Headline Sorotan   2020/08/05 08:53:00 PM WIB

Covid-19 Membengkak, Pemprov Riau Pertegas Sanksi

Covid-19 Membengkak, Pemprov Riau Pertegas Sanksi

"Kasus Covid-19 di Provinsi Riau bertambah besar bahkan total menjadi 606 kasus, pemprov akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan [Prokes]" 

src=/media/uploads/2020/08/05/huruf-t.jpgerhitung hari Rabu ini [5/8/2020] kasus Covid-19 di Provinsi Riau bertambah besar menjadi 29 pasien dan total kasus positif Covid-19 di Riau menjadi 606 kasus. Pemerintah melaporkan ada 1.815 kasus baru Covid-19 yang terkonfirmasi. Ini membuat total sudah 116.871 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia. Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 417 kasus, disusul DKI Jakarta sebanyak 354 kasus baru per 5 Agustus. Laman kemkes.go.id menunjukkan, ada sebanyak 73.889 kasus sembuh hingga hari ini, sementara kasus kematian baru Corona totalnya mencapai 28.738 orang.

Berikut detail sebaran 1.815 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (5/8/2020): Jawa Timur: 417 kasus, DKI Jakarta: 354 kasus, Jawa Tengah: 149 kasus, Sumatera Utara: 130 kasus, Sulawesi Selatan: 127 kasus, Jawa Barat: 125 kasus, Kalimantan Timur: 67 kasus, Sumatera Selatan: 63 kasus, Kalimantan Selatan: 54 kasus, Gorontalo: 40 kasus, Bali: 39 kasus, Sulawesi Tenggara: 33 kasus, Riau: 29 kasus, Maluku: 29 kasus, Nusa Tenggara Barat: 26 kasus, Banten: 23 kasus, Sumatera Barat: 19 kasus, Sulawesi Utara: 18 kasus, DI Yogyakarta: 17 kasus, Papua: 11 kasus, Papua Barat: 10 kasus, Kepulauan Riau: 7 kasus, Maluku Utara: 7 kasus, Jambi: 5 kasus, Kalimantan Tengah: 5 kasus, Sulawesi Barat: 3 kasus, Aceh: 2 kasus, Sulawesi Tengah: 2 kasus, Bangka Belitung: 1 kasus, Bengkulu: 1 kasus, Lampung: 1 kasus, Nusa Tenggara Timur: 1 kasus.

Covid-19 baru di Riau

Hari ini kembali bertambah 29 kasus terkonfirmasi Covid-19 baru di Riau. Dimana Kabupaten Siak merupakan penyumbang kasus terbanyak, yakni 15 kasus. "Hari ini Riau kembali ada tambahan 29 kasus terkonfirmasi Covid-19 baru. Siak merupakan penyumbang kasus terbanyak. Dan untuk kabar baiknya, Riau terdapat penambahan 4 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh," ungkap Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu (5/8/2020).

Sebaran 29 kasus baru itu, yakni Siak 15 kasus, Pekanbaru 13 kasus, dan Kampar 1 kasus. "Dengan begitu, maka total kasus terkonfirmasi Riau berjumlah 606 orang, dengan rincian diisolasi mandiri 83 orang, rawat di RS 162 orang, sembuh 348 orang dan 13 meninggal dunia," sebut Mimi.

Adapun tambahan 29 kasus hari ini yakni pasien ke-578 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. W (48) warga Siak. Pasien 579 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah An. S laki - laki (12) warga Siak. Pasien ke-580 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. RA (27) warga Siak. Pasien 581 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. KP (49) warga Siak. Pasien 582 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. JM (45) warga Siak. Pasien ke-583 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn.MR (48) warga Siak. Pasien 584 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. ZCH (36) warga Siak.

Selanjutnya, pasien 585 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. PI (36) warga Siak. Pasien 586 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. T (50) warga Siak. Pasien 587 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. AF (51) warga Siak. Pasien 588 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. FS (39) warga Siak. Pasien 589 terkonfirmasi covid-19 di Riau adalah Tn. N (52) warga Siak. Pasien 590 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Ny. N (45) warga Siak. Pasien 591 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Ny. RD (32) warga Siak. Pasien 592 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Ny. TN (52) warga Siak.

"Pasien 593 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Ny. ARM (24) yang warga Pekanbaru. Pasien 594 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. BAS (48) warga Pekanbaru. Pasien 595 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. B (54) warga Pekanbaru. Pasien 596 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. GK (49) warga Pekanbaru. Pasien 597 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. NRE (20) warga Pekanbaru. Pasien 598 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. YP (42) warga  Pekanbaru. Pasien 599 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Ny. AA (26) warga  Pekanbaru," tambah Mimi.

src=/media/uploads/2020/08/05/bbc-news-2_9XfDQcH.jpg

Lanjut Mimi, pasien 600 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Nn.SPM (21) warga Pekanbaru. Pasien 601 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. Y (31) warga Pekanbaru. Pasien 602 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. AA (55) warga Pekanbaru. Pasien 603 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn.EH (25) warga Pekanbaru. Pasien 604 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. MNF (26) warga Pekanbaru. Pasien 605 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Ny. ADH (24) warga Pekanbaru. Pasien 606 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah Tn. A (47) warga Kampar. "Sedangkan untuk kabar baiknya, yakni penambahan 4 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, adalah Ny. NS (65) warga Kota Pekanbaru. Tn. F (28) warga Kabupaten Inhil. Tn. AS (48) warga Siak. Tn. SLB (48) warga Kabupaten Rohil," terangnya.

Sementara itu, suspek yang diisolasi mandiri berjumlah 4.892 orang, isolasi di RS berjumlah 38 orang, selesai isolasi berjumlah 1.327 orang, meninggal dunia berjumlah 7 orang. Total suspek berjumlah 6.264 orang.

Pemprov terapkan sanksi 

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau memberikan dukungan penuh kepada kabupaten/kota di Riau, yang akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan [Prokes] di masa pandemi Covid-19. "Atas nama Pemprov Riau, kami mendukung penuh seluruh kabupaten/kota di Riau yang saat ini tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir.

Menurutnya, dengan adanya sanksi yang dibuat pemerintah setempat, masyarakat dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga muncul kesadaran di diri masing - masing untuk menekan angka persebaran virus Corona. "Kami mendukung dan mengharapkan pemerintah kabupaten/kota yang belum membuat peraturan walikota atau peraturan bupati terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, agar bisa segera di buat dan direalisasikan. Hal ini untuk menjadikan efek jera kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten/kota yang belum membuat aturan sanksi bisa menerapkan hal serupa. Karena yang memiliki wilayah yakni pemerintah kabupaten/kota masing-masing. "Soal protokol kesehatan ini, pemerintah juga sudah berusaha mengintervensi dengan menerapkan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, seperti yang dilakukan Pemerintah kota Pekanbaru. Daerah lain juga kami minta segera," ucapnya.

Apalagi saat ini angka kasus terkonfirmasi covid-19 Riau yang meningkat secara drastis. Sebab itu, hal ini harus secepatnya diantisipasi, karena kalau tidak angka kasus dan penularan covid-19 di Riau akan bertambah banyak.

Sanksi Rp250 ribu bagi pelanggar Prokes

src=/media/uploads/2020/08/05/bbc-news-3.jpg

Sementara melihat gejala covid-19 yang kasusnya kian membengkak lagi di New Normal ini, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, usai melakukan rapat percepatan penanganan Covid-19 dengan kabupaten/kota secara virtual menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Daerah [Perda] untuk pelanggar protkol kesehatan [Prokes].

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat Perda terkait sanksi denda sebesar Rp250 ribu sebagai upaya pengetatan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Perda tersebut sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. "Terkait sanksi Rp250 ribu terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tadi ada masukan dari pak Kapolda Riau terhadap kebijakan yang dibuat DKI Jakarta, itu Ombusdman telah memberi teguran ke pemerintah DKI Jakarta agar dapat menggunakan Perda," kata Gubri Syamsuar, Rabu (5/9/2020). 

Gubri mengaku masing-masing kabupaten/kota telah menyepakati akan membuat Perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan Perdanya. Karena Perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya," jelasnya.

Dalam rapat tersebut Gubri mengaku telah memberi petunjuk kepada tujuh daerah yang belakangan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, yakni Kampar, Pelalawan, Sial, Rohil, Kuansing, Bengkalis dan Pekanbaru. "Tadi kita minta daerah melakukan langkah bagaimana menerapkan disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Sekaligus harapan kami mereka dapat meningkatkan pemeriksaan swab terhadap kasus-kasus sebelumnya. Dan ini memang sudah dilakukan, tapi kita harap mereka konsisten melakukan upaya-upaya tersebut dan mengetatkan disiplin penerapan protokol kesehatan," tukasnya. (*)

Tags : covid-19, jumlah positif covid-19 membengkak, riau, virus corona,