Headline Agama   2023/01/06 23:23 WIB

LPPOM MUI Jelaskan Tentang Halal-Haram, 'di Balik Kelezatan Es Krim'

LPPOM MUI Jelaskan Tentang Halal-Haram, 'di Balik Kelezatan Es Krim'

JAKARTA -- Es krim merupakan salah satu produk yang dinikmati setiap kalangan, tidak mengenal batasan usia, status sosial maupun tempat tinggal. Kudapan manis ini bahkan memiliki beragam varian, untuk mengakomodir setiap pecintanya.

Namun, bagi umat Islam diperlukan kehati-hatian dalam mengkonsumsi jajanan ini. Es krim dikelompokkan dalam produk olahan susu, yang memiliki titik kritis halal dan haram. Dari beberapa bahan yang digunakan, ada beberapa yang perlu diperhatikan, mengingat kemungkinan penggunaan bahan non-halal atau haram.

Dalam artikel yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap produk es krim dipastikan mengandung krim yang berasal dari lemak susu. Fungsinya, adalah untuk memperkaya cita rasa dan persentasenya beragam untuk tiap produk.

"Di samping itu, krim juga memberikan 'body' dan karakteristik pelumeran yang baik. Dalam proses industri, bahan ini memberikan efek pelumasan pada wadah, berlawanan dengan sifat bahan non lemak pada es krim, yang cenderung keras dalam peralatan pembeku," tulis auditor halal senior LPPOM MUI, Hendra Utama, dikutip di laman resmi LPPOM MUI, Jumat (6/1/2023).

Meski bahan krim diperlukan dalam pengolahannya, namun beberapa produsen ada yang menggantinya dengan bahan lain. Di antaranya adalah mentega (butter) atau minyak mentega. Bahkan, disebutkan beberapa produk diganti dengan lemak non-susu, seperti santan kelapa.

Tidak hanya itu, dalam es krim juga diperlukan bahan lain seperti laktosa (karbohidrat), cassein dan whey (protein) dan mineral dalam bentuk garam. Untuk rasa manis, biasanya digunakan bahan pemanis (sweeteners) seperti gula pasir dan gula cair.

Untuk menambah kestabilan es krim, dalam pembuatannya diperlukan stabilizer, seperti gum, carrageenan, CMC, sodium alginate dan gelatin. Tidak ketinggalan adalah emulsifier, bahan yang bisa mengikat air dan lemak sekaligus.

"Bahan-bahan yang perlu dipertanyakan adalah laktosa, whey protein concentrate (WPC) atau whey powder, casein, gelatin (stabilizer), mono-/di-gliserida dan polysorbate 80 (emulsifier) serta rasa," lanjutnya.

Laktosa, WPC, whey powder dan casein disebut merupakan hasil samping industri keju, dengan memanfaatkan enzim rennin. Jika enzim ini digunakan bukan berasal dari bahan yang halal, maka turunan produk ini otomatis terkontaminasi bahan haram dan najis. Hasilnya, es krim yang menggunakan bahan ini juga menjadi haram.

Penggunaan galtin juga perlu kehati-hatian, apalagi jika berasal dari tulang dan kulit hewan yang tidak jelas status kehalalannya. Hendra menyebut 40 persen produksi gelatin dunia dihasilkan dari kulit babi, sementara sisanya dari sapi, kerbau, yacht dan ikan.

Lebih lanjut, ia menyebut mono-/di-gleserida dan polisorbate 80 bersumber dari lemak. Berbicara tentang tentang lemak, maka harus dipastikan apakah hewani atau nabati. Jika bersumber dari hewan harus mengikuti kaedah yang ada, tidak berasal dari hewan haram dan disembelih secara Islami.

"Untuk perasa, harus dipastikan apakah dari flavor buah atau dihasilkan flavor house. Jika berasal dari perasa alami, seperti jus buah, maka mungkin relatif aman. Namun jika produk dari flavor house, harus bisa menjamin kehalalannya," ujar dia.

Terakhir, Hendra mengimbau masyarakat agar menjauhi es krim dengan perasa serupa alkohol, yaitu rum and raisin, karena khawatir ada kandungan khamrnya. Umat Muslim, khususnya, diimbau untuk melakukan tindakan preventif dan tidak membiasakan diri mengonsumsi produk yang sensorinya menyerupai produk haram. (*)

Tags : es krim, titik kritis halal es krim, LPPOM MUI, makanan halal, es krim halal, es krim haram,