Hukrim   2026/09/13 20:45 WIB

Organisasi Massa Protes Atas Dugaan Kejahatan PT Musim Mas, 'yang Minta Aparat Hukum Usut Tuntas karena Sudah Rugikan Negara'

Organisasi Massa Protes Atas Dugaan Kejahatan PT Musim Mas, 'yang Minta Aparat Hukum Usut Tuntas karena Sudah Rugikan Negara'
Fuad Santoso, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau

PEKANBARU - Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Fuad Santoso, menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk mengusut secara tuntas dugaan kejahatan lingkungan yang diduga melibatkan PT Musim Mas.

Menurut Fuad, penanganan perkara lingkungan hidup harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. 

Ia menilai, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

"KNPI Riau mendukung penuh langkah Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan kejahatan lingkungan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fuad Santoso, pada pers, Kamis (8/9). 

Fuad Santoso menegaskan, komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sejalan dengan konsep Green Policing yang terus digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. 

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai Green Policing merupakan paradigma baru dalam penegakan hukum yang menempatkan kelestarian alam sebagai prioritas, sehingga setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan harus ditindak secara tegas.

"Kapolda Riau telah menunjukkan bahwa Green Policing bukan sekadar slogan. Kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai extraordinary crime karena dampaknya merugikan masyarakat, merusak ekosistem, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Semangat ini harus mendapat dukungan dari seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum lainnya," katanya.

Ia berharap koordinasi antara penyidik Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat berjalan secara optimal sehingga proses hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi faktor penting agar proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lingkungan.

Selain itu, Fuad mengingatkan bahwa Provinsi Riau merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan menjalankan aktivitas bisnis dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Investasi tentu harus kita dukung, tetapi investasi juga harus menghormati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik-praktik yang diduga merusak lingkungan karena dampaknya akan dirasakan masyarakat luas," tegasnya.

KNPI Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Fuad Santoso menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami percaya Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah penegakan hukum. Dengan semangat Green Policing, kami berharap setiap dugaan kejahatan lingkungan dapat ditangani secara tegas, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian alam Riau," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas. 

Penelitian lanjutan dilakukan menyusul pengembalian kembali berkas dari penyidik Polda Riau pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.

Dengan demikian, sudah hampir dua pekan lamanya Kejati Riau melakukan penelitian setelah berkas perkara tersebut berstatus P-19. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, tim jaksa masih melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara yang diserahkan kembali oleh penyidik Polda Riau dua pekan lalu. 

"Masih dalam penelitian," terang Zikrullah, Rabu (22/7). 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa agar penyidik melengkapi syarat formil dan materiil atau petunjuk P-19. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi. 

PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin 18 Mei 2026 lalu. 

Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.

"Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. 

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu. 

Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.

“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.

Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation.

Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu agar seluruh dugaan dapat diuji melalui kajian ilmiah.

Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium juga masuk dalam alat bukti yang diperiksa.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Tags : kejahatan lingkungan, pt musim mas, riau, musim mas lakukan kejahatan lingkungan, polda dan kejati usut dugaan kejahatan lingkungan, kejahatan lingkungan rugikan negara,