Nasional   2026/06/01 19:52 WIB

Kementan: Dari 139 Pabrik Sawit yang membeli TBS Petani dengan Harga Rendah, Baru 16 Pabrik yang Mulai Menormalisasi Harga

Kementan: Dari 139 Pabrik Sawit yang membeli TBS Petani dengan Harga Rendah, Baru 16 Pabrik yang Mulai Menormalisasi Harga
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan pernyataan untuk mengatasi anjloknya harga tandan buah segar kelapa sawit petani di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

JAKARTA - Dari 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS sawit petani dengan harga rendah, baru 16 pabrik yang mulai menormalisasi harga.

Kementerian Pertanian meminta proses tender minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri tidak boleh lagi ditarik atau dibatalkan karena tidak terjadi kesepakatan harga.

Pabrik kelapa sawit juga harus segera menormalisasi harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit petani.

Kedua poin itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang digelar Kementan untuk kedua kalinya pada Jumat (29/5).

Rapat yang melibatkan perwakilan pemangku kepentingan sawit itu pertama kali digelar pada Selasa lalu.

Kementan menggelar rapat tersebut untuk merespons anjloknya harga TBS petani pascapengumuman pengambilalihan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari swasta ke PT Dananantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026.

Pada tahap awal, DSI akan mengambil alih ekspor sawit, batubara, dan paduan besi.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, harga CPO di pasar internasional dan permintaan CPO global masih bagus dan cenderung meningkat.

Dengan begitu, tidak ada alasan untuk menurunkan harga CPO dan TBS sawit petani di dalam negeri.

”Namun, yang terjadi justru TBS sawit petani dibeli murah. Tender CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) juga mengalami withdraw beberapa kali,” ujarnya dalam konferensi pers secara hibrida di Jakarta.

Pada 21-28 Mei 2026, harga CPO di bursa komoditas berjangka Malaysia masih cukup tinggi.

Dewan Minyak Sawit Malaysia (MPOC) mencatat, dalam periode tersebut, harga CPO bergerak di kisaran 4.450-4.540 ringgit Malaysia per ton.

Adapun di Indonesia, tender CPO di KPBN dibatalkan beberapa kali, yakni pada 21, 22, 25, 26, dan 28 Mei 2026.

Harga CPO yang semula mencapai Rp 14.500 per kilogram hanya ditawar di kisaran Rp 12.200-Rp 12.500 per kg.

Anjloknya harga CPO di dalam negeri itu memicu penurunan harga TBS sawit petani. Berdasarkan catatan Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), pada 21-28 Mei 2026, harga TBS sawit petani yang biasanya stabil di angka Rp 3.000-Rp 3.700 per kg anjlok ke kisaran Rp 1.500-Rp 2.600 per kg.

Oleh karena itu, Sudaryono meminta tender CPO di KPBN atau dalam negeri tidak boleh mengalami withdraw lagi. Tidak terjadinya kesepakatan harga tender CPO itu telah menyebabkan harga TBS sawit petani terbentuk secara tidak wajar.

Selain itu, pabrik-pabrik sawit di dalam negeri juga harus menormalisasi harga pembelian TBS sawit petani.

Dari 139 pabrik kelapa sawit yang teridentifikasi membeli TBS sawit petani dengan harga rendah, baru 16 pabrik saja yang mulai menaikkan harga.

”Seluruh pelaku usaha industri sawit harus berkomitmen menjalankan transaksi perdagangan secara adil dan normal. Mereka harus menjaga harga pembelian TBS sawit petani tetap mengacu pada harga CPO global dan domestik serta harga TBS yang ditetapkan di masing-masing wilayah,” katanya.

Sudaryono juga meminta pemerintah daerah aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Merujuk regulasi itu, setiap pemda harus menetapkan dan memastikan harga pembelian TBS sawit petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pemda juga harus mengawasi praktik-praktik yang mengganggu petani dan tata niaga sawit nasional.

Apabila ditemukan pabrik kelapa sawit yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, segera identifikasi status dan jaringan atau afiliasi pabrik tersebut.

Setelah itu, lanjut Sudaryono, laporkan pabrik tersebut kepada Kementan untuk ditindaklanjuti.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Kementan bersama Satuan Tugas Pangan Polri akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

”Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, kami akan berikan sanksi hukum yang tegas,” katanya.

Sudaryono juga menyebutkan, perwakilan para pemangku kepentingan sawit yang menghadiri rapat tersebut sudah menandatangani sejumlah komitmen di atas kertas.

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen DSI tidak akan mencari keuntungan dan mengenakan biaya tambahan atas ekspor sejumlah produk turunan sawit.

”Peran DSI adalah mengelola ekspor komoditas SDA strategis secara transparan, akuntabel, dan tertib. DSI juga bakal memastikan devisa hasil ekspor komoditas SDA strategis bisa masuk secara optimal atau terhindar dari praktik under invoicing dan transfer pricing,” katanya.

Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Adapun transfer pricing adalah penetapan harga barang yang tidak wajar dalam transaksi antar-entitas yang memiliki afiliasi satu sama lain.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Qayuum Amri mengapresiasi langkah cepat pemerintah mengatasi anjloknya harga TBS sawit petani.

Upaya itu telah membuahkan hasil kendati harga TBS sawit petani baru naik sedikit, yakni Rp 50 per kg. (*)

Tags : kementerian pertanian, danantara sumberdaya indonesia, ekspor CPO, harga TBS sawit, petani sawit,