PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau seluruh pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.
"Larangan bawa handphone, memotret surat suara di TPS dan politik uang."
"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Senin (29/1).
Bawaslu Riau memberi larangan tersebut dilakukan demi mencegah politik uang berupa transaksi jual beli suara.
Alnofrizal menegaskan bahwa pemilih dilarang keras mendokumentasikan aktivitasnya di dalam bilik suara terutama memotret surat suara yang telah dicoblos.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelasnya.
Sesuai pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Meski begitu, tidak ada larangan membawa handphone di area TPS asalkan tidak membawanya ke dalam bilik suara.
Sedangkan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara tercantum dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Bawaslu Riau juga mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan transaksi 'jual-beli suara'.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," tegas Alnofrizal.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid menyatakan, pihaknya juga mengimbau kepada petugas KPPS untuk memastikan ponsel pemilih tidak dibawa masuk ke bilik suara.
"Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," ungkapnya.
Anggota Bawaslu Riau, Patminah Nularna menambahkan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan larangan ini dipatuhi.
"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di peraturan KPU," sebutnya.
Bawaslu berharap dengan langkah-langkah ini, praktik politik uang dan transaksi jual-beli suara dapat diminimalisir. (*)
Tags : bawaslu, larangan bawa handphone dan politik uang, larangan memotret surat suara, bawaslu buat aturan saat nyoblos di tps,