PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan dilarang membuat acara Buka Bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 H.
Intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Bukber ditiadakan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
"Larang pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama Ramadan."
"Ya pasti kita ikut arahan dari presiden," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution pada media, Kamis (23/3/2023).
Pihak Pemerintah Kota (Pemko) akan mengikuti arahan tersebut. Para pejabat dan ASN diminta agar tidak buka bersama (Bukber) di selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, sebut Sekda Pekanbaru.
Menurut Sekda Indra Pomi Nasution, ada tiga poin yang disampaikan oleh presiden tertuang dalam pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yakni di antaranya tetap melaksanakan protokol kesehatan berhubung penanganan Covid-19. Saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
"Karena Covid 19 juga saat ini kita masih diminta untuk berhati-hati, salah satunya dengan tidak melakukan buka puasa bersama. Jadi kalau kita ya ikut arahan dari presiden (tidak menggelar buka puasa bersama," katanya.
Ia mengaku sudah mengirimkan arahan ini kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk selanjutnya akan dibuat surat tindak lanjutnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada intinya tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat terutama dalam hal ini presiden.
"Kalau kita di Pemko Pekanbaru intinya akan tetap mengikuti arahan dari pusat dalam hal ini dari presiden," ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. (*)
Tags : larangan buka bersama, ramadhan, pejabat dilarang buka puasa bersama, seluruh pejabat dan asn ikut arahan intruksi presiden,