Headline Sorotan   2021/08/12 16:43 WIB

Lingkungan Kerja Pabrik Sawit Tak Miliki Kebun, 'Belum Aman dari Potensi Bahaya'

Lingkungan Kerja Pabrik Sawit Tak Miliki Kebun, 'Belum Aman dari Potensi Bahaya'

"Pekerja pabrik kelapa sawit [PKS] belum aman dari potensi bahaya ditengah pandemi dan kelompok perempuan masih terlihat rentan memiliki risiko lebih dalam melakukan segala aktivitas"

ingkungan kerja pabrik kelapa sawit [PKS] belum aman dari potensi bahaya pandemi. Selain itu kelompok pekerja perempuan juga masih terlihat memiliki risiko bahaya lebih dalam melakukan segala aktivitas di lingkungan pekerjaan khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, kata Badan Pekerja Nasional [Bakernas] Indonesian Corruption Investigation [ICI], H Darmawi Werdana Zalik Aris.

Lihat saja dibeberapa pabrik kelapa sawit yang tersebar di Riau, masih menunjukkan kerawanan ditengah pandemi, "ada pabrik yang lalai dan mengabaikan protokol kesehatan yang rentan pada karyawannya," ujarnya yang mengaku baru meninjau di Bengkalis dibeberapa tempat PKS, Rabu (11/8). 

Dia mengungkapkan, setidaknya ada tiga risiko bahaya yang kerap mengintai pekerja perempuan yang juga tidak dibedakan oleh pandemi ini khususnya di perkebunan kelapa sawit. Pertama, risiko bahaya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). "Terdapat beragam risiko yang berpotensial bagi pekerja perempuan dari bahaya pelanggaran K3. Seperti terbatasnya fasilitas keselamatan diri, jam kerja panjang, hingga tidak adanya cuti libur yang diberikan dan lainnya," ucapnya.

Kedua, bahaya terkait kesehatan reproduksi. Sebab, masih terdapatnya oknum manajemen perusahaan dengan tidak memperdulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil. "Jadi, pekerja perempuan ada yang tidak diperbolehkan menggunakan cuti haid ataupun istirahat melahirkan," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), S Junaedah mengakui dalam webinar bertajuk Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Selasa 23 Maret 2021 kemarin menyebut, berbagai risiko yang menimpa korban pekerja perempuan ini lebih disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan atas informasi pemenuhan hak-hak pekerja. "Jadi, banyak pihak belum mengetahui kegiatan-kegiatan diskriminasi itu," terangnya.

Kemnaker terus aktif mensosialisasikan berbagai aturan-aturan terhadap perusahaan dan pekerja terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Tujuannya untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan non diskriminatif. "Artinya, kita mengatur agar lingkungan kerja tidak diskriminatif. Praktik ini mulai dari rekrutmen, pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan, hingga jaminan sosial dan pensiun," tegasnya.

"Kami masih melihat banyak perempuan yang berpotensi terekspos pada sejumlah bahaya potensi dalam dunia kerja. Khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit," diakuinya.

Sementara Direktur Jenderal Perkebunan Bambang Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan didepan media, akan melakukan pendataan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Indonesia. Hal ini untuk membuat perkebunan sawit di Indonesia semakin tertata dan bisa dimajukan sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional. 

Dia mengatakan, sawit adalah komoditas yang penting dalam perkebunam dalam negeri, namun saat ini menjadi tidak tertata. Oleh karenanya akan dilakukan pendataan bagi petani hingga pabrik. "Kita lakukan juga pendataan perusahaan swasta atau pabrik kelapa sawit (PKS), yang dikelapa sawit kita data. Yang memenuhi syarat kita lanjut dan yang tidak kita kasih peringatan suruh penuhi dan kalau tidak penuhi juga akan kita hentikan," ungkapnya di Kementerian Pertanian pada media di Jakarta.

Menurutnya, syarat tersebut sesuai dengan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 21 Tahun 2017. Di mana salah satunya syarat adalah pemilik PKS harus mempunya lahan kelapa sawit sendiri. Jika tidak maka akan di hentikan pengoperasiannya. "Oleh karena itu kita minta Bupati memetakan mana industri dan mana mitranya. Harus jelas siapa-siapanya dan harus jelas pemiliknya," sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pendataan dilakukan oleh penyuluh yang berasal dari lembaga sawit di setiap daerah. Namun, untuk saat ini penyuluh tidak ada di setiap desa sehingga akan di ajukan dana tambahan untuk bisa menambah penyululuh disetiap daerah. "Satu desa kita siapkan satu petugas di daerah-daerah sentral sawit. Kerja sama dengan swasta dan penduduk serta pemerintah yang nantinya mereka melakukan kawalan. Mereka nantinya menertibkan dan mendata semua sawit di desanya," tukas dia. (rp.sdp/*)

Tags : Lingkungan Kerja Pabrik, Kelapa Sawit riau, Sorotan, PKS Belum Aman dari Potensi Bahaya, Ditengah Pandemi, ,