PEKANBARU - Kredit merupakan salah satu cara bagi sejumlah orang yang sedang membutuhkan uang. Terkadang ada situasi yang merisaukan saat menggunakan sistem kredit, salah satunya kredit macet.
"Permasalahan ini kerap kali dialami oleh seseorang yang menggunakan kredit dengan jumlah besar lalu mengalami kendala saat pelunasan," kata H Darmawi Werdana Zalik Aris, Ketua Lembaga Melayu Riau [LMR] tadi ini Minggu (7/11) melalui sarana elektronik Whats APP [WA].
Bank Riau Kepri [BRK] yang melibatkan dua provinsi [Riau dan Kepri] juga tertimpa 'musibah' kredit macet. "Tidak tanggung tanggung jumlah nya yakni Rp265 Miliyar," sebut Darmawi yang juga dari Badan Pekerja Nasional [Bakernas] Investigation Corruption Indonesian [ICI] ini.
Tetapi kredit macet tidak sampai 10 persen debiturnya orang Riau, kata dia menyikapi yang terjadi.
"Setelah ditelisik debitur yang terlibat kredit macet di BRK banyak orang luar Riau," sebutnya lagi.
Kredit macet di BRK sudah berjalan 10 tahun terakhir, tapi antisipasi belum juga dilakukan, alhasil sepertinya terus menerus dilakukan restrukturisasi.
"Yang rugi tentu masyarakat Riau keseluruhannya."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini juga belum tampak menyiapkan antisipasi atas risiko ledakan kredit macet ini.
"OJK seharusnya meminta pemerintah setempat agar perbankan itu untuk mulai menambah pencadangan secara gradual," terang Darmawi.
"Kita tidak tahu apa yang terjadi sehingga apabila ada nasabah yang tidak bisa recover, selain itu juga tak kelihatan pemerintah setempat apakah sudah punya cadangan yang cukup," kata Darmawi.
"Seharusnya perbankan dan lembaga keuangan agar secara gradual membuat cadangan lebih preemptive."
LMR mencatat nasabah yang melakukan restrukturisasi kredit hingga saat ini mencapai Rp 265 miliar.
"Kita dapat informasi dari pihak BRK sendiri. Dalam analisa sementara, tidak semua nasabah bisa kembali pulih seperti sebelum pandemi Covid. Sebab ada beberapa sektor masih tertekan sangat dalam," ujar Darmawi.
Dia hanya bisa memberikan perhatian, kalau perbankan harus lebih berhati-hati. Di sisi lain regulator semestinya mempersiapkan program untuk menormalkan kembali.
Sebaiknya kondisi BRK ini jika bisa dalam waktu dekat mencapai stabil tetap waspada akan risiko-risiko kedepan, di antaranya restructuring yakni perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/atau, konversi, pungkasnya. (*)
Tags : Kredit Macet, Utang, Bank Riau Kepri, Kredit, Bank, News, Riau,