ROKAN HULU, RIAUPAGI.com - Mobil Dinas [Mobdin] jenis Fortuner yang dipakai Ketua Pengadilan Negeri [PN] Pasir Pangaraian, Rokan Hulu [Rohu] di duga bodong [menggunakan nomor polisi palsu]
Sunoto SH MH, Ketua PN Pasir Pengaraian dikonfirmasi tentang mobil Fortuner dengan nomor polisi BM 111 MA yang di gunakannya menjawab, "sebelumnya mobil itu sudah dipakai sebelum saya menjabat sebagai Ketua PN Pasir Pengaraian dan saya hanya meneruskan," pungkasnya.
Mobil jenis Fortuner itu setelah di cek BM 111 MA terdaftar sebagai mobil Avanza 1300 G [F601RM GMMFJJ/BA3J]. Kepala Bagian [Kabag] Perlengkapan Sekretariat Pemkab Rohul, Yondri Elfian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang saat ini di gunakan oleh Ketua PN Pasir Pengaraian tersebut adalah mobil milik Pemda Kabupaten Rohul dengan nomor polisi BM 1362 MP dan sifatnya pinjam pakai.
Yondri menambahkan bahwa nomor polisi palsu yang digunakan di mobil dinas Ketua PN Pasir Pangaraian tersebut adalah tanggungjawab dan kebijakan Ketua PN itu sendiri. "Jadi mobil dinas Fortuner yang di gunakan oleh Ketua PN tersebut seharusnya terdaftar dengan nomor polisi BM 1362 MP FORTUNER 2,5 G M/T [KUN60R-EKMSHD].
Terkait dengan dugaan tunggakan pajak Fortuner BM 1362 MP yang telah tertunggak selama 1 tahun 7 bulan 12 hari terhitung sampi hari ini, disebutkan juga adalah tanggung jawab PN Pasir Pengaraian, "karna itu sudah tertuang dalam berita acara pinjam pakai," jelas Yondri.
Penulis; Rian Alfian
Editor: Abdulah Sani
Tags : Diduga Mobil Bodong, Ketua PN Rohul, Sunoto SH MH,