PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Keluarga korban Almarhum Muhammad Firmansyah Panjaitan yang mengalami kecelakaan imbas meledaknya tabung rebusan kelapa sawit milik PT Persada Agro Sawita [PAS] hingga akhirnya meregang nyawa mengatakan belum akan mencabut laporan polisi.
"Selama ini belum ada kesepakatan, laporan tersebut tetap berlanjut."
"Tidak (dicabut) ini baru kesepahaman ya belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polres Inhu tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOPnya kepolisian," kata Yanto Effendi, orangtua korban Sabtu (7/10/2023).
Diakui, kewajiban perusahaan dalam pembayaran gaji dan pesongan [Almarhum] Muhammad Firmansyah Panjaitan memang sudah dilaksanakan, tetapi orang tua korban telah melimpahkan perkara ini pada paman korban Zulkifli AP.
Tetapi Yanto Effendi membuka peluang laporan tersebut dicabut apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait sudah Almarhum-nya Muhammad Firmansyah Panjaitan yang hingga kini sudah jalani selama masa100 hari.
"Kalau pada akhirnya nanti sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya kenapa sih masalah ini harus diteruskan?. Dengan catatan ada kesepakatan. Ini kan kembali ke kedua belah pihak pastinya," ujarnya.
"Pastinya sekali lagi ini demi anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," lanjutnya.
Begitupun Zulkifli Panjaitan S.Sos MM, paman korban Muhammad Firmansyah Panjaitan, tetap bersikukuh belum mau cabut laporan polisi.
"Memang benar masalah hak normatif korban meninggal dunia sudah diberikan oleh pihak BPJS, tapi kalau perdamaian dari pihak PT PAS belum ada menunjukkan etika baiknya," sebut Zulkifli yang juga sebagai Dewan Pakar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau ini.
"Artinya dalam permasalahan kematian karyawan PT PAS ini berlanjut secara hukum hingga ke pengadilan, sesuai dengan laporan ke polisi saat terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian hingga menghilangkan nyawa pekerja."
"Jadi laporan polisi [LP] Nomor: TBL/43/VIII/2023/RIAU/RES INHU/SEK RGT BARAT atas peristiwa [Almarhum Muhammad Firmansyah Panjaitan] tewas akibat tersiram air panas rebusan buah kelapa sawit di perusahaan PT PAS di Polres Inhu tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOP-nya kepolisian," sebut Zulkifli.
Ia lebih menyarankan dalam menyelesaikan polemik tersebut sebaiknya ada tim yang dibentuk untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan bersama.
"Yang disaranin pastinya tindak lanjutnya setelah sepaham mengarah mencapai kesepakatan seperti apa akan dibikin tim bersama, ada perwakilan kami juga dan pasti nanti akan diguidance juga tim," jelasnya.
"Ya pastinya kita sepakat di sini dua belah pihak ini harus saling memahami dari saya kebutuhannya [Almarhum] anak saya atau pihak keluarga korban apa dan seterusnya. Mereka bisa bertanggung jawab atau seperti apa nah ini adalah akan ada titik temu harusnya," sambungnya.
Kematian Muhammad Firmansyah Panjaitan yang tewas di pabrik kelapa sawit PT PAS laporan ke polisi dibuat di Polres Inhu.
Meski begitu, pihak Polres Inhu menyatakan tetap menyelidiki kematian Muhammad Firmansyah Panjaitan, yang terkena rebusan kelapa sawit.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan sejauh ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan ahli," kata Dody pada wartawan, Kamis 21 September 2023 lalu.
Dijelaskan Dody sejauh ini kasusnya masih dalam proses sidik sebelum dilakukan gelar perkara.
"Karena masih dalam proses sidik. Untuk detailnya langsung ke Kasat Reskrim ya," terang Dody.
Bahkan, sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.
"Jadi, penyelidikan berdasarkan temuan mayat korban sejak awal-awal menggemparkan."
Tetapi Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana dalam penjelasannya menyatakan kalau keluarga korban telah mencabut laporannya dari Polres Inhu, kemudian jika ada dan telah sepakat berdamai dengan perusahaan artinya sudah bisa disebut telah tercapai perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan dari perdamaian.
"Tentunya, dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya, dan juga itikad baik dari perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan dari perdamaian," kata Larshen Yunus menilai.
Menurutnya, upaya perdamaian itu dilakukan keluarga korban [orang tua] Muhammad Firmasnyah Panjaitan bisa dengan berbagai alasan akan fokus mengurus anak-anaknya.
"Bisa dengan alasan akan fokus untuk menjaga anak-anak, merawat dan membiayai hidup dan pendidikan."
Dengan adanya untuk melakukan pencabutan laporan tentu sebelumnya sudah terjalin kesepakatan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien maka pencabutan laporan itu bisa segera diproses.
Mudah- mudahan permohonan pencabutan tersebut segera dikabulkan oleh Polres Inhu," ujarnya.
"Sekali lagi [adanya keinginan untuk mencabut laporan] ini semua terjadi atas itikad baik dari PT PAS juga pejabat terkait untuk mencari solusi terbaik dengan akhirnya menuju jalan berdamai," pungkasnya. (*)
Tags : kematian muhammad firmansyah panjaitan, karyawan pt persada agro sawita, larshen yunus, indragiri hulu, damai, cabut laporan, hukum ikuti kehendak keluarga atau klien,