News Daerah   2023/10/14 10:18 WIB

Komisi IV DPR RI Lihat Kebun Sawit Ilegal PT Guna Dodos Seluas 884 Hektar, 'yang Sudah Dikuasai Selama 25 Tahun di Kawasan Hutan'

Komisi IV DPR RI Lihat Kebun Sawit Ilegal PT Guna Dodos Seluas 884 Hektar, 'yang Sudah Dikuasai Selama 25 Tahun di Kawasan Hutan'
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi Kunker Lokasi Kebun Sawit Ilegal di Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi IV DPR RI meninjau dan melihat secara langsung kebun sawit ilegal PT Guna Dodos seluas 884 hektar yang sudah dikuasai selama 25 tahun di kawasan hutan.

"Kebun sawit ilegal masih ditemukan di kawasan hutan."

"Kami secara spesifik meninjau kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal oleh swasta menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

"Totalnya sekitar 1,8 juta hektar, dan kebun sawit yang kami datangi kali ini yang dikelola secara ilegal selama 25 tahun oleh PT Guna Dodos seluas 884 hektar," sambungnya.

Jadi kebun sawit ilegal masih ditemukan anggota DPR RI di kawasan hutan pada Jumat 28 Januari 2022 silam.

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meninjau secara secara langsung ke Lokasi kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal, oleh masyarakat dan beberapa perusahaan swasta besar menjadi kebun kelapa sawit di Pekanbaru, Riau,

Dari kegiatan tersebut, diakui, negara jelas sangat dirugikan. Pertama pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dari pajak kayu hasil pembukaan lahan hutan yang ditebang dan dijual. Serta pajak negara dari hasil pengolahan dan produksi sawit.

"Belum lagi kerusakan hutan dan lingkungan akibat penebangan pohon hutan untuk membuka lahan sawit. Belum lagi polusi akibat kebakaran hutan akibat pembukaan lahan," tambah Dedy.

Berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait Pengelolaan Hutan, yang kemudian secara spesifik diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sanksi administratif atas penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non prosedural.

Maka selain menyaksikan penyegelan lokasi sawit yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum (penegakan hukum) Kementerian LHK, Komisi IV DPR RI juga akan memanggil dan membahas hasil temuan lapangan kali ini kepada Gubernur Provinsi Riau, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau. (*)

Tags : kebun sawit ilegal, riau, komisi IV dpr ri lihat kebun sawit ilegal dikawasan hutan, kebun sawit ilegal milik pt guna dodos seluas 884 hektar,