Artikel   2023/10/24 22:4 WIB

KNPI Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kampar

KNPI Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kampar
Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah I Komite Nasional Pemuda Indonesia [DPD I KNPI] Provinsi Riau.

KNPI [Komite Nasional Pemuda Indonesia] Provinsi Riau berikan layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat Kampar, Riau.

"KNPI sebagai induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua di Republik Indonesia hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat adat yakni melalui Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPP] Satya Wicaksana," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah I Komite Nasional Pemuda Indonesia [DPD I KNPI] Provinsi Riau, Selasa (24/10/2023). 

Jadi KNPI melalui HMPP hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada kepada masyarakat adat baik yang sedang berhadapan dengan kasus-kasus hukum.

Menurutnya, masyarakat adat memerlukan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pasal 1.

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, pasal 2 penerima bantuan hukum adalah orang atau masyarakat yang miskin.  

Bantuan hukum diberikan dalam rangka untuk memberikan jaminan  perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang tak terkecuali kepada Masyarakat Adat di Kampar.

"HMPP membuka layanan bantuan hukum dengan tema “Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Adat” dalam rangka untuk menerima pengaduan dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh Masyarakat Adat," sebutnya.

Anggota HMPP menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Pasal 1 angka a (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Angka (2) Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Angka (9) bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.  

HMPP sebagai organisasi yang menghimpun advokat dan ahli hukum memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum baik itu dalam bentuk informasi hukum maupun tindakan pendampingan dalam proses peradilan kepada masyarakat. 

“Informasi hukum ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Adat bahwa negara menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana isi Undang-Undang Dasar 1945, yang terdapat pada Pasal 27 tentang persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pasal 28 perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkap Larshen Yunus, yang Ia nya juga sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPP] Satya Wicaksana yang sedang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat.

Dari pengaduan yang diperoleh HMPP selama ini menunjukan masih banyak peserta yang ingin menggali informasi tentang klinik hukum.

Jadi HMPP Satya Wicaksana tetap berkomitmen untuk membantu khusus masyarakat Kampar yang mengalami dan mendapatkan ketidakadilan hukum, "bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban probono bagi advokat,” tutupnya. (*)

Tags : Hukum Mediator dan Pendampingan Publik , HMPP Satya Wicaksana, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat, bantuan hukum, Kampar, Riau,