PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Yudisial (KY) bersama Universitas Riau (Unri) menggelar diskusi publik mengenai penguatan Komisi Yudisial melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial.
"Komisi Yudisial dan Unri gelar diskusi publik."
"Acara diskusi adalah meminta masukan bagaimana perubahan Undang-undang Komisi Yudisial, misalnya kita ajukan membentuk perwakilan, bukan hanya kantor penghubung, tentu lebih leluasa dan cepat," kata Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, Rabu (13/9) di Gedung Rektorat Unri.
Amzulian Rifai mengatakan, kegiatan diskusi publik ini bertujuan untuk meminta masukan bagaimana perubahan undang-undang Komisi Yudisial.
Dia menambahkan, melalui diskusi ini pihaknya ingin melihat bagaimana pengajuan hak imunitas bagi komisioner.
"Kemudian kita mengajukan misalnya termasuk hal imunitas, ini bukan hal baru karena lembaga pengawas perlu. Bayangkan kalau komisioner jadi tersangka, itu pernah terjadi," terangnya.
Amzulian menceritakan, beberapa tahun lalu ada tiga orang komisioner menjadi tersangka. Maka itu dia berharap hal ini tidak terulang lagi.
"Bagaimana mungkin kita bekerja dengan baik kalau kita diancam dengan ditersangkakan, maka dengan diskusi publik ini bisa terwujud," pungkasnya. (*)
Tags : Komisi Yudisial dan Unri, Diskusi Publik, Bahas Soal Hak Imunitas Komisioner,