkait DBH sawit karena mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur di daerah penghasil kelapa sawit. Sebab di daerah penghasil kelapa sawit, perbaikan jalan daerah menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Jalan di daerah penghasil sawit banyak dilalui truk sehingga memerlukan perawatan," tambah Suahasil.

Dia menyatakan bahwa dengan adanya DBH Sawit ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan daerah. Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

"Jadi, kami melihat adanya sinkronisasi dari dua arahan ini agar jalan daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, dapat ditingkatkan kualitasnya," kata dia.

Tetapi soal DBH sawit yang akan dibagikan ke daerah penghasil termasuk Riau, dewan menilai tak sebanding dengan kerusakan alam yang terjadi.

"Komposisi pembagian DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi yang bersangkutan, kemudian 60 persen untuk Kabupaten/kota penghasil. Jika dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH ini. Kita juga tidak tahu bagaimana pusat menghitung DBH hanya Rp4,5 triliun ini," kata Anggota Komisi II DPRD Riau, Abu Khoiri, Sabtu (19/8).

Abu Khoiri, mengatakan bahwa penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan sawit yang akan diberikan kepada Provinsi Riau tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul.

Dari informasi yang ia dapat, Abu Khoiri mengungkapkan setidaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya menerima 20 persen dari Rp4,5 triliun DBH Sawit yang akan dibagikan Kementerian Keuangan kepada 350 daerah penghasil sawit di Indonesia.

Maka itu ia mengimbau agar Pemprov jangan terlalu bereuforia atau terlampau senang dengan janji pemerintah pusat.

"Tidak sebanding (nilai DBH). Sangat kecil dibanding dampak kerusakan yang terjadi seperti lingkungan, infrastruktur jalan, konflik dengan masyarakat, kawasan hutan yang dirambah oleh perusahaan," pungkasnya.

Abu menilai, Riau sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia harusnya mendapatkan jatah DBH lebih dan berharap Pemprov Riau bisa melobby hal tersebut kepada pemerintah pusat. (*)

Tags : DBH Sawit, Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil,